Plat Merah | Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama memiliki persoalan lain selain kisruh APBD. Menurut Direktur Eksekutif Nurjaman Center for Indonesian Democracy (NCID) Jajat Nurjaman, Ahok juga harus menjelaskan kepada publik mengapa ia melanggar Ingub (Instruksi Gubernur) yang dibuat oleh Gubernur Sutiyoso pada tahun 2004.
“Kita bisa melihat berbagai proyek di Jakarta yang sudah melakukan launching walaupun masih dalam tahap perencanaan. Padahal menurut Ingub tersebut tidak bisa pengembang melakukan launching sebelum memiliki Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT), Rencana Tata Letak Bangunan (RTLB), Izin Mendirikan Bangunan/Izin Pendirian Bangunan (IMB/IPB), dan Sertifikat Kepemilikan Tanah. Seharusnya Pemprov melarang namun ini malah dibiarkan” ujar Jajat, melalui press rilisnya yang diterima redaksi Plat Merah, Jumat (13/3/2015).
Ingub yang dimaksud Jajat adalah Ingub nomor 15/SE/2004 yang ditandatangani oleh Sutiyoso. Jajat lantas menganalisa latar belakang skandal ini adalah transaksi saling menguntungkan antara Ahok dengan para pengembang. Ia juga meminta masyarakat dan DPRD melakukan penelitian terhadap kasus ini.
“Ahok ini diam-diam suka uang, isu yang beredar belakangan ini kan terkait dengan dana Ahok Center. Saya kira pelanggaran Ingub ini juga pasti berkaitan dengan isu tersebut. Dari sekian banyak launching yang dilakukan di DKI, pasti sebagian besar dokumennya tidak lengkap. Saran saya kepada Ahok, kalau memang masih cinta uang maka tidak perlu lah memproyeksikan imej sok suci. Malu nanti dengan Yang di atas” tegas Jajat.
No comments:
Post a Comment