JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti sempat menahan tangisnya saat menceritakan kekecewaannya terhadap putusan Pengadilan Periklanan Ambon terhadap kapal raksasa Hai Va, yang sebelumnya diduga mencuri ikan.
Susi mengaku kecewa dengan putusan pengadilan bahwa sang nakhoda kapal hanya dijatuhi hukuman denda Rp 200 juta rupiah atau penjara enam bulan lamanya. Padahal, Kapal yang berbobot lebih dari 3000 GT ini didakwa atas 3 hal: tidak adanya Surat Laik Operasi, tidak adanya Vessel Monitoring System, dan muatan hiu martil yang dilarang.
"Hasilnya sangat mengecewakan kita. Saya ingin dilakukan investigasi ulang atas keputusan ini. Jadi dilakukan investigasi kepada keputusannya. Kenapa bisa diputuskan denda seperti itu," kata Susi di kantornya, dikutif ROL,Senin (23/3).
Susi mengaku kecewa dan marah atas putusan ini. Ke depan, KKP akan mengajukan bandung kepada Mahkamah Agung untuk meninjau ulang putusan Pengadilan Perikanan Ambon. Susi menilai, masalah illegal fishing harus ditindak dengan tegas, karena menyangkut urusan kedaulatan.
"Ini tidak hanya masalah Indonesia. Semua berkepanjangan terhadap perikanan yang berkelanjutan. Indonesia adalah salah satu negara terparah dengan masalah ini," ujar menteri asli Pangandaran ini.
Susi mengatakan dirinya telah memulai langkah pemberantasan illegal fishing dengan membentuk tim analisis dan evaluasi atau anev. Dia mengaku telah menemukan beberapa hal janggal dalam investigasi yang dilakukan. "Kami menemukan hal janggal dan kebangetan," ujarnya.
Dengan keluarnya putusan Pengadilan Ambon yang tampak meringankan pelaku illegal fishing ini, Susi mengaku bahwa dirinya merasa dikecewakan.
"Kalau hal seperti ini lolos lagi saya yakin harga diri, dignity, kerja keras kita itu seperti disepelekan, seperti tidak dihargai, sepertinya kedaulatan bangsa itu dianggap hal kecil saja. Padahal big thing itu dimulai dari ini," lanjutnya. (*)
"Hasilnya sangat mengecewakan kita. Saya ingin dilakukan investigasi ulang atas keputusan ini. Jadi dilakukan investigasi kepada keputusannya. Kenapa bisa diputuskan denda seperti itu," kata Susi di kantornya, dikutif ROL,Senin (23/3).
Susi mengaku kecewa dan marah atas putusan ini. Ke depan, KKP akan mengajukan bandung kepada Mahkamah Agung untuk meninjau ulang putusan Pengadilan Perikanan Ambon. Susi menilai, masalah illegal fishing harus ditindak dengan tegas, karena menyangkut urusan kedaulatan.
"Ini tidak hanya masalah Indonesia. Semua berkepanjangan terhadap perikanan yang berkelanjutan. Indonesia adalah salah satu negara terparah dengan masalah ini," ujar menteri asli Pangandaran ini.
Susi mengatakan dirinya telah memulai langkah pemberantasan illegal fishing dengan membentuk tim analisis dan evaluasi atau anev. Dia mengaku telah menemukan beberapa hal janggal dalam investigasi yang dilakukan. "Kami menemukan hal janggal dan kebangetan," ujarnya.
Dengan keluarnya putusan Pengadilan Ambon yang tampak meringankan pelaku illegal fishing ini, Susi mengaku bahwa dirinya merasa dikecewakan.
"Kalau hal seperti ini lolos lagi saya yakin harga diri, dignity, kerja keras kita itu seperti disepelekan, seperti tidak dihargai, sepertinya kedaulatan bangsa itu dianggap hal kecil saja. Padahal big thing itu dimulai dari ini," lanjutnya. (*)
No comments:
Post a Comment