Ilustrasi |
Selain ego dan prestige tersebut ada juga beberapa faktor lain seperti, penyelewengan, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), faktor Ekonomi dan lainnya," ungkap Kepala Bidang Pembinaan dan Kesejahteraan BKD Muara Enim, Drs.Zulkifli Dahlan, kepada media online platmerah saat ditemui diruang kerjanya, Senin (23/3).
Dijelaskan Zulkifli, pada hari ini, memang ada pembahasan dalam rapat terkait persoalan perceraian di kalangan PNS namun baru dalam tahapan Rapat Koordinasi antar instansi yang menangani persoalan tersebut. Seperti Sekda, Inspektorat, BKD dan beberapa Dinas lainnya.
Menurut Zulkifli, bagi PNS dalam lingkup Kabupaten Muara Enim apabila ingin melakukan perceraian maka harus melalui beberapa proses atau tahapan, "sebab permintaan tersebut tidak serta merta akan dikabulkan karena terlebih dahulu diadakan mediasi dari Dinas yang bersangkutan dimana sipemohon itu bekerja," ujar Zulkifli.
Setelah dilakukan mediasi, kata dia, dan tidak berhasil maka usulan secara berjenjang dapat dibuat permohonan untuk disampaikan melalui Dinas yang bersangkutan, dilanjutkan ke BKD, Inspektorat dan diteruskan ke Bupati.
"Nanti Bupati berdasarkan Surat Edarannya akan menugaskan Tim yang terdiri dari Sekda, Inspektorat, Kapala Bagian Hukum Pemkab dan Asisten yang membidangi serta Instansi yang bersangkutan akan melakukan pembahasan terkait persoalan perceraian tersebut," urainya.
Ditambahkan Zulkifli, walaupun telah dilakukan mediasi dan pembahasan lebih lanjut keputusan terakhir dikembalikan ke ranah hukum yakni Pengadilan Agama sebab soal putusan perceraian tersebut adalah kewenangan PA."Tegasnya.(@ldo-PM)
No comments:
Post a Comment