JAKARTA - Ketua Fraksi Nasdem DPRD DKI Jakarta Bestari Barus menilai, jumlah gaji per bulan yang saat ini diterima anggota DPRD DKI sangat kecil. Atas dasar itu, ia beranggapan sudah seharusnya anggota DPRD Jakarta mengalami peningkatan gaji.
Adapun jumlah ideal yang Bestari anggap cukup pantas adalah berada pada kisaran Rp 70 juta-150 juta. Ia yakin peningkatan penghasilan akan berdampak terhadap kinerja anggota DPRD DKI.
"Anggaran Rp 70 juta-150 juta per bulan bisa meningkatkan Dewan makin baik," ujar dia, dikutif kompas, Kamis (19/3/2015).
Bestari kemudian membandingkan besaran gaji per bulan yang diterima anggota DPRD DKI dengan anggota DPRD Kota Tangerang Selatan. Menurut Bestari, gaji per bulan para legislator di daerah itu lebih tinggi ketimbang rekan sejawatnya di Jakarta.
"Di sana (Tangerang Selatan), take home pay anggota DPRD Rp 30 juta. Di sini, hanya Rp 26,6 juta per bulan. Padahal, mereka di tingkat kota dan di sini provinsi," ujar dia.
Berdasarkan data di Kesekretariatan DPRD DKI, saat ini jumlah gaji per bulan yang diterima oleh anggota DPRD DKI adalah Rp 35.163.260 untuk ketua, Rp 45.161.920 untuk wakil ketua, dan Rp 30.291.320 untuk para anggota.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Hak Keuangan dan Protokoler DPRD, gaji untuk para anggota DPRD terdiri atas lima komponen, yaitu uang representasi, tunjangan jabatan, tunjangan komunikasi intensif, tunjangan operasional, dan tunjangan perumahan. Untuk uang representasi, ketua DPRD mendapatkan Rp 3 juta dan wakil ketua mendapatkan Rp 2,4 juta, sedangkan para anggota mendapatkan Rp 2,25 juta.
Untuk tunjangan jabatan, ketua mendapatkan Rp 4,35 juta, wakil ketua mendapatkan Rp 3,48 juta, dan anggota mendapatkan Rp 3,26 juta. Sementara itu, untuk tunjangan komunikasi intensif, semua anggota DPRD mendapatkan Rp 9 juta.
Untuk tunjangan operasional, ketua mendapatkan Rp 18 juta, sedangkan wakil ketua mendapatkan Rp 9,6 juta. Tunjangan ini hanya berlaku untuk ketua dan wakil ketua, tidak untuk para anggota. Tunjangan terakhir adalah tunjangan perumahan. Untuk tunjangan ini, wakil ketua mendapatkan Rp 20 juta, sedangkan anggota mendapatkan Rp 15 juta. Ketua tidak mendapatkan tunjangan ini karena sudah mendapatkan fasilitas rumah dinas di Jalan Imam Bonjol, Menteng, tepatnya di sebelah Gedung KPU. Hal ini yang menyebabkan gaji keseluruhan seorang ketua lebih kecil ketimbang wakilnya. (*)
No comments:
Post a Comment