Jakarta - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) dalam kasus Payment Gateway di Kemnkumham pada tahun 2014.
"Minggu lalu usai gelar perkara, Direktorat Tipikor Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan Prof DI menjadi tersangka," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Mabes Polri, Kombes Rikwanto di Jakarta, Selasa, (24/3/2015).
Seperti diketahui, Payment Gateway adalah layanan jasa elektronik penerbitan paspor yang diluncurkan pada Juli 2014 saat Denny menjabat Wamenkumham. Namun layanan itu hanya bertahan sekitar tiga bulan saja. Sebab, Kementerian keuangan menyatakan itu belum berizin.
Sebelumnya, Denny menjelaskan, Payment Gateway adalah inovasi pelayanan publik anti pungli berbasis teknologi informasi. "Pembayaran Rp5.000 sudah sesuai dengan beauty contest yang transparan," aku Denny.
Rikwanto mengatakan, pekan depan tim penyidik Bareskrim akan memanggil Guru Besar Universitas Gadjah Madah itu, guna dimintai keterangan dalam kasus tersebut.
"Yang bersangkutan akan dipanggil sebagai tersangka pada hari Jumat untuk diperiksa," kata Rikwanto.
Diketahui sebelumnya, Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Komisaris Jendral Polisi, Budi Waseso mengatakan, memungkinkan Denny akan ditetapkan menjadi tersangka kasus Payment Gateway. (*)
"Minggu lalu usai gelar perkara, Direktorat Tipikor Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan Prof DI menjadi tersangka," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Mabes Polri, Kombes Rikwanto di Jakarta, Selasa, (24/3/2015).
Seperti diketahui, Payment Gateway adalah layanan jasa elektronik penerbitan paspor yang diluncurkan pada Juli 2014 saat Denny menjabat Wamenkumham. Namun layanan itu hanya bertahan sekitar tiga bulan saja. Sebab, Kementerian keuangan menyatakan itu belum berizin.
Sebelumnya, Denny menjelaskan, Payment Gateway adalah inovasi pelayanan publik anti pungli berbasis teknologi informasi. "Pembayaran Rp5.000 sudah sesuai dengan beauty contest yang transparan," aku Denny.
Rikwanto mengatakan, pekan depan tim penyidik Bareskrim akan memanggil Guru Besar Universitas Gadjah Madah itu, guna dimintai keterangan dalam kasus tersebut.
"Yang bersangkutan akan dipanggil sebagai tersangka pada hari Jumat untuk diperiksa," kata Rikwanto.
Diketahui sebelumnya, Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Komisaris Jendral Polisi, Budi Waseso mengatakan, memungkinkan Denny akan ditetapkan menjadi tersangka kasus Payment Gateway. (*)
No comments:
Post a Comment