Foto : Aldo/platmerah.co.id Belasan Karyawan PT MHP yang tergabung dalamFSDSI mendatangi komisi IV DPRD Kabupaten Muara Enim, Selasa (24/3) |
Kedatangan para karyawan tersebut bertujuan untuk mengadukan nasip mereka terhadap pelakuan PT MHP yang sudah mengeluarkan atau memberhentikan anggotanya sebanyak 8 orang secara sepihak atau telah di PHK
"Kronologis permasalahan tersebut berawal dari tanggal 8 Desember 2014 .Dimana perusahaan memberikan pernyataan mutasi dengan melampirkan surat dengan embel-embel untuk ditanda tangani dan bermaterai," ungkap Ketua FSDSI, Eliansun, kepada media online platmerah, Selasa (24/3) sebelum melakukan pertemuan dengan anggota dewan.
Dikatakan Eliansun, dalam surat pernyataan tersebut dinyatakan bahwa, para karyawan tersebut, bersedia dimutasikan ke jabatan anggota Pengamanan Hutan Sosial (PHS) atau devisi PHS, kemudian dinyatakan agar sanggup menjalani masa percobaan dengan masa evaluasi selama 3 bulan. Dan apabila diakhir masa percobaan tersebut ternyata hasil evaluasinya jelek maka bersedia mengundurkan diri dari PT MHP.
Terhadap surat pernyataan tersebut, sambung Eliansun, ke 8 orang yang terkena PHK (Pemtusan Hubungan Kerja ) tidak mau menerima dan tidak bersedia membubuhkan tanda tangan, sebab surat pernyataan tersebut tidak sesuai aturan dan cacat hukum karena di buat semaunya saja tanpa melakukan kompromi terlebih dahulu.
Kedelapan korban PHK tersebut yakni bernama Sumarto CR, B Naenggolan, M Dahrun Nasir, M Sufani, Hasrial Dahusi, Joniawan Asdi, Rudio Tofik, dan Safrullah.
Selain ke 8 yang sudah di PHK tersebut, berkemungkinan akan menyusul beberapa karyawan lain akan mengalami nasip yang sama,"sambungnya.
Sementara. Itu, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Muara Enim, Imam Fajeri ditemani beberapa anggota lainnya mengatakan bahwa, pihaknya sudah merespon dan menanggapi terhdap keluhan beberapa karyawan di bawah naungan FBDSI tersebut khususnya bagi yang sudah di PHK oleh pihak MHP.
Namun, untuk mengambil suatu keputusan atau kebijakan bagi anggota dewan Khususnya DI Komisi IV belum bisa, karena persoalan ini baru mendengarkan secara sepihak dikarenakan pihak manajemen PT. MHP yang telah di undang tidak ada yang hadir.
"Kami dari komisi IV DPRD Kabupaten Muara Enim siap mengawal persoalan para karyawan tersebut namun harus di sesuaikan dengan peraturan yang ada," tegasnya.
Sementara itu Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Muara Enim, Ali, melalui, Busroh mengatakan bahwa persoalan yang terjadi antara PT MHP dengan ke delapan Karyawan PHK tersebut sudah dilakukan mediasi.
Dari mediasi tersebut pihaknya sudah mengeluarkan memberikan anjuran sesuai dengan peraturan yang ada. Jika para pihak tidak puas maka silahkan ajukan ke Jalur hukum yakni ke Pengadilan Hubungan Industrial," tegasnya.(@ldo-PM)
No comments:
Post a Comment