Mukti
Ali Lapor Ke Komnas Ham, Kapolres: Proses Hukum Tetap Lanjut
Plat Merah | Banyumas, JATENG - Mukti
Ali, warga
Perum Berkoh Jalan Beringin D I No.
221, Kelurahan Berkoh, RT. 04 RW. 05, Kecamatan Purwokerto Selatan Kabupaten
Banyumas, Jawa Tengah, melalui Kuasa Hukmnya, Djoko Susanto, SH mengajukan praperadilan ke Pengadilan
Negeri Purwokerto. Gugatan Praperadilan terserbut dilayangkan Senin
(23/2) dengan nomor perkara 02/Pid Prad/2015/PN PWT Mukti mempraperadilankan Kapolres
Banyumas atas ditetapkannya dirinya sebagai tersangka oleh penyidik Polres
Banyumas dalam kasus dugaan sebagai
tersangka korupsi kasus dana bantuan sosial (bansos) pengembangan sapi dari
Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan di Desa Sumbang, Kecamatan Sumbang,
Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Penyidik Polres Banyumas menjarat Mukti dengan sangkaan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, dan
sarana pada jabatanya sesuai Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 yang
diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Alasan alasan yang menjadi dasar gugatan praperadilan tersebut menurut
Djoko Susanto Mukti Ali selaku pemohon yang ditetapkan sebagai tersangka oleh
termohon, bukanlah Ketua Kelompok Tani Mekar Djaya, Desa Sumbang, Kecamatan
Sumbang, Banyumas, Mukti Ali hanyalah sebagai pendamping dalam kelompok tani
tersebut yang tidak memiliki kewenangan seperti yang disangkakan.”Oleh karena
itu, penetapan pemohon sebagai tersangka oleh termohon atau penyidik Reskrim Polres Banyumas tidak
memiliki alasan hukum yang sah dan tidak terdapat bukti permulaan yang cukup
untuk menetapkan pemohon sebagai tersangka, “ jelas Djoko dalam persidangan.
Namun
Upaya Hukum Praperadilan Mukti Ali, berakhir kandas. Hakim Pengadilan Negeri
Purwokerto menolak permohonan praperadilan yang diajukannya.Hakim tunggal PN
Purwokerto Kristanto Sahat, yang menyidangkan perkara ini; dalam putusanya yang disampaikan pada
persidangan, Selasa, (10/3) menyatakan menolak gugatan praperadilan tersebut,
karena penetapan tersangka bukan ranah praperadilan.Hal penetapan status
tersangka sudah merupakan substansi perkara sehingga sidang praperadilan tidak
memiliki kewenangan untuk memutuskan masalah penetapan tersangka.
AKBP.Jalal |
Atas putusan ini Kuasa Hukum
Mukti Ali (Pemohon) akan menguapayakan dan berkoordinasi untuk mengajukan
peninjauan kembali ke Mahkamah Agung. Adanya perbedaan putusan antara hakim
Sarpin Rizaldi yang mengabulkan permohonan gugatan Praperadilan Komjen Budi
Gunawan yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) dengan hakim Kristanto tersebut jika dibandingkan dengan produk
pengadilan yang satu atap dengan Mahkamah Agung. Selain itu Mukti bersama pengacaranya, djoko
susanto Kamis (12/3/2015) juga melayangkan pengaduan ke Komnas Ham untuk mohon
perlindungan hukum ke komnas ham untuk mencari keadilan atas penetapan Mukti
Ali sebagai tersangka korupsi kasus dana bantuan sosial (bansos) pengembangan
sapi dari Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan.Penetapan tersangka ini
dianggap mencederai rasa keadilan, sebab Mukti Ali yang dituduh telah
menyalahgunaan wewenang, bukanlah seorang pejabat atau PNS dan juga bukan ketua
kelompok tani yang menerima bantuan.
” Mukti Ali tidak layak menjadi tersangka,
karena dia bukan pejabat dan bukan ketua kelompok tani,’ kata Djoko,
Menanggapi
pengajuan upaya hukum oleh Mukti Ali tersebut, baik Praperadilan, Peninjauan ke
Mahkamah Agung maupun pengajuan pengaduan ke Komnas Ham, Kapolres Banyumas,
AKBP.Murbani Budi Pitono menyatakan; Itu hak masyarakat untuk menempuh upaya
hokum; pihaknya akan tetap melayani dengan baik dan menghargai hak masyarakat;
namun penanganan kasus korupsi akan diproses sesuai prosedur yang berlaku.
”Untuk
kasus korupsi kita proses sesuai dengan prosedural,Proses hukum terhadap Mukti
Ali tetap kami lanjutkan ” tandas Murbani kepada platmerah.
Menanggapi gugatan praperadilan
tersebut Kuasa Hukum Polres Banyumas (Termohon), yang diwakili AKBP.Jalal menyatakan,
Termohon selaku Penyidik telah memiliki bukti permulaan yang cukup untuk
menetapkan Pemohon sebagai tersangka daiam tindak pidana korupsi
tersebut.
”Termohon telah memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan
Pemohon sebagai tersangka, yaitu adanya laporan polisi, keterangan saksi-saksi
termasuk saksi ahli, bukti petunjuk berupa persesuaian antara keterangan saksi
dengan barang bukti," kata AKBP.Jalal.
Mengenai
putusan Hakim Kristanto Sahat, AKBP.Jalal menilai, putusan yang ditetapkan
hakim Kristanto Sahat sudah memenuhi aturan KUHAP yang mengatur praperadilan
secara limitative.Dalam hukum formal yang berlaku memang sudah semestinya
penetapan tersangka bukan masuk dalam ranah praperadilan.”Penafsiran seorang
hakim terhadap suatu pasal bisa berbeda dengan hakim lain,” ungkap AKBP Jalal
seusai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Purwokerto, Jawa Tengah,
Selasa, 10 Maret 2015. (Tim Platmerah)
No comments:
Post a Comment