Monday, March 23, 2015

Praperadilan Tersangka Korupsi Bansos Kandas

Mukti Ali Lapor Ke Komnas Ham, Kapolres: Proses Hukum Tetap Lanjut 

Plat Merah | Banyumas, JATENG - Mukti Ali, warga Perum Berkoh Jalan Beringin D I No. 221, Kelurahan Berkoh, RT. 04 RW. 05, Kecamatan Purwokerto Selatan Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, melalui Kuasa Hukmnya, Djoko Susanto, SH mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Purwokerto. Gugatan Praperadilan terserbut dilayangkan Senin (23/2) dengan nomor perkara 02/Pid Prad/2015/PN PWT Mukti mempraperadilankan Kapolres Banyumas atas ditetapkannya dirinya sebagai tersangka oleh penyidik Polres Banyumas dalam kasus dugaan sebagai tersangka korupsi kasus dana bantuan sosial (bansos) pengembangan sapi dari Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan di Desa Sumbang, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Penyidik Polres Banyumas menjarat Mukti dengan sangkaan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, dan sarana pada jabatanya sesuai Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 yang diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Alasan alasan yang menjadi dasar gugatan praperadilan tersebut menurut Djoko Susanto Mukti Ali selaku pemohon yang ditetapkan sebagai tersangka oleh termohon, bukanlah Ketua Kelompok Tani Mekar Djaya, Desa Sumbang, Kecamatan Sumbang, Banyumas, Mukti Ali hanyalah sebagai pendamping dalam kelompok tani tersebut yang tidak memiliki kewenangan seperti yang disangkakan.”Oleh karena itu, penetapan pemohon sebagai tersangka oleh termohon atau  penyidik Reskrim Polres Banyumas tidak memiliki alasan hukum yang sah dan tidak terdapat bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan pemohon sebagai tersangka, “ jelas Djoko dalam persidangan.
Namun Upaya Hukum Praperadilan Mukti Ali, berakhir kandas. Hakim Pengadilan Negeri Purwokerto menolak permohonan praperadilan yang diajukannya.Hakim tunggal PN Purwokerto Kristanto Sahat, yang menyidangkan perkara ini;  dalam putusanya yang disampaikan pada persidangan, Selasa, (10/3) menyatakan menolak gugatan praperadilan tersebut, karena penetapan tersangka bukan ranah praperadilan.Hal penetapan status tersangka sudah merupakan substansi perkara sehingga sidang praperadilan tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan masalah penetapan tersangka.

AKBP.Jalal 
Atas putusan ini Kuasa Hukum Mukti Ali (Pemohon) akan menguapayakan dan berkoordinasi untuk mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung. Adanya perbedaan putusan antara hakim Sarpin Rizaldi yang mengabulkan permohonan gugatan Praperadilan Komjen Budi Gunawan yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan hakim Kristanto tersebut jika dibandingkan dengan produk pengadilan yang satu atap dengan Mahkamah Agung. Selain itu Mukti bersama pengacaranya, djoko susanto Kamis (12/3/2015) juga melayangkan pengaduan ke Komnas Ham untuk mohon perlindungan hukum ke komnas ham untuk mencari keadilan atas penetapan Mukti Ali sebagai tersangka korupsi kasus dana bantuan sosial (bansos) pengembangan sapi dari Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan.Penetapan tersangka ini dianggap mencederai rasa keadilan, sebab Mukti Ali yang dituduh telah menyalahgunaan wewenang, bukanlah seorang pejabat atau PNS dan juga bukan ketua kelompok tani yang menerima bantuan.

” Mukti Ali tidak layak menjadi tersangka, karena dia bukan pejabat dan bukan ketua kelompok tani,’ kata Djoko, 

Menanggapi pengajuan upaya hukum oleh Mukti Ali tersebut, baik Praperadilan, Peninjauan ke Mahkamah Agung maupun pengajuan pengaduan ke Komnas Ham, Kapolres Banyumas, AKBP.Murbani Budi Pitono menyatakan; Itu hak masyarakat untuk menempuh upaya hokum; pihaknya akan tetap melayani dengan baik dan menghargai hak masyarakat; namun penanganan kasus korupsi akan diproses sesuai prosedur yang berlaku.

”Untuk kasus korupsi kita proses sesuai dengan prosedural,Proses hukum terhadap Mukti Ali tetap kami lanjutkan ” tandas Murbani kepada platmerah.

Menanggapi gugatan praperadilan tersebut Kuasa Hukum Polres Banyumas (Termohon), yang diwakili AKBP.Jalal menyatakan, Termohon selaku Penyidik telah memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Pemohon sebagai tersangka daiam tindak pidana korupsi tersebut.

”Termohon telah memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Pemohon sebagai tersangka, yaitu adanya laporan polisi, keterangan saksi-saksi termasuk saksi ahli, bukti petunjuk berupa persesuaian antara keterangan saksi dengan barang bukti," kata AKBP.Jalal.

Mengenai putusan Hakim Kristanto Sahat, AKBP.Jalal menilai, putusan yang ditetapkan hakim Kristanto Sahat sudah memenuhi aturan KUHAP yang mengatur praperadilan secara limitative.Dalam hukum formal yang berlaku memang sudah semestinya penetapan tersangka bukan masuk dalam ranah praperadilan.”Penafsiran seorang hakim terhadap suatu pasal bisa berbeda dengan hakim lain,” ungkap AKBP Jalal seusai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Purwokerto, Jawa Tengah, Selasa, 10 Maret 2015. (Tim Platmerah)

No comments:

Post a Comment

Personil Plat Merah

Personil Plat Merah

Text Widget

Mohon Maaf !

Sehubungan Website utama kami www.platmerah.co.id
dan www.beritaplatmerah.com sedang dalam perbaikan sehingga tampilannya belum sempurna,
maka untuk sementara berita-berita ditampung di blog ini.

Terima kasih