Plat Merah | SAROLANGUN, JAMBI - Satatuan Narkoba Polres Sarolangun berhasil menangkap seorang pelaku penyalahgunaan narkotika berinisial HI (30) di Desa Bernai Luar Kelurahan Aur Gading Kecamatan Sarolangun Kabupaten Sarolangun, Rabu (18/3) sekira pukul 14.00 wib.
Kapolres Sarolangun AKBP Ridho Hartawan SIK melalui Kasat Narkoba AKP Bidu Sianipar kepada wartawan kemarin siang (19/3) membenarkan kejadian itu .
Pengungkapan kasus narkoba ini berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat tentang adanya kegiatan transaksi narkoba. Begitu mendapat informasi pihaknya langsung melakukan penggrebekan dan penangkapan. Lalu petugas melakukan pengeledahan disaksikan dua orang saksi pihaknya berhasil menemukan dari dalam kamar pelaku berupa 5 bungkus plastik kecil bening paket Rp 200 Ribu disinyalir berisi sabu. 4 bungkus plastik kecil bening paket Rp 150 Ribu, 7 paket plastik bening paket Rp 100 ribu, 1 buah tempat bedak My Baby dan satu Handphone.
"Selanjutnya pelaku bersama barang bukti pada hari itu juga langsung dibawa ke Polres Sarolangun untuk diproses selanjutnya," katanya.
Dari keterangan pelaku, pihaknya langsung melakukan pengembangan kasus narkoba tersebut dan akhirnya menangkap ,SA [32] diduga bandar narkoba yang beralamat di- RT03 Kecamatan Rawas Ulu Pasar Rawas Kabupaten Muratara Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) sekira jam 18,00 wib di depan SPBU Kecamatan Singkut. Petugas kemudian memancing bandar narkoba dari daerah Rawas agar mengantarkan sabu kesingkut, dengan mengunakan Handphone milik pelaku yang lebih dulu ditangkap.Setelah pelaku datang petugas dengan sigap menyergapnya .
“Pelaku SA saat hendak ditangkap berusaha membuang sabu yang dibungkusnya dengan plastik kecil bening seberat 1 ji. Dibawanya dalam bungkus rokok Sampoerna ke jalan. Namun petugas menyuruhnya kembali mengambil barang haram tersebut, selanjutnya pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Sarolangun ," tandasnya. ( Rifaiduri)
No comments:
Post a Comment