Foto: Ilustrasi, dok.net |
Seperti yang dilansir Bernama pada 23 Maret 2015, Wakil Menteri Sumber Daya Manusia Datuk Ismail Abd Muthalib mengatakan Malaysia dan Indonesia telah menandatangani MoU yang menaikkan upah minimum setiap pembantu rumah tangga sebesar RM 7,800 atau setara Rp 27,6 juta.
"Biaya tersebut wajar dengan mempertimbangkan biaya yang ditetapkan oleh negara tujuan ekspor pembantu Indonesia lainnya, seperti Singapura, Hong Kong, Taiwan, dan negara-negara Timur Tengah," kata Wakil Menteri Sumber Daya Manusia Datuk Ismail Abd Muthalib saat sesi tanya jawab di parlemen usai penandatanganan MoU.
Ismail mengatakan saat ini ada dua mekanisme yang digunakan Malaysia untuk mempekerjakan warga asing di negara itu. Pertama melalui penandatanganan MoU dan tidak melalui mekanisme MoU.
"Saat ini perekrutan melalui MoU hanya dengan Indonesia, yang majikan tidak diperbolehkan untuk mempekerjakan pembantu rumah tangga secara langsung," ujarnya.
Sedangkan untuk negara-negara lain yang tidak melakukan Mou dengan Malaysia, kata Ismail, proses perekrutan tenaga kerja asing melalui kedutaan masing-masing negara di Malaysia dan berdasarkan peraturan imigrasi yang ada.
Ismail mengatakan agen pengiriman tenaga kerja Indonesia lebih tertarik untuk mengirim pembantu rumah tangga mereka ke negara-negara lain dibanding ke Malaysia karena faktor gaji. "Faktor gaji yang tidak kompetitif juga menjadi alasan untuk sedikitnya pembantu dari Indonesia yang ingin bekerja di Malaysia." (t.co)
No comments:
Post a Comment