“Giliran Pengadaan Bibit Kelapa Genjah Entok & Pupuk Organik
Dibidik”
Plat Merah | Banyumas, JATENG - Akhir-akhir
ini, pemerintah daerah Kabupaten Banyumas dihujani beberapa kasus dugaan
korupsi; antara lain kasus dugaan mark up anggaran di Bapermas dan PKK Kabupaten Banyumas APBD Tahun Anggaran 2013, Kasus
dugaan hilangnya besi reklame hasil penertiban reklame yang melanggar yang
dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Banyumas.Kasus ini mencuat adanya laporan
yang mempertanyakan besi reklame hasil penertiban yang diambil dari gudang
tanpa tahu tujuannya.Kejaksaan Negeri Purwokerto sekarang sedang melakukan penyelidikan
kasus dugaan ini dan beberapa orang
sudah dipanggil dan dimintai keterangannya, terkait perkara ini.
Kasus
dugaan gratifikasi
perizinan toko modern PT Indomarco Prismatama (Indomaret) yang menyeret empat orang terdakwa, yakni tiga orang
mantan Pejabat Pemda Banyumas mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Dra.Rusmiyati,
MPd; mantan Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH), Dwi Pindarto; Jumeno, mantan
Kepala Bidang Perindustrian Dinas Perdagangan, Industri dan Koperasi
(Dinperindagkop) Banyumas, serta Asep Gunawan,
Supervisor Licensi PT.Indomarko Prismatama Cabang Cirebon.Perkembangan kasus
tersebut, sekarang perkaranya sedang dalam proses persidangan di Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah; Persidangan mulai
digelar, Rabu (4/2), dipimpin ketua Majelis Hakim, Sulistiyono, SH.
Kepala Seksi Tindak
Pidana Khusus Kejari Purwokerto, Hasan Nurodin Achmad, SH, MH selaku Jaksa
Penununtut Umum kasus ini di persidangan menyampaikan dakwaannya terhadap empat
orang terdakwa.Bagi terdakwa Asep Gunawan; Pasal
5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah
dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Sedangkan untuk
terdakwa Rusmiyati, Dwi Pindarto dan Jumeno, didakwa dalam dakwaan yan sama.Dakwaan
Pertama, Primair, Pasal 12 Huruf a Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana
telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20
Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke
-1 KUHP; Subsidair, Pasal 11Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan
ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.Dakwaan ke
dua, Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan
ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.
Projo Akan Lapor
Kejagung
Untuk kasus Pemberdayaan
Kesejahteraan Keluarga (PKK); Pemda Banyumas bisa
bernafas lega, karena lolos dari jeratan kasus dugaan penyimpangan anggaran di Bapermas dan PKK Kabupaten Banyumas APBD
Tahun Anggaran 2013 yang ditangani Kejaksaan Negeri Purwokerto.
Kasus tersebut dinyatakan dihentikan penyelidikannya oleh Kepala
Kejaksaan Negeri Purwokerto, Masyrobi, SH,MH karena dari hasil ekspose perkara
kasus tersebut tidak ditemukan dua alat bukti yang kuat untuk dilajutkan ke
tingkat penyidikan.”Setelah diekspose kasusnya tidak dilanjutkan, karena tidak
ada alat bukti yang mengarah ke sana; juga tidak ada potensi kerugian Negara,”
ungkap Kepalka Kejaksaan Negeri Purwokerto, Masyrobi, SH, MH melalui Kepala
Seksi Intelijen, Abdul Rosyid, SH kepada Platmerah.
Pernyataan Kajari Purwokerto
tersebut dianggap sangat janggal dan aneh oleh Koordinator Projokowi (Projo)
wilayah Indonesia bagian tengah, yang
juga mantan Ketua DPRD Kabupaten Banyumas Suherman; karena menurut Suherman, sebelumnya
kejaksaan menyampaikan kasus PKK Kabupaten Banyumas tersebut ada potensi
kerugian negara, kenapa Kajari tiba-tiba menyimpulkan tidak cukup alat bukti.”Kejanggalan
apa ini sebenarnya.Atas hal tersebut, kami yang tergabung dalam Projo, yang
berkomitmen mengawal pemerintahan
yang bersih anti korupsi akan melaporkan hal ini ke Jaksa Agung RI dan kepala
Kejaksaan Tinggi jawa Tengah agar melakukan pemeriksaan terhadap pihak
Kejaksaan Negeri Purwokerto; namun langkah itu masih akan dipertimbangkan,
menunggu bagaimana perkembangannya nanti” tandas Suherman.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus,
Ahmad Hasan Noorodin, SH, sebagai Ketua Tim Jaksa Penanganan kasus PKK
Kabupaten Banyumas, sebelumnya kepada wartawan prnah melontarkan pernyataan
bahwa Penanganan kasus dugaan penyimpangan dana APBD tahun 2013 di Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga
(PKK) Kabupaten Banyumas. Potensi terjadinya kerugian negara diduga mencapai
sekitar Rp 534 juta dari total anggaran Rp 743. juta tersebut,
di antaranya ada laporan dari masyarakat dan hasil temuan tim jaksa.Kajari memerintahkan ditangani karena ada potensi
kerugian Negara.
Karena setelah diselidiki, masih
kata Hasan; banyaknya anggaran untuk kebutuhan makan dan minum, dengan penyedia
jasa catering.Terkait dugaan penyimpangan, sudah menemukan kejanggalan
penggunaan anggaran, diantaranya dari pos kegiatan di Bagian Umum, yang
diperuntukkan untuk kegiatan PKK. Padahal, sesuai ketentuan Permendagri soal
pemberian bantuan untuk organisasi kemasyarakatan, kata dia, harus dianggarkan
lewat SKPD terkait.
Plot anggaran untuk kegiatan PKK, mestinya masuk lewat kegiatan anggaran di Bapermas PKB. “Baru satu pos kegiatan yang sudah kami temukan kejanggalannya. Nilainya sampai puluhan juta. Untuk pos yang lain masih kita dalami dan analisa,”ungkap Hasan.
Pos kegiatan dari bagian Umum Setda, yang dinilai tidak sesuai peruntukkan, di antaranya mengalokasikan anggaran untuk keperluan makan dan minum rapat. Yang dialokasikan untuk kegiatan PKK, jumlahnya mencapai puluhan juta, dari total penganggaran selama setahun di SKPD tersebut, sekitar Rp 257,275 juta. “Ini kan baru dari satu pos yang sudah kita temukan. Pemeriksaan masih berjalan dan statusnya juga masih penyelidikan.Tapi ini sudah ada kemajuan,” terang Hasan kepada wartawan.Saat hal ini akan dikonfirmasi lagi ke Hasan, Hasan belum bersedia menemui alasannya sedang sibuk.”Ada apa mas, maaf saya sedang sibuk,” kata Hasan kepada Platmerah di kantor Kejari Purwokerto.
Munculnya kasus tersebut atas
laporan Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) Kabupaten Banyumas ke
Kejaksaan Negeri Purwokerto tentang dugaan kejanggalan penggunaan anggaran
Pemkab Banyumas tahun 2013 ke Kajari pada Jumat (24/10). Pelaporan ini berdasarkan
adanya kejanggalan antara lain terjadi di Bagian Umum Setda, Bapermas PKB,
Dinperindagkop dan Tim Penggerak PKK Kabupaten.Kejanggalan ini menurut
Suboto temuan berdasarkan hasil kajian
di laporan pertanggungjawaban penggunaan APBD 2013.Seperti dalam
penggunaan anggaran bagi PKK kabupaten, dia menilai ada indikasi terjadi dobel
anggaran. Pasalnya, pos anggaran ini tercantum di Bagian Umum Setda dan
Bapermas PKB yang totalnya senilai Rp 534 juta.
Anggaran sebesar itu, dialokasikan di lima pos antara lain untuk belanja jasa akomodasi, belanja makan dan minum rapat, perjalanan dinas luar daerah, bantuan transport peserta, serta belanja cetak dan pengadaan. “Sedangkan di Disperindagkop, kejanggalan terdapat pada kegiatan belanja cetak atau pengadaan yang dipecah-pecah di 17 pos yang nilainya mencapai Rp 198 juta. Kemudian alokasi belanja sewa tempat dan gedung di 16 pos yang nilainya mencapai Rp 285 juta. Kejanggalan lain, terdapat dalam pos belanja perjalanan dinas yang tercantum di 27 pos kegiatan dengan nilai anggaran sebesar Rp 1.022 miliar. Pos ini dipertanyakan karena tidak sesuai indeks perjalanan dinas yang ditetapkan Bupati dan diduga terjadi mark up hingga mencapai 50 persen.
Kemudian juga ada pos belanja pemeliharaan Pasar Sokaraja yang dialokasikan sekitar Rp 211 juta. Pos anggaran ini juga dipertanyakan, karena Pasar Sokaraja saat ini masih sedang dibangun dan belum ditempati pedagang,”ungkap Subroto.
Untuk kasus ini, kata Kasie Intel,
Abdul Rosyid menyatakan, Untuk PKK dihentikan penyelidikannya karena dinilai
tidak cukup bukti.”Namun perkara ini masih berpeluang untuk bisa dilanjutkan
kembali, kalau memang nantinya ditemukan bukti – bukti pendukung lainnya.” kata Kasie Intel menandaskan.
Pengadaan Bibit Kelapa
Genjah Entok dan Pupuk Organik Dibidik
Kini giliran dugaan penyimpangan pengadaan bibit kelapa genjah
entok dan pupuk organik tahun 2014 senilai Rp 1,156 miliar pada Dinas
Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Banyumas tengah dibidik Kejaksaan
Negeri Banyumas.Dalam temuan tim intelijen, diduga kuat terjadi penyimpangan
terkait pengadaan kegiatan tersebut. Temuan sementara tim di lapangan sebagian
bibit ditemukan tidak layak edar, tidak sesuai spesifikasi pengadaan, serta
jumlah pengadaan sebanyak 85.000 bibit batang diragukan tidak semua berjenis
kelapa genjah entok.
Kegiatan yang berlangsung di Dinas Pertanian, Perkebunan dan
Kehutanan itu terindikasi tidak sesuai spesifikasi dan ada indikasi pemalsuan
tanda tangan di dokumen pengadaan. ”Indikasi-indikasi itu yang kini sedang kita
dalami.Dalam perkara ini beberapa orang kita panggil dan dmintai keterangan,Bila
nanti ditemukan bukti yang menguatkan dokumen yang sudah kita pegang, sudah
cukup kuat untuk segera ditingkatkan ke penyidikan, Kasus ini kita prioritaskan
karena ada laporan masuk dari masyarakat dan hasil penelusuran awal tim
intelijen mengarah ada indikasi penyimpangan. Mereka yang kita panggil untuk dimintai
keterangan terkait kasus ini, kata Nur Akhirman, adalah penangkar benih asal
Ajibarang, panitia pembuat komitmen Wargiyanto, Direktur CV Pesona Hijau Imam
Setiawan, Sutiyarto selaku PPTK, pemeriksa hasil pekerjaan Komari, bendahara
Darmanto, Ketua Unit Lelang Pemerintah Pardiono dan Ketua Pokja 5 ULP Agus
Susanto serta dari pihak Balai Perbenihan dan Kebun Produksi Salatiga Kamaludin,
” kata Kajari Syaifful Alam didampingi Kepala Seksi Tinak Pidana Khusus, Nur
Akhirman kepada Platmerah di ruang kerjanya.( Tim Platmerah )
No comments:
Post a Comment