Monday, March 23, 2015

Kasus PKK Kabupaten Banyumas Dihentikan, Projo Akan Lapor Kejagung

“Giliran Pengadaan Bibit Kelapa Genjah Entok & Pupuk Organik Dibidik”

Plat Merah | Banyumas, JATENG - Akhir-akhir ini, pemerintah daerah Kabupaten Banyumas dihujani beberapa kasus dugaan korupsi; antara lain kasus dugaan mark up anggaran di Bapermas dan PKK Kabupaten Banyumas APBD Tahun Anggaran 2013, Kasus dugaan hilangnya besi reklame hasil penertiban reklame yang melanggar yang dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Banyumas.Kasus ini mencuat adanya laporan yang mempertanyakan besi reklame hasil penertiban yang diambil dari gudang tanpa tahu tujuannya.Kejaksaan Negeri Purwokerto sekarang sedang melakukan penyelidikan kasus dugaan ini dan   beberapa orang sudah dipanggil dan dimintai keterangannya, terkait perkara ini.
Kasus dugaan gratifikasi perizinan toko modern PT Indomarco Prismatama (Indomaret) yang menyeret empat orang terdakwa, yakni tiga orang mantan Pejabat Pemda Banyumas mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Dra.Rusmiyati, MPd; mantan Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH), Dwi Pindarto; Jumeno, mantan Kepala Bidang Perindustrian Dinas Perdagangan, Industri dan Koperasi (Dinperindagkop) Banyumas, serta Asep Gunawan, Supervisor Licensi PT.Indomarko Prismatama Cabang Cirebon.Perkembangan kasus tersebut, sekarang perkaranya sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah; Persidangan mulai digelar, Rabu (4/2), dipimpin ketua Majelis Hakim, Sulistiyono, SH.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Purwokerto, Hasan Nurodin Achmad, SH, MH selaku Jaksa Penununtut Umum kasus ini di persidangan menyampaikan dakwaannya terhadap empat orang terdakwa.Bagi terdakwa Asep Gunawan; Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Sedangkan untuk terdakwa Rusmiyati, Dwi Pindarto dan Jumeno, didakwa dalam dakwaan yan sama.Dakwaan Pertama, Primair, Pasal 12 Huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP; Subsidair, Pasal 11Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.Dakwaan ke dua, Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.
Projo Akan Lapor Kejagung

Untuk kasus Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK); Pemda Banyumas bisa bernafas lega, karena lolos dari jeratan kasus dugaan penyimpangan  anggaran di Bapermas dan PKK Kabupaten Banyumas APBD Tahun Anggaran 2013 yang ditangani Kejaksaan Negeri Purwokerto.

Kasus tersebut dinyatakan dihentikan penyelidikannya oleh Kepala Kejaksaan Negeri Purwokerto, Masyrobi, SH,MH karena dari hasil ekspose perkara kasus tersebut tidak ditemukan dua alat bukti yang kuat untuk dilajutkan ke tingkat penyidikan.”Setelah diekspose kasusnya tidak dilanjutkan, karena tidak ada alat bukti yang mengarah ke sana; juga tidak ada potensi kerugian Negara,” ungkap Kepalka Kejaksaan Negeri Purwokerto, Masyrobi, SH, MH melalui Kepala Seksi Intelijen, Abdul Rosyid, SH kepada Platmerah.

Pernyataan Kajari Purwokerto tersebut dianggap sangat janggal dan aneh oleh Koordinator Projokowi (Projo) wilayah Indonesia bagian tengah, yang juga mantan Ketua DPRD Kabupaten Banyumas Suherman; karena menurut Suherman, sebelumnya kejaksaan menyampaikan kasus PKK Kabupaten Banyumas tersebut ada potensi kerugian negara, kenapa Kajari tiba-tiba menyimpulkan tidak cukup alat bukti.”Kejanggalan apa ini sebenarnya.Atas hal tersebut, kami yang tergabung dalam Projo, yang berkomitmen mengawal pemerintahan yang bersih anti korupsi akan melaporkan hal ini ke Jaksa Agung RI dan kepala Kejaksaan Tinggi jawa Tengah agar melakukan pemeriksaan terhadap pihak Kejaksaan Negeri Purwokerto; namun langkah itu masih akan dipertimbangkan, menunggu bagaimana perkembangannya nanti” tandas  Suherman.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Ahmad Hasan Noorodin, SH, sebagai Ketua Tim Jaksa Penanganan kasus PKK Kabupaten Banyumas, sebelumnya kepada wartawan prnah melontarkan pernyataan bahwa Penanganan kasus dugaan penyimpangan dana APBD tahun 2013 di Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Kabupaten Banyumas. Potensi terjadinya kerugian negara diduga mencapai sekitar Rp 534 juta dari total anggaran Rp 743. juta tersebut, di antaranya ada laporan dari masyarakat dan hasil temuan tim jaksa.Kajari  memerintahkan ditangani karena ada potensi kerugian Negara.

Karena setelah diselidiki, masih kata Hasan; banyaknya anggaran untuk kebutuhan makan dan minum, dengan penyedia jasa catering.Terkait dugaan penyimpangan, sudah menemukan kejanggalan penggunaan anggaran, diantaranya dari pos kegiatan di Bagian Umum, yang diperuntukkan untuk kegiatan PKK. Padahal, sesuai ketentuan Permendagri soal pemberian bantuan untuk organisasi kemasyarakatan, kata dia, harus dianggarkan lewat SKPD terkait.

Plot anggaran untuk kegiatan PKK, mestinya masuk lewat kegiatan anggaran di Bapermas PKB. “Baru satu pos kegiatan yang sudah kami temukan kejanggalannya. Nilainya sampai puluhan juta. Untuk pos yang lain masih kita dalami dan analisa,”ungkap Hasan.
Pos kegiatan dari bagian Umum Setda, yang dinilai tidak sesuai peruntukkan, di antaranya mengalokasikan anggaran untuk keperluan makan dan minum rapat. Yang dialokasikan untuk kegiatan PKK, jumlahnya mencapai puluhan juta, dari total penganggaran selama setahun di SKPD tersebut, sekitar Rp 257,275 juta. “Ini kan baru dari satu pos yang sudah kita temukan. Pemeriksaan masih berjalan dan statusnya juga masih penyelidikan.Tapi ini sudah ada kemajuan,” terang Hasan kepada wartawan.Saat hal ini akan dikonfirmasi lagi ke Hasan, Hasan belum bersedia menemui alasannya sedang sibuk.”Ada apa mas, maaf saya sedang sibuk,” kata Hasan kepada Platmerah di kantor Kejari Purwokerto.

Munculnya kasus tersebut atas laporan Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) Kabupaten Banyumas ke Kejaksaan Negeri Purwokerto tentang dugaan kejanggalan penggunaan anggaran Pemkab Banyumas tahun 2013 ke Kajari pada Jumat (24/10). Pelaporan ini berdasarkan adanya kejanggalan antara lain terjadi di Bagian Umum Setda, Bapermas PKB, Dinperindagkop dan Tim Penggerak PKK Kabupaten.Kejanggalan ini menurut Suboto  temuan berdasarkan hasil kajian di  laporan pertanggungjawaban penggunaan APBD 2013.Seperti dalam penggunaan anggaran bagi PKK kabupaten, dia menilai ada indikasi terjadi dobel anggaran. Pasalnya, pos anggaran ini tercantum di Bagian Umum Setda dan Bapermas PKB yang totalnya senilai Rp 534 juta.

Anggaran sebesar itu, dialokasikan di lima pos antara lain untuk belanja jasa akomodasi, belanja makan dan minum rapat, perjalanan dinas luar daerah, bantuan transport peserta, serta belanja cetak dan pengadaan. “Sedangkan di Disperindagkop, kejanggalan terdapat pada kegiatan belanja cetak atau pengadaan yang dipecah-pecah di 17 pos yang nilainya mencapai Rp 198 juta. Kemudian alokasi belanja sewa tempat dan gedung di 16 pos yang nilainya mencapai Rp 285 juta. Kejanggalan lain, terdapat dalam pos belanja perjalanan dinas yang tercantum di 27 pos kegiatan dengan nilai anggaran sebesar Rp 1.022  miliar. Pos ini dipertanyakan karena tidak sesuai indeks perjalanan dinas yang ditetapkan Bupati dan diduga terjadi mark up hingga mencapai 50 persen. 

Kemudian juga ada pos belanja pemeliharaan Pasar Sokaraja yang dialokasikan sekitar Rp 211 juta. Pos anggaran ini juga dipertanyakan, karena Pasar Sokaraja saat ini masih sedang dibangun dan belum ditempati pedagang,”ungkap Subroto.
Untuk kasus ini, kata Kasie Intel, Abdul Rosyid menyatakan, Untuk PKK dihentikan penyelidikannya karena dinilai tidak cukup bukti.”Namun perkara ini masih berpeluang untuk bisa dilanjutkan kembali, kalau memang nantinya ditemukan bukti – bukti pendukung lainnya.”  kata Kasie Intel menandaskan.

Pengadaan Bibit Kelapa Genjah Entok dan Pupuk Organik Dibidik

Kini giliran dugaan penyimpangan pengadaan bibit kelapa genjah entok dan pupuk organik tahun 2014 senilai Rp 1,156 miliar pada Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Banyumas tengah dibidik Kejaksaan Negeri Banyumas.Dalam temuan tim intelijen, diduga kuat terjadi penyimpangan terkait pengadaan kegiatan tersebut. Temuan sementara tim di lapangan sebagian bibit ditemukan tidak layak edar, tidak sesuai spesifikasi pengadaan, serta jumlah pengadaan sebanyak 85.000 bibit batang diragukan tidak semua berjenis kelapa genjah entok.

Kegiatan yang berlangsung di Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan itu terindikasi tidak sesuai spesifikasi dan ada indikasi pemalsuan tanda tangan di dokumen pengadaan. ”Indikasi-indikasi itu yang kini sedang kita dalami.Dalam perkara ini beberapa orang kita panggil dan dmintai keterangan,Bila nanti ditemukan bukti yang menguatkan dokumen yang sudah kita pegang, sudah cukup kuat untuk segera ditingkatkan ke penyidikan, Kasus ini kita prioritaskan karena ada laporan masuk dari masyarakat dan hasil penelusuran awal tim intelijen mengarah ada indikasi penyimpangan. Mereka yang kita panggil untuk dimintai keterangan terkait kasus ini, kata Nur Akhirman, adalah penangkar benih asal Ajibarang, panitia pembuat komitmen Wargiyanto, Direktur CV Pesona Hijau Imam Setiawan, Sutiyarto selaku PPTK, pemeriksa hasil pekerjaan Komari, bendahara Darmanto, Ketua Unit Lelang Pemerintah Pardiono dan Ketua Pokja 5 ULP Agus Susanto serta dari pihak Balai Perbenihan dan Kebun Produksi Salatiga Kamaludin, ” kata Kajari Syaifful Alam didampingi Kepala Seksi Tinak Pidana Khusus, Nur Akhirman kepada Platmerah di ruang kerjanya.( Tim Platmerah )

No comments:

Post a Comment

Personil Plat Merah

Personil Plat Merah

Text Widget

Mohon Maaf !

Sehubungan Website utama kami www.platmerah.co.id
dan www.beritaplatmerah.com sedang dalam perbaikan sehingga tampilannya belum sempurna,
maka untuk sementara berita-berita ditampung di blog ini.

Terima kasih