Plat Merah | Jakarta - Melalui PT. Adaro Indonesia, Garibaldi Thohir alias Boy Thohir (Presiden Direktur) adik dari Erick Thohir pemilik club sepakbola Inter Milan itu, diduga menyerobot tanah milik masyarakat dan HGU Perkebunan serta Kawasan Hutan yang dialihfungsikan ke pertambangan tanpa ijin dari pemilik tanah dan pejabat berwenang.
Demi mulusnya aktifitas tersebut, agar tidak diotak atik dugaan pelanggaran pidananya itu oleh pejabat terkait maupun aparat hukum berwenang, maka PT. Adaro Indonesia ditenggarai sudah menguasai hampir di semua lini termasuk oknum-oknum petinggi aparat penegak hukum baik yang sudah purna tugas maupun yang aktif.
Faktanya, sampai saat ini Boy Thohir aman-aman saja dan belum ada pengusutan seperti yang diharapkan masyarakat dari institusi Kepolisian, Kejaksaan, KPK, BPN, Kementerian ESDM dan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan terhadap kasus tersebut.
Berdasarkan data dan keterangan yang dimiliki oleh Tim, menurut keterangan pemilik tanah berinisial AT mengatakan, bahwa Boy Thohir selaku Presiden Direktur PT. Adaro Indonesia telah dilaporkan oleh beberapa masyarakat pemilik tanah ke Dir Reskrimum Polda Kalsel pada 21 Agustus 2013 sebagaimana Pasal 263 KUHP, 385 KUHP dan 406 jo 55 KUHP namun perkara tersebut “fakum”.
Diduga penyidik Dir Reskrimum Polda Kalsel takut panggil Boy Thohir untuk dilakukan pemeriksaan dan atau diduga ada tekanan oleh oknum-oknum petinggi Kepolisian “Jenderal” baik yang aktif maupun yang sudah purna tugas. Padahal masyarakat para pelapor, saksi-saksi pelapor dan lain-lainya sudah dilakukan pemeriksaan (BAP) oleh penyidik Dir Reskrimum Polda Kalsel, terangnya.
Saat dikonfirmasi oleh Tim dengan Pengacara PT. Adaro Indonesia Pak CANDRA ketika di lapangan saat melakukan penyerobotan tanah milik warga dan HGU Perkebunan. Pak CANDRA selaku Legal PT. Adaro Indonesia dengan tegas mengatakan di hadapan puluhan warga pemilik tanah, puluhan Kepolisian, puluhan Security serta TNI bahwa PT. Adaro Indonesia melakukan penggarapan lahan masyarakat dan HGU Perkebunan itu berdasarkan perjanjian pinjam pakai dengan PT. Alam Tri Abadi selaku pemegang HGU. Lahan HGU Perkebunan tersebut kami peruntukan untuk pertambangan, tegas Candra.
Menurut data yang dimiliki oleh Tim, bahwa Garibaldi Thohir alias Boy Thohir itu di PT. Alam Tri Abadi ia sebagai (Direktur Utama) selaku pemegang HGU tersebut, sedangkan Garibaldi Thohir alias Boy Thohir di PT. Adaro Indonesia ia sebagai (Presiden Direktur) selaku pertambangan.
Hal tersebut sudah sangat jelas sekali dan anehnya lagi dari Kementerian ESDM, Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, BPN dan pihak instansi lainnya kok pada diam seolah-olah tidak mengetahui. Sehingga publik dapat menuding pihak-pihak institusi berwenang telah malakukan pembiaran terhadap perbuatan PT. Adaro Indonesia itu, sebutnya.
Menanggapi permasalahan kasus PT. Adaro Indonesia itu, Ketua Bidang Hukum DPP LSM Hati Nurani Rakyat (Hanura) A Fernando, SH mengatakan kepada Tim bahwa kasus kejadian penyerobotan tanah milik masyarakat serta HGU Perkebunan yang dialihfungsikan ke pertambangan oleh PT. Adaro Indonesia itu sudah jelas-jelas perbuatan pelanggaran hukum. Maka dari itu DPP LSM Hati Nurani Rakyat (Hanura) minta aparat penegak hukum dan kementerian terkait segera melakukan tindakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan berlaku.
Menurut informasi, dinilai oleh publik pejabat Kementerian terkait dan institusi penegak hukum tersebut disinyalir agak sungkan untuk melakukan pengusutan terhadap kasus PT. Adaro Indonesia ini. Karena diduga ada beberapa oknum-oknum pejabat maupun oknum Jenderal baik yang masih aktif maupun yang sudah purna tugas ditenggarai ikut cari nafkah di PT. Adaro Indonesia.
Sehingga DPP LSM Hanura minta Presiden Ir. H. Joko Widodo untuk tegas dan perintahkan Kementerian terkait serta aparat penegak hukum segera melakukan pengusutan terhadap kasus PT. Adaro Indonesia itu, pintanya. (rinaldo)
Demi mulusnya aktifitas tersebut, agar tidak diotak atik dugaan pelanggaran pidananya itu oleh pejabat terkait maupun aparat hukum berwenang, maka PT. Adaro Indonesia ditenggarai sudah menguasai hampir di semua lini termasuk oknum-oknum petinggi aparat penegak hukum baik yang sudah purna tugas maupun yang aktif.
Faktanya, sampai saat ini Boy Thohir aman-aman saja dan belum ada pengusutan seperti yang diharapkan masyarakat dari institusi Kepolisian, Kejaksaan, KPK, BPN, Kementerian ESDM dan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan terhadap kasus tersebut.
Berdasarkan data dan keterangan yang dimiliki oleh Tim, menurut keterangan pemilik tanah berinisial AT mengatakan, bahwa Boy Thohir selaku Presiden Direktur PT. Adaro Indonesia telah dilaporkan oleh beberapa masyarakat pemilik tanah ke Dir Reskrimum Polda Kalsel pada 21 Agustus 2013 sebagaimana Pasal 263 KUHP, 385 KUHP dan 406 jo 55 KUHP namun perkara tersebut “fakum”.
Diduga penyidik Dir Reskrimum Polda Kalsel takut panggil Boy Thohir untuk dilakukan pemeriksaan dan atau diduga ada tekanan oleh oknum-oknum petinggi Kepolisian “Jenderal” baik yang aktif maupun yang sudah purna tugas. Padahal masyarakat para pelapor, saksi-saksi pelapor dan lain-lainya sudah dilakukan pemeriksaan (BAP) oleh penyidik Dir Reskrimum Polda Kalsel, terangnya.
Saat dikonfirmasi oleh Tim dengan Pengacara PT. Adaro Indonesia Pak CANDRA ketika di lapangan saat melakukan penyerobotan tanah milik warga dan HGU Perkebunan. Pak CANDRA selaku Legal PT. Adaro Indonesia dengan tegas mengatakan di hadapan puluhan warga pemilik tanah, puluhan Kepolisian, puluhan Security serta TNI bahwa PT. Adaro Indonesia melakukan penggarapan lahan masyarakat dan HGU Perkebunan itu berdasarkan perjanjian pinjam pakai dengan PT. Alam Tri Abadi selaku pemegang HGU. Lahan HGU Perkebunan tersebut kami peruntukan untuk pertambangan, tegas Candra.
Menurut data yang dimiliki oleh Tim, bahwa Garibaldi Thohir alias Boy Thohir itu di PT. Alam Tri Abadi ia sebagai (Direktur Utama) selaku pemegang HGU tersebut, sedangkan Garibaldi Thohir alias Boy Thohir di PT. Adaro Indonesia ia sebagai (Presiden Direktur) selaku pertambangan.
Hal tersebut sudah sangat jelas sekali dan anehnya lagi dari Kementerian ESDM, Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, BPN dan pihak instansi lainnya kok pada diam seolah-olah tidak mengetahui. Sehingga publik dapat menuding pihak-pihak institusi berwenang telah malakukan pembiaran terhadap perbuatan PT. Adaro Indonesia itu, sebutnya.
Menanggapi permasalahan kasus PT. Adaro Indonesia itu, Ketua Bidang Hukum DPP LSM Hati Nurani Rakyat (Hanura) A Fernando, SH mengatakan kepada Tim bahwa kasus kejadian penyerobotan tanah milik masyarakat serta HGU Perkebunan yang dialihfungsikan ke pertambangan oleh PT. Adaro Indonesia itu sudah jelas-jelas perbuatan pelanggaran hukum. Maka dari itu DPP LSM Hati Nurani Rakyat (Hanura) minta aparat penegak hukum dan kementerian terkait segera melakukan tindakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan berlaku.
Menurut informasi, dinilai oleh publik pejabat Kementerian terkait dan institusi penegak hukum tersebut disinyalir agak sungkan untuk melakukan pengusutan terhadap kasus PT. Adaro Indonesia ini. Karena diduga ada beberapa oknum-oknum pejabat maupun oknum Jenderal baik yang masih aktif maupun yang sudah purna tugas ditenggarai ikut cari nafkah di PT. Adaro Indonesia.
Sehingga DPP LSM Hanura minta Presiden Ir. H. Joko Widodo untuk tegas dan perintahkan Kementerian terkait serta aparat penegak hukum segera melakukan pengusutan terhadap kasus PT. Adaro Indonesia itu, pintanya. (rinaldo)
No comments:
Post a Comment