Kasat Narkoba : Tersangka Merupakan Target Operasi Kita
Platmerah | Muara Enim,SUMSEL - Jajaran Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Muara Enim, Sumatera Selatan, berhasil menangkap pecandu narkotika jenis ganja. Tersangkanya yakni Rusli Abdullah alias Tengku (54), yang sehari-sehari dikenal sebagai kontraktor yang sering mendapatkan borongan pekerjaan dilingkungan Pemkab Muara Enim.
“Tersangka Rusli Abdullah alias Tengku kita tangkap, Senin (23/3) sekitar pukul 17.45 WIB di Jl Sudirman simpang pelawaran, Muara Enim,” terang Kapolres Muara Enim AKBP Nuryanto melalui Pelaksana Harian Kasat Narkoba Polres Muara Enim Ipda Naryanto didampingi Kanit Narkoba Aiptu Damanik saat di konfirmasi, Kamis (25/3).
“Sekarang ini tersangka bersama barang bukti satu linting kecil ganja sudah kita amankan di sel Mapolres Muara Enim," tutur Naryanto.
Berdasarkan informasi yang didapat media online platmerah menyebutkan, tersangka Rusli Abdullah alias Tengku memang sudah masuk dalam Target Operasi (TO) polisi untuk ditangkap, yang diduga selama ini memang sudah sering mengkonsumsi narkoba jenis ganja.
Setelah mendapatkan informasi yang pasti, pada hari penangkapan anggota Satnarkoba membuntuti tersangka mulai dari kawasan Kepur hingga simpang pelawaran yang berjarak 1 Km. Setelah dipastikan, anggota Satnarkoba langsung mencegah korban yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor. Mengetahui polisi datang mencegatnya, tersangka Tengku sempat membuang linting ganja dengan cara menginjak menggunakan kaki untuk berusaha menghilangkan barang bukti. Tapi, polisi tidak kehabisan akal dan berhasil menemukan barang bukti ganja yang dibuang tersangka Tengku.
“BB ganja sempat dibuang oleh tersangka dengan diinjak, tapi anggota kita melihat saat tersangka mengambil ganja dari dalam kantong jaket yang ia gunakan,” tambah Naryanto.
Melihat polisi sudah mendapat BB ganja tersebut, tersangka Rusli Abdullah alias Tengku tidak berkutik lagi dan mengakui kalau ganja tersebut memang miliknya.
“Saat itu juga tersangka langsung kita amankan dan mintai keterangan lebih lanjut dan sekarang ini sudah mendekam di sel Polres Muara Enim,” tutur Nuryanto sembari mengatakan tersangka melanggar pasal 111 UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman 4 tahun penjara.
“Berdasarkan pengakuan tersangka Tengku, ganja tersebut langsung ia beli dari Aceh 1 kg, tapi tinggal satu linting yang biasa ia gunakan sendiri. Pengakuannya yang satu linting untuk pakai, tapi untuk yang terakhir kali karena ingin tobat dan berhenti menggunakan ganja,” pungkas Naryanto. (@ldo-PM)
Ket Foto: Tampak Tersangka Rusli Abdullah alias Tengku (54) Saat berada di Hotel prodeo Polres Muara Enim, Kamis (25/3). By: Aldo/platmerah.co.id
“Tersangka Rusli Abdullah alias Tengku kita tangkap, Senin (23/3) sekitar pukul 17.45 WIB di Jl Sudirman simpang pelawaran, Muara Enim,” terang Kapolres Muara Enim AKBP Nuryanto melalui Pelaksana Harian Kasat Narkoba Polres Muara Enim Ipda Naryanto didampingi Kanit Narkoba Aiptu Damanik saat di konfirmasi, Kamis (25/3).
“Sekarang ini tersangka bersama barang bukti satu linting kecil ganja sudah kita amankan di sel Mapolres Muara Enim," tutur Naryanto.
Berdasarkan informasi yang didapat media online platmerah menyebutkan, tersangka Rusli Abdullah alias Tengku memang sudah masuk dalam Target Operasi (TO) polisi untuk ditangkap, yang diduga selama ini memang sudah sering mengkonsumsi narkoba jenis ganja.
Setelah mendapatkan informasi yang pasti, pada hari penangkapan anggota Satnarkoba membuntuti tersangka mulai dari kawasan Kepur hingga simpang pelawaran yang berjarak 1 Km. Setelah dipastikan, anggota Satnarkoba langsung mencegah korban yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor. Mengetahui polisi datang mencegatnya, tersangka Tengku sempat membuang linting ganja dengan cara menginjak menggunakan kaki untuk berusaha menghilangkan barang bukti. Tapi, polisi tidak kehabisan akal dan berhasil menemukan barang bukti ganja yang dibuang tersangka Tengku.
“BB ganja sempat dibuang oleh tersangka dengan diinjak, tapi anggota kita melihat saat tersangka mengambil ganja dari dalam kantong jaket yang ia gunakan,” tambah Naryanto.
Melihat polisi sudah mendapat BB ganja tersebut, tersangka Rusli Abdullah alias Tengku tidak berkutik lagi dan mengakui kalau ganja tersebut memang miliknya.
“Saat itu juga tersangka langsung kita amankan dan mintai keterangan lebih lanjut dan sekarang ini sudah mendekam di sel Polres Muara Enim,” tutur Nuryanto sembari mengatakan tersangka melanggar pasal 111 UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman 4 tahun penjara.
“Berdasarkan pengakuan tersangka Tengku, ganja tersebut langsung ia beli dari Aceh 1 kg, tapi tinggal satu linting yang biasa ia gunakan sendiri. Pengakuannya yang satu linting untuk pakai, tapi untuk yang terakhir kali karena ingin tobat dan berhenti menggunakan ganja,” pungkas Naryanto. (@ldo-PM)
Ket Foto: Tampak Tersangka Rusli Abdullah alias Tengku (54) Saat berada di Hotel prodeo Polres Muara Enim, Kamis (25/3). By: Aldo/platmerah.co.id
No comments:
Post a Comment