Dalih Bisa Temukan Kembali Batu Merah Delima yang Hilang, M Setubuhi CY
Plat Merah | BANGKINANG KOTA, Riau - Dengan dalih bisa menemukan kembali batu Merah Delima yang telah hilang saat dititipkan kepada korban CY (16) anak dibawah umur, pelaku M (51) malah menyetubuhi korban agar batu yang dihilang bisa ditemukan kembali. Baca juga: Gadis ini sudah 10 kali menikah, tapi masih tetap perawan (Klik Disini)
Berdasarkan informasi yang berhasil dikembangkan di Kepolisian, bahwa kisah ini berawal dari laporan orang tua korban kepada Polisi tanggal 15 Februari 2015 lalu dengan Nomor : LP/45/II/2015/Riau/Res Kampar.
Dari laporan tersebut, kejadian ini berawal pada hari Sabtu, tanggal 14 Februari 2015 lalu sekira pukul 09:00 WIB, CY korban pergi meninggalkan rumah.
Kemudian sekitar pukul 20:00 WIB, korban pun pulang menggunakan mobil Travel dan turun di Pasar Kabun.
Setelah itu, korban beserta pelaku diantar oleh Pak Suroyo ke tempat kerja orang tua korban di Desa Sungai Agung, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.
Sesampainya di rumah korban, orang tua pun bertanya kepada korban dan korbanpun menjawab, bahwa korban pada tanggal 09 Januari 2015 telah disetubuhi oleh pelaku sebanyak 1 kali. Dan setelah ditanya kepada terlapor mengakui perbuatannya.
Kapolres Kampar AKBP Ery Apriyono melalui Kasat Reskrim AKP Herfiq Zaki saat dikonfirmasi membenarkan adanya kejadian tersebut.
"Awal kejadiannya gara-gara tersangka menitipkan batu Merah Delima kepada CY kemudian batu tersebut hilang. Oleh CY karena batu tersebut hilang, lalu tersangka bilang ke CY bahwa batu merah delima tersebut harganya mahal sekitar Rp 320 juta rupiah," ungkap Zaki.
Disebutkan Zaki, agar supaya batu Merah Delima yang hilang tersebut bisa kembali lagi atau ketemu lagi, tersangka lalu mengatakan kepada korban yaitu "Kita harus melakukan memancing nafsu birahi berdua. Maka timbulah kejadian tersebut," pungkas Zaki.
Akibat kejadian tersebut, lalu orang tua korban melaporkan kejadian itu ke Polres Kampar karena tidak terima dengan apa yang dialami oleh anaknya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku, petugas dari Satuan Reserse Kriminal Polres Kampar lewat unik Pelayanan Perempuan dan Anak langsung membekuk pelaku dan diamankan di sel Mapolres Kampar.
Tersangka ini akan dikenakan UU RI Nomor 23 tahun 2012 pasal 81 Junto 82 yang telah diubah dengan UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara. @rif
No comments:
Post a Comment