SURABAYA - Setelah memberikan dua surat peringatan pelanggaran izin, Satpol PP Kota Surabaya sebagai "pasukan" Wali Kota Tri Rismaharini akhirnya siap menutup 396 toko modern atau minimarket mulai Senin (30/3/2015).
Ini merupakan tindak lanjut sikap tegas Risma demi melindungi toko tradisional. "Toko modern tidak boleh buka di perkampungan. Jangan sampai kondisi itu berlangsung terus sampai toko tradisional mati semua," kata Risma soal ini.*
Sebelumnya diberitakan banyaknya toko modern di perkampungan membuat Wali Kota Surabaya prihatin. Hal itulah yang menjadi pijakan Pemkot Surabaya untuk melakukan penertiban dan penataan toko modern yang sekarang ini mulai dijalankan.
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengatakan, pihaknya melihat dampak dari toko modern sangat besar dirasakan toko tradisional. Mereka banyak mengeluh dagangan tokonya tidak laku karena kalah dengan toko modern. Hal itu berakibat keberadaan toko tradisional terancam gulung tikar.
"Kondisi itu yang tidak kami inginkan. Makanya toko modern tidak boleh buka di perkampungan," kata Risma, Rabu (25/3/2015).
Dikatakan Risma, Pemkot Surabaya akan bertindak tegas melakukan penertiban toko modern di Kota Surabaya. Mereka harus ditata sedemikian rupa untuk melindungi usaha rakyat berupa toko tradisional.
Di samping itu, menurut Risma, keberadaan toko modern yang saling berdekatan telah menimbulkan persaingan kurang sehat. Di antara toko modern itu sendiri saling obral diskon harga sehingga lagi-lagi berdampak pada toko tradisional kalah harga.
"Makanya, kami harus tata keberadaan toko modern itu. Jangan sampai kondisi itu berlangsung terus sampai toko tradisional mati semua," tandas Risma.
"Tindakan penertiban toko modern ini sekaligus penerapan larangan penjualan miras. Karena Permendag sendiri telah mengeluarkan larangan peredaran miras tersebut," ujar imbuh dia.(*)
No comments:
Post a Comment