JAKARTA - Pengacara Abraham "Lulung" Lunggana dan
kawan-kawan, Razman Arif Nasution, ditangkap Kejaksaan Tinggi Sumatera
Utara dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Rabu (18/3/2015).
Dikutif warta kota, Razman, yang pernah menjadi mantan pengacara Komisaris Jenderal Budi Gunawan, ditangkap di Jalan Djuanda, Jakarta Pusat, sekitar pukul 15.30 tadi. Saat ini, Rasman telah dibawa ke Rutan Cipinang, di Jakarta Timur.
Asisten Intel Kejati Sumatera Utara Nanang Sigit mengatakan, Razman ditangkap terkait kasus penganiayaan terhadap keponakannya, Nurcholis. Kasus ini terjadi pada tahun 2006 lalu.
"Jadi eksekusi ini melaksanakan putusan MA, menyatakan terpidana Razman Arif Nasution terbukti melakukan penganiayaan," kata Nanang, di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Rabu sore.
Razman sudah divonis di Pengadilan Sumatera Utara, pada tahun 2010 silam. Dia divonis 3 bulan penjara. Namun, putusan baru sampai ke Kejari Payabungan, Mandailing Natal, Sumatera Utara, pada tahun 2012. "Jadi ditahan 3 bulan di sini," ujar Nanang. (wk)
Dikutif warta kota, Razman, yang pernah menjadi mantan pengacara Komisaris Jenderal Budi Gunawan, ditangkap di Jalan Djuanda, Jakarta Pusat, sekitar pukul 15.30 tadi. Saat ini, Rasman telah dibawa ke Rutan Cipinang, di Jakarta Timur.
Asisten Intel Kejati Sumatera Utara Nanang Sigit mengatakan, Razman ditangkap terkait kasus penganiayaan terhadap keponakannya, Nurcholis. Kasus ini terjadi pada tahun 2006 lalu.
"Jadi eksekusi ini melaksanakan putusan MA, menyatakan terpidana Razman Arif Nasution terbukti melakukan penganiayaan," kata Nanang, di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Rabu sore.
Razman sudah divonis di Pengadilan Sumatera Utara, pada tahun 2010 silam. Dia divonis 3 bulan penjara. Namun, putusan baru sampai ke Kejari Payabungan, Mandailing Natal, Sumatera Utara, pada tahun 2012. "Jadi ditahan 3 bulan di sini," ujar Nanang. (wk)
No comments:
Post a Comment