Kairo, - Pengadilan Mesir hari ini menguatkan hukuman mati
bagi 183 Islamis, termasuk kepala kelompok Ikhwanul Muslimin, Mohamed Badie.
Putusan ini menguatkan putusan pengadilan sebelumnya.
Awalnya, pengadilan di kota Minya menjatuhkan vonis mati
bagi 683 orang. Namun dalam persidangan hari ini, pengadilan menetapkan hukuman
penjara seumur hidup bagi empat terdakwa yang sebelumnya divonis mati. Di
antara keempat terdakwa ini, dua di antaranya wanita.
Dalam putusannya, seperti diberitakan AFP, Sabtu
(21/6/2014), pengadilan juga membebaskan 496 terdakwa lainnya. Persidangan
tersebut berlangsung hanya sekitar 15 menit.
Mereka yang dijatuhi hukuman hari ini, dikenai dakwaan
keterlibatan dalam pembunuhan dan percobaan pembunuhan beberapa polisi di
provinsi Minya pada 14 Agustus 2013. Atau hari yang sama ketika polisi
menewaskan ratusan pendukung mantan presiden Mohamed Morsi saat terjadi
bentrokan di Kairo.
Persidangan para terdakwa tersebut telah menuai kecaman dan
protes dari kelompok-kelompok HAM karena dianggap tidak adil.
Sebelumnya pada Maret lalu, pengadilan Mesir yang dipimpin
Hakim Said Youssef Sabry, juga telah membatalkan hukuman mati bagi 492 orang
dari 529 orang yang divonis mati di pengadilan sebelumnya. Ke-492 terdakwa
tersebut dikenai hukuman penjara seumur hidup.(*)
No comments:
Post a Comment