Thursday, June 26, 2014

Tempat Hiburan Malam Diminta Tutup Selama Ramadhan

Ilustrasi
Platmerah | Slawi, Jawa TengahUntuk tempat-tempat hiburan malam, pub, diskotik, caffe, tempat karaoke, panti pijat, rumah SPA, rumah sauna, tempat-tempat yang diduga digunakan untuk prostitusi dan/atau tempat-tempat sejenisnya, Bupati Tegal Entus Susmono melarang beroperasi selama bulan Ramadhan. Sedangkan, untuk setiap orang/badan yang melakukan kegiatan usaha rumah makan/restoran, selama bulan ramadhan agar mendesain tempat usahanya sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu kekhidmatan bulan ramadhan.

Pernyataan tersebut tertuang dalam Perda Kabupaten Tegal Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Ketertiban Umum, dimana Bupati Tegal Enthus Susmono mengeluarkan Surat Edaran (Surat Edaran) dengan Nomor 451/27/1766 tanggal 20 Juni 2014, yang berisi beberapa larangan yang harus dipatuhi dan ditaati oleh umat Islam, pelaku usaha, masyarakat umum dan seluruh Aparatur Pemerintah Kabupaten Tegal.

Dalam surat edaranya, Bupati Tegal Enthus Susmono menghimbau dan mengajak kepada seluruh karyawan dan karyawati, pelaku usaha dan masyarakat Kabupaten Tegal untuk bersama-sama mendukung tercipatnya situasi yang kondusif, aman dan nyaman dalam pelaksanaan ibadah agar tetap terpeliharanya ukuwah Islamiyah. Untuk menjaga kesucian Bulan Ramadhan 1435 Hijriyah, Bupati menghimbau kepada semua pihak untuk pro-aktif menciptakan suasana yang kondusif bagi pelaksanaan ibadah kaum muslimin dan muslimat yang ada di wilayah Kabupaten Tegal.

'' Bagi umat Islam, saya menghimbau dapat melaksanakan ibadah puasa wajib bulan Ramadhan dan ibadah sunnah lainnya sebulan penuh dan menunaikannya dengan ikhlas serta berusaha memahami tuntunan-tuntunannya,” ajak Bupati Tegal dalam surat edarannya.

Kepada masyarakat umum lainnya, Bupati meminta untuk turut menghormati bulan suci Ramadhan dan ibadah-ibadah yang sedang dijalankan umat islam. Yaitu setiap orang atau badan yang dalam kegiatan usahanya di dalam gedung ataupun diluar gedung yang menimbulkan keramaaian dan/atau banyak berkumpulnya orang yang pelaksanaanya sampai larut malam, maka pada bulan Ramadhan dan hari-hari besar keagaman lainya dilarang melebihi batas waktu yang ditentukan mulai pukul 21.00- 24.00 WIB serta diharapkan tidak memancing kerawanan. 

Bupati Enthus juga menghimbau kepada semua unsur aparatur pemerintahan hendaknya pro-aktif mengawasi segala bentuk kegiatan yang ditengarai dapat mengganggu kekhusyu'an kaum muslimin yang sedang melaksanakan ibadahnya.(Wahid/PM)

No comments:

Post a Comment

Personil Plat Merah

Personil Plat Merah

Text Widget

Mohon Maaf !

Sehubungan Website utama kami www.platmerah.co.id
dan www.beritaplatmerah.com sedang dalam perbaikan sehingga tampilannya belum sempurna,
maka untuk sementara berita-berita ditampung di blog ini.

Terima kasih