Ilustrasi |
Platmerah | Slawi, Jawa Tengah – Untuk
tempat-tempat hiburan malam, pub, diskotik, caffe, tempat karaoke, panti pijat,
rumah SPA, rumah sauna, tempat-tempat yang diduga digunakan untuk prostitusi
dan/atau tempat-tempat sejenisnya, Bupati Tegal Entus Susmono melarang
beroperasi selama bulan Ramadhan. Sedangkan, untuk setiap orang/badan yang
melakukan kegiatan usaha rumah makan/restoran, selama bulan ramadhan agar
mendesain tempat usahanya sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu kekhidmatan
bulan ramadhan.
Pernyataan tersebut tertuang dalam Perda Kabupaten Tegal
Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Ketertiban Umum, dimana Bupati Tegal Enthus Susmono
mengeluarkan Surat Edaran (Surat Edaran) dengan Nomor 451/27/1766 tanggal 20
Juni 2014, yang berisi beberapa larangan yang harus dipatuhi dan ditaati oleh
umat Islam, pelaku usaha, masyarakat umum dan seluruh Aparatur Pemerintah
Kabupaten Tegal.
Dalam surat edaranya, Bupati Tegal Enthus Susmono menghimbau dan mengajak kepada seluruh karyawan dan karyawati, pelaku
usaha dan masyarakat Kabupaten Tegal untuk bersama-sama mendukung tercipatnya
situasi yang kondusif, aman dan nyaman dalam pelaksanaan ibadah agar tetap terpeliharanya
ukuwah Islamiyah. Untuk menjaga kesucian Bulan Ramadhan 1435 Hijriyah, Bupati
menghimbau kepada semua pihak untuk pro-aktif menciptakan suasana yang kondusif
bagi pelaksanaan ibadah kaum muslimin dan muslimat yang ada di wilayah
Kabupaten Tegal.
'' Bagi umat Islam, saya menghimbau dapat
melaksanakan ibadah puasa wajib bulan Ramadhan dan ibadah sunnah lainnya
sebulan penuh dan menunaikannya dengan ikhlas serta berusaha memahami
tuntunan-tuntunannya,” ajak Bupati Tegal dalam surat edarannya.
Kepada masyarakat umum lainnya, Bupati meminta
untuk turut menghormati bulan suci Ramadhan dan ibadah-ibadah yang sedang
dijalankan umat islam. Yaitu setiap orang atau badan yang dalam kegiatan
usahanya di dalam gedung ataupun diluar gedung yang menimbulkan keramaaian
dan/atau banyak berkumpulnya orang yang pelaksanaanya sampai larut malam, maka pada
bulan Ramadhan dan hari-hari besar keagaman lainya dilarang melebihi batas
waktu yang ditentukan mulai pukul 21.00- 24.00 WIB serta diharapkan tidak
memancing kerawanan.
Bupati Enthus juga menghimbau kepada semua
unsur aparatur pemerintahan hendaknya pro-aktif mengawasi segala bentuk
kegiatan yang ditengarai dapat mengganggu kekhusyu'an kaum muslimin yang sedang
melaksanakan ibadahnya.(Wahid/PM)
No comments:
Post a Comment