OKNUM
guru honorer SDN Ciwangi 1 Kecamatan Balubur Limbangan, TM (34)
diperiksa di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Garut,
Jalan Sudirman, Jumat (20/6).
|
Garut - Guru honorer SDN Ciwangi 1 Kec. Balubur Limbangan, Kab.
Garut ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap 10 siswa. Setelah
dilakukan pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres
Garut, TM mengakui perbuatannya.
Dari pengakuan TM saat ditemui di
Mapolres Garut, Jln. Sudirman, Jumat (20/6), para siswa kelas V dan VI tersebut
dicabuli dalam kurun waktu 2012 - 2013. “Saya khilaf. Karena terlalu dekat
dengan anak-anak, jadinya tertarik. Mungkin juga saya punya penyakit, sehingga
punya perasaan tertarik. Tapi saya juga punya pacar perempuan,” ujarnya.
Menurut TM, semula dirinya tidak
merasa memiliki kelainan, seperti menyukai sesama jenis atau anak-anak. Apalagi
selama ini ia memiliki seorang kekasih. Posisi sebagai guru olahraga, pelatih
paskibra, Pramuka, dan guru seni, membuatnya sangat dekat dengan para siswa.
Hingga akhirnya timbul perasan tertarik dan TM pun melampiaskan perilaku
seksualnya pada para korban.
“Lama-lama saya menyadarinya dan
tahun 2013 saya menghentikan perbuatan itu,” katanya.
TM mengaku sangat menyesali
perbuatannya. Ia mengaku perbuatannya tidak hanya merusak nama baik, namun juga
merusak citra keluarga serta masa depan dirinya dan anak-anak yang menjadi
korban. Apalagi belum lama ini TM baru menamatkan kuliahnya di salah satu
perguruan tinggi swasta di Bandung dan saat ini sedang menunggu wisuda.
“Saya sangat menyesal. Kini
hancur sudah nama baik, karier serta masa depan saya. Padahal saya baru tamat
kuliah dan sedang menunggu wisuda,” katanya.
Bertambah
Sementara Kaplores Garut, AKBP Arif Rachman mengatakan,
hingga saat ini baru tercatat 10 anak yang menjadi korban pelecehan seksual TM.
Namun seiring penyelidikan lebih lanjut, tidak menutup kemungkinan jumlah
korban akan bertambah.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan
dan hasil identifikasi, hingga saat ini tercatat baru sepuluh korban. Mereka
rata-rata berusia antara 6 sampai 12 tahun. Kami akan terus melakukan
pemeriksaan intensif, karena tidak munutup kemungkinan masih ada korban
lainnya,” ujar Arif.
Modus yang dilakukan TM yaitu
mengajak para korban ke rumahnya dengan alasan membantu mengerjakan tugas. Saat
korban tertidur, terang Arif, tersangka dengan leluasa berbuat cabul. Selain di
rumah tersangka, aksi pelecehan juga kerap dilakukan di sekolah saat menginap
bersama, seperti dalam acara Pramuka.
“Tersangka diancam UU RI No.
23/2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 82 Jo 292 KUHP dengan ancaman hukuman
maksimal 15 tahun penjara,” ujar Arif.
Sedangkan Ketua Lembaga
Perlindungan Perempuan dan Anak (LPA) Kabupaten Garut, Nitta K. Wijaya menuturkan,
pihaknya akan segera menurunkan tim psikolog untuk rehabilitasi kejiwaan para
korban. Sebab korban pelecehan seksual biasanya berpotensi melakukan hal yang
sama.
Nitta juga mengimbau korban
lainnya agar tidak takut melapor pada pihak berwajib. Begitu pun para orangtua,
jangan sampai menyembunyikan anaknya yang sudah menjadi korban pelecehan.
“Laporkan saja, jangan
disembunyikan. Apalagi sampai terjadi hubungan seksual. Kami akan menurunkan
tim psikolog untuk rehabilitasi kejiwaan para korban. Kami juga akan turun ke
lokasi untuk melakukan pembinaan,” katanya.(*)
No comments:
Post a Comment