Thursday, June 5, 2014

40 Pasangan Ikut NIkah Massal

Platmerah.co.id | Slawi, Jawa Tengah - Dalam rangkaian peringatan Hari Jadi ke-413 Kabupaten Tegal tahun 2014, Pemkab Tegal, Kamis (05/6) di Pendopo Rumah Dinas Bupati Tegal menyelenggarakan nikah massal bagi puluhan pasangan yang hingga saat ini belum mampu melaksanakan nikah secara resmi.

“Peserta nikah masal sebanyak 40 pasangan,” kata Fakihurohim, S.Sos. MM selaku Ketua Panitia Bakti sosial Nikah masal Hari Jadi ke-413 Kabupaten Tegal.

Dikatakan Fakih, untuk menemukan pasangan yang belum memiliki ikatan resmi secara hukum, bukan perkara mudah. Karena itu untuk menjaring peserta pihak Pemkab Tegal melakukan kerjasama dengan Pemerintah Kecamatan dan Desa. Sedangkan tujuan nikah massal ini sendiri, bukan untuk mengejar seremonial budaya, akan tetapi lebih ditekankan membantu masyarakat kurang mampu untuk membangun keluarga yang syah secara hukum guna terwujudnya keluarga yang sejahtera dimasa mendatang.

"Dengan acara nikah massal ini, Hari Jadi ke-413 Kabupaten Tegal menjadi lebih bermakna. Karena juga dijadikan momentum membangun keluarga secara lebih bermartabat bagi masyarakat di Kabupaten Tegal," harapnya.

Bupati Tegal Enthus Susmono mengungkapkan, kegiatan nikah masal merupakan kegiatan yang cukup positif khususnya kepada warga yang kurang mampu untuk memperoleh legalitas serta pengesahan secara resmi dari negara terkait dengan status perkawinan mereka.

Pada kesempatan tersebut, Bupati juga menjelaskan tentang pernikahan menurut agama Islam. Menurut Enthus, ‘Aqad nikah atau perkawinan adalah suatu perjanjian yang kokoh dan suci sebagaimana tersebut dalam surat Annisa ayat 21 yang artinya bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebagian kamu telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami istri, dan mereka (istri-istrimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat.

Untuk itu menurut Enthus, semua pihak yang terlibat di dalamnya khususnya suami-istri agar dapat memelihara dan menjaganya secara sungguh-sungguh dengan penuh tanggung jawab. Karena, dalam Agama Islam telah memberikan petunjuk yang lengkap dan rinci terhadap persoalan perkawinan, mulai dari anjuran menikah, cara memilih pasangan yang ideal, melakukan khitbah (peminangan), bagaimana mendidik anak, serta memberikan jalan keluar jika terjadi kemelut dalam rumah tangga, sampai dalam proses nafaqah dan harta waris.

Selanjutnya, Bupati menjelaskan tujuan perkawinan, yaitu untuk memenuhi tuntutan naluri manusia yang asasi, untuk membentengi ahlak yang luhur, untuk menegakkan rumah tangga yang Islami, untuk meningkatkan ibadah kepada Allah SWT, dan untuk mencari keturunan yang shalih dan shalihah.

Pada acara tersebut, bertindak sebagai Penghulu Bapak Jamaludin, S.Ag, sedangkan Bupati Tegal Enthus Susmono menjadi saksi dalam acara nikah massal Hari Jadi ke 413 Kab. Tegal.(Wahid/PM)

No comments:

Post a Comment

Personil Plat Merah

Personil Plat Merah

Text Widget

Mohon Maaf !

Sehubungan Website utama kami www.platmerah.co.id
dan www.beritaplatmerah.com sedang dalam perbaikan sehingga tampilannya belum sempurna,
maka untuk sementara berita-berita ditampung di blog ini.

Terima kasih