Platmerah.co.id | Slawi, Jawa Tengah - Dalam rangkaian peringatan Hari Jadi ke-413 Kabupaten Tegal tahun 2014,
Pemkab Tegal, Kamis (05/6) di Pendopo Rumah Dinas Bupati Tegal menyelenggarakan
nikah massal bagi puluhan pasangan yang hingga saat ini belum mampu
melaksanakan nikah secara resmi.
“Peserta nikah masal sebanyak 40 pasangan,” kata
Fakihurohim, S.Sos. MM selaku Ketua Panitia Bakti sosial Nikah masal Hari Jadi
ke-413 Kabupaten Tegal.
Dikatakan Fakih, untuk menemukan pasangan yang
belum memiliki ikatan resmi secara hukum, bukan perkara mudah. Karena itu untuk
menjaring peserta pihak Pemkab Tegal melakukan kerjasama dengan Pemerintah
Kecamatan dan Desa. Sedangkan tujuan nikah massal ini sendiri, bukan untuk
mengejar seremonial budaya, akan tetapi lebih ditekankan membantu masyarakat
kurang mampu untuk membangun keluarga yang syah secara hukum guna terwujudnya
keluarga yang sejahtera dimasa mendatang.
"Dengan acara nikah massal ini, Hari Jadi
ke-413 Kabupaten Tegal menjadi lebih bermakna. Karena juga dijadikan momentum
membangun keluarga secara lebih bermartabat bagi masyarakat di Kabupaten Tegal,"
harapnya.
Bupati Tegal Enthus Susmono mengungkapkan,
kegiatan nikah masal merupakan kegiatan yang cukup positif khususnya kepada
warga yang kurang mampu untuk memperoleh legalitas serta pengesahan secara
resmi dari negara terkait dengan status perkawinan mereka.
Pada kesempatan tersebut, Bupati juga menjelaskan
tentang pernikahan menurut agama Islam. Menurut Enthus, ‘Aqad nikah atau perkawinan adalah
suatu perjanjian yang kokoh dan suci sebagaimana tersebut dalam surat Annisa ayat 21 yang
artinya bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebagian kamu telah
bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami istri, dan mereka
(istri-istrimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat.
Untuk itu menurut Enthus, semua pihak yang
terlibat di dalamnya khususnya suami-istri agar dapat memelihara dan menjaganya
secara sungguh-sungguh dengan penuh tanggung jawab. Karena, dalam Agama Islam
telah memberikan petunjuk yang lengkap dan rinci terhadap persoalan perkawinan,
mulai dari anjuran menikah, cara memilih pasangan yang ideal, melakukan khitbah (peminangan), bagaimana
mendidik anak, serta memberikan jalan keluar jika terjadi kemelut dalam rumah tangga, sampai
dalam proses nafaqah dan harta waris.
Selanjutnya, Bupati menjelaskan tujuan
perkawinan, yaitu untuk memenuhi
tuntutan naluri manusia yang asasi, untuk membentengi ahlak yang luhur, untuk menegakkan
rumah tangga yang Islami, untuk meningkatkan
ibadah kepada Allah SWT, dan untuk mencari keturunan yang shalih dan shalihah.
Pada acara tersebut, bertindak sebagai Penghulu Bapak Jamaludin,
S.Ag, sedangkan Bupati Tegal Enthus Susmono menjadi saksi dalam acara nikah
massal Hari Jadi ke 413 Kab. Tegal.(Wahid/PM)
No comments:
Post a Comment