Ilustrasi |
Makassar -
Sungguh malang nasib RS (16), ia diperkosa hingga hamil dan disekap selama 3
bulan oleh pacarnya sendiri yang bernama Ricky, di sebuah rumah kost di
Tamalate, Makassar. Sabtu dini hari tadi, (21/5), korban berhasil kabur dan
langsung melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mapolrestabes Makassar
didampingi ibu kandungnya.
Pada penyidik, korban mengaku mengenal dan berpacaran dengan
Ricky pada Desember 2013 lalu. Menurut korban, Ricky merupakan mahasiswa
Universitas Indonesia Timur.
"Awalnya saya dicekoki obat hingga tidak sadarkan diri
lalu ditiduri berkali-kali, saya diancam akan dibunuh kalau melarikan diri,
saya juga sering dipukuli pelaku," ujar korban sambil berlinang air mata
di depan penyidik Unit Perlindungan Perempuan & Anak (PPA) Polrestabes
Makassar.
Sementara itu aparat Polrestabes Makassar sudah mengantongi
identitas pelaku dan melakukan pengejaran. Kasus ini ditangani oleh Unit PPA
dan Reskrim Polrestabes Makassar. Pelaku akan dikenakan Pasal 82 Undang-undang
No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15
tahun kurungan penjara.(*)
No comments:
Post a Comment