Wednesday, June 4, 2014

Tim Buser Polres Tanjab Barat Bekuk Spesialis Curanmor di Kuala Tungkal

Iptu Erik Pradana
Plat Merah | KUALATUNGKAL, Jambi - Spesialis pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjab Barat yang sempat menjadi buronan polisi dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama dua tahun sejak tahun 2012 lalu, akhirnya berhasil diringkus  Satuan Buru Sergap (Buser) Polres Tanjab Barat.

Pelaku bernama Herman alias Iman (28), warga Dusun Serai Desa Bram Itam Kiri Kecamatan Bram Itam ini ditangkap di kediamannya dalam rangka Operasi Jaran Siginjai , Minggu malam (18/05) belum lama ini sekitar pukul 24.00 WIB tanpa melakukan perlawanan.

Kapolres Tanjab Barat AKBP Kuswahyudi Tresnadi SH. Sik melalui Kasatreskrim Iptu Erik Pradana membenarkan penangkapan pelaku curanmor tersebut.

“ Buron curanmor tersebut atas nama Herman, yang sempat menjadi buron sejak tahun 2012 lalu,” ujar Erik saat dijumpai SR28 Rabu (04/06) di ruangan kerjanya.

Menurut Erik, pelaku diamankan dari kediamannya oleh anggota Opsnal Buser Polres Tanjab Barat dan bergabung dengan anggota Polsek Betara.

“ Pelaku diamankan berdasarkan LP : Nopol/10-B/IX/2012/Jbi Res Tanjab Barat Polsek Betara tanggal 1 September 2012 lalu. Dari pelaku, kita berhasil mengamankan dua unit sepeda motor Yamaha Vega R," ungkap Erik.

Dalam melakukan aksinya, menurut Erik, Iman ini selalu memanfaatkan waktu senggang saat masyarakat tengah melaksanakan ibadah.

” Modus pelaku dalam melakukan aksi pencurian sepeda motor itu pada jam-jam maghrib (senja hari), dengan menggunakan alat berupa kunci letter T. Pelaku mengaku sudah lima kali melakukan aksinya di beberapa tempat di Kuala Tungkal,” tuturnya.
Malam itu juga,Herman alias Iman bersama barang bukti hasil curiannya langsung dibawa ke Mapolres Tanjab Barat.

” Hingga kini polisi masih melakukan penyelidikan, karena tidak menutupi kemungkinan bisa saja hasil pengembangan, akan ada tersangka baru. Atas perbuatannya, Herman akan dijerat pasal 363 KUHP tentang tidak pidana pencurian dengan ancaman 7 tahun pidana penjara," tandasnya. (Gazali)

No comments:

Post a Comment

Personil Plat Merah

Personil Plat Merah

Text Widget

Mohon Maaf !

Sehubungan Website utama kami www.platmerah.co.id
dan www.beritaplatmerah.com sedang dalam perbaikan sehingga tampilannya belum sempurna,
maka untuk sementara berita-berita ditampung di blog ini.

Terima kasih