Friday, June 6, 2014

96 Warga Tidak Miliki KTP Terjaring Tim Yustisi

Tim Yustisi Pemkab Muaraenim melakukan razia KTP di Kota Muaraenim, Kamis (5/6). Dari razia terjaring 96 warga yang tidak bisa menunjukkan KTP-nya.

"Jaksa Yustisi : Bayar Rp 30 Ribu Atau Dikurung Satu Malam”

Platmerah.co.id | Muara Enim,SUMSEL -- Sebanyak 96 warga yang tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) terjaring razia yang digelar oleh Tim Yustisi Pemkab Muaraenim di Jalinsum Simpang Kepur Kota Muaraenim, Kamis (05/06).

Berdasarkan pantauan wartawan media on line platmerah di lapangan, razia yang dilakukan Tim Yustisi Pemkab Muaraenim hampir merazia semua kendaraan yang melintas di Jalinsum Simpang Kepur. Bagi pengendara, baik sopir maupun penumpang yang tidak memiliki KTP langsung disidang ditempat dengan dikenakan denda Rp 30 ribu. Jika tidak bersedia maka akan dikurung selama satu malam.

"Ada 96 pengendara yang terkena razia tidak memiliki KTP. Mereka langsung kita sidang ditempat karena telah melakukan tindak pidana ringan. Kita berharap melalui razia ini akan muncul kesadaran masyarakat untuk memiliki KTP sebagai identitas diri," tutur Kasat Pol PP Pemkab Muaraenim, Riswandar SH didampingi Perundang-Undangan Sat Pol PP Muaraenim, Harmidi Yahim SH.
Kegiatan razia yang dilakukan tim yustisi ini, kata Riswandar, sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Muaraenim No. 180/ KPTS/ Pol-PP-LM/ 2014 tentang Pembentukan Panitia Pembina Penyidik PNS Dalam Kabupaten Muaraenim. Selain razia KTP, pihaknya juga merazia pengendara yang memiliki senjata tajam dan membawa narkoba. Selama tahun 2014, memang baru kali dilakukan razia. Razia ini dilakukan oleh tim Yustisi Pemkab Muaraenim berjumlah sekitar 60 orang personel, terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP), Dinas Perhubungan (Dishub) Muaraenim, Kejaksaan Muaraenim, Pengadilan Muaraenim dan TNI.

Untuk uang denda yang diterima dari razia tersebut, tambah Riswandar, akan langsung diserahkan ke kas daerah Pemkab Muaraenim. Semoga melalui kegiatan ini dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk memiliki dan selalu membawa KTP kemanapun pergi sebagai identitas diri. Apalagi saat ini, tidak ada alasan lagi bagi warga negara untuk tidak memiliki KTP, karena untuk pembuatan e-KTP sudah gratis.

Sementara itu, Fedrik Adhar SH selaku Jaksa Yustisi dari Kejaksaan Muaraenim mengatakan, bagi pengendara yang ditilang karena tidak memiliki KTP akan langsung di sidang ditempat. Mereka dikenakan denda Rp 30 ribu, namun jika mereka merasa keberatan membayar bisa memilih sanksi kurungan selama satu hari.

Pihaknya berharap, melalui razia ini masyarakat memiliki kesadaran hukum dengan membawa atau memiliki KTP karena merupakan identitas diri sebagai warga negara Indonesia.
"Ini selain menegakkan Perda, juga untuk memberikan efek jera," ucap Fedrik.(@ldo-PM)

No comments:

Post a Comment

Personil Plat Merah

Personil Plat Merah

Text Widget

Mohon Maaf !

Sehubungan Website utama kami www.platmerah.co.id
dan www.beritaplatmerah.com sedang dalam perbaikan sehingga tampilannya belum sempurna,
maka untuk sementara berita-berita ditampung di blog ini.

Terima kasih