Tim Yustisi Pemkab Muaraenim melakukan razia KTP di Kota Muaraenim, Kamis (5/6). Dari razia terjaring 96 warga yang tidak bisa menunjukkan KTP-nya. |
"Jaksa Yustisi : Bayar Rp 30 Ribu Atau Dikurung Satu Malam”
Platmerah.co.id | Muara Enim,SUMSEL -- Sebanyak 96 warga
yang tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) terjaring razia yang digelar
oleh Tim Yustisi Pemkab Muaraenim di Jalinsum Simpang Kepur Kota Muaraenim,
Kamis (05/06).
Berdasarkan pantauan wartawan media on line platmerah di
lapangan, razia yang dilakukan Tim Yustisi Pemkab Muaraenim hampir merazia
semua kendaraan yang melintas di Jalinsum Simpang Kepur. Bagi pengendara, baik
sopir maupun penumpang yang tidak memiliki KTP langsung disidang ditempat
dengan dikenakan denda Rp 30 ribu. Jika tidak bersedia maka akan dikurung
selama satu malam.
"Ada 96 pengendara yang terkena razia tidak memiliki
KTP. Mereka langsung kita sidang ditempat karena telah melakukan tindak pidana
ringan. Kita berharap melalui razia ini akan muncul kesadaran masyarakat untuk
memiliki KTP sebagai identitas diri," tutur Kasat Pol PP Pemkab Muaraenim,
Riswandar SH didampingi Perundang-Undangan Sat Pol PP Muaraenim, Harmidi Yahim
SH.
Kegiatan razia yang dilakukan tim yustisi ini, kata
Riswandar, sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Muaraenim No. 180/ KPTS/
Pol-PP-LM/ 2014 tentang Pembentukan Panitia Pembina Penyidik PNS Dalam
Kabupaten Muaraenim. Selain razia KTP, pihaknya juga merazia pengendara yang
memiliki senjata tajam dan membawa narkoba. Selama tahun 2014, memang baru kali
dilakukan razia. Razia ini dilakukan oleh tim Yustisi Pemkab Muaraenim
berjumlah sekitar 60 orang personel, terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja
(Sat Pol PP), Dinas Perhubungan (Dishub) Muaraenim, Kejaksaan Muaraenim,
Pengadilan Muaraenim dan TNI.
Untuk uang denda yang diterima dari razia tersebut, tambah
Riswandar, akan langsung diserahkan ke kas daerah Pemkab Muaraenim. Semoga
melalui kegiatan ini dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk memiliki dan
selalu membawa KTP kemanapun pergi sebagai identitas diri. Apalagi saat ini,
tidak ada alasan lagi bagi warga negara untuk tidak memiliki KTP, karena untuk
pembuatan e-KTP sudah gratis.
Sementara itu, Fedrik Adhar SH selaku Jaksa Yustisi dari
Kejaksaan Muaraenim mengatakan, bagi pengendara yang ditilang karena tidak
memiliki KTP akan langsung di sidang ditempat. Mereka dikenakan denda Rp 30
ribu, namun jika mereka merasa keberatan membayar bisa memilih sanksi kurungan
selama satu hari.
Pihaknya berharap, melalui razia ini masyarakat memiliki
kesadaran hukum dengan membawa atau memiliki KTP karena merupakan identitas
diri sebagai warga negara Indonesia.
"Ini selain menegakkan Perda, juga untuk memberikan
efek jera," ucap Fedrik.(@ldo-PM)
No comments:
Post a Comment