Platmerahnews.co.id│Sarolangun, Jambi - Terkait
pemberitaan di Platmerahnews.co.id berjudul SMP 1 Sarolangun berjudul “ SMPN 1 Sarolangun Jadikan Wali Murid Mesin
ATM ” yang mengangkangi PP no 17 tahun 2010 tentang peraturan pelarangan
pungatan siswa disekolah sebesar 800 ribu rupiah untuk pembayaran uang les dan
uang perpisahan.Saat klarifikasi dilakukan diruangan turut dihadiri Dewan
Komite dan juga LSM dan beberapa Wartawan saat pertemuan klarifikasi antara
pihak sekolah Komite LSM dan wartawan.Saat dipertanyakan oleh LSM dan wartawan
Kepala sekolah SMPN 1 Sarolangun mencoba untuk berdalih dan seakan membenarkan pungutan yang dilakukan oleh
pihak sekolah dengan memaparkan lampiran PP no 17 tahun 2010 miliknya yang di
perlihatkan ke wartawan dan LSM dengan PP no 17 tahun 2010 yang baru sebagai
pembanding PP no 17 2010 yang dibawa oleh LSM dan wartawan tersebut.
Saat
dicecar beberapa pertanyaan oleh wartawan dan LSM, Hermansyah,Spd kepala SMPN 1
Sarolangun berusaha berkelit seolah membenarkan pungutan yang dilakukan oleh
pihak sekolah.
“Apakah kami harus melakukan acara
perpisahan dengan bersalam-salaman saja,uang itu sudah dipergunakan untuk guru
les 600 ribu per-siswa bagi anak kelas tiga sedangkan 200 ribu-nya untuk acara
perpisahan dan kenang-kenagan jadi harus bagaimana lagi nasi sudah jadi bubur “
. Hermansyah mengakui.
Disamping
itu saat diminta rincian uang pungutan sebesar 800 ribu per-siswa (Kelas III)
pihak sekolah tidak bisa menunjukan rincian yang diminta oleh wartawan dan LSM.
saat berita ini diterbitkan wartawan dan juga LSM masih menerima laporan dari
masyarakat tentang pungutan yang ada disekolah tersebut. Padahal PP no 17 tahun
2010 telah mengatur bahwa pungutan diantaranya uang les dan baju seragam tidak
diperbolehkan.
Wartawan : Syarifudin Ahmad
No comments:
Post a Comment