Platmerahnews | Nias – Sumatera Utara – Pelaksanaan kegiatan Alokasi Dana
Desa (ADD) 2013 Kabupaten Nias Utara disetiap perdesaan mulai terkuak satu per
satu. Yang seharusnya tujuan ADD tersebut untuk menanggulangi kemiskinan,
mengurangi kesenjangan, meningkatkan perencanaan dan penganggaran pembangunan
ditingkat desa dan pemberdayaan masyarakat, meningkatkan pembangunan
infrastruktur perdesaan dan seterusnya, tetapi terbalik fakta dilapangan tidak
tepat sasaran justru memperkaya oknum pelaku tingkat desa atau kelompoknya.
Seperti halnya di Desa
Umbubalodano, Kecamatan Sitolu Ori mendapatkan dana ADD 2013 dari Pemerintah
Nias Utara sebesar Rp. 58 juta lebih, untuk fisik hanya menyediakan 10 unit
mesin babat rumput merek Firman, selebihnya masyarakat tidak mengetahuinya.
Begitu juga yang
terjadi di Desa Fino Kecamatan Tuhemberua mendapatkan dana ADD 2013 dari
Pemerintah Nias Utara sebesar Rp. 36 juta lebih, masyarakat belum mengetahui dana
tersebut sampai sekarang, tidak adanya ketransparanan.
Sumber informasi dari
para tokoh masyarakat yang dapat dipercaya kepada Platmerah mengatakan
penyimpangan itu terjadi terutama pada sistim pengelolaannya, diduga sengaja
para pelaku ditingkat desa kerjasama dengan tingkat atasan di Kabupaten Nias
Utara yakni oknum dari BPM dan PEMDES dan dibidang pengawasan Inspektorat
Kabupaten Nias Utara.
Masyarakat sekaligus para
tokoh Desa di Kabupaten Nias Utara mendesak pihak inspektorat, BPM dan PEMDES
segera turun lapangan untuk mengaudit kembali menghindari hal-hal yang tidak
diinginkan, sehingga tidak menjadi kendala pada penerimaan dana ADD 2014.
Dimana yang seharusnya
sasaran penggunaan ADD tersebut telah diatur dalam Keputusan Bupati Nias Utara
No. 412.6/211/K/ TAHUN 2013 yakni ; 30 % dialokasikan untuk Belanja Aparatur
Pemerintah Desa (Operasional Pemerintahan Desa dan Badan Permusyawaratan Desa)
70 % dialokasikan untuk Belanja Publik (Fisik dan Non Fisik).
Belanja Aparatur Desa
sebesar 30 % dialokasiakan untuk Belanja Operasional Pemerintah Desa 70 % dari
pagu dana belanja aparatur dan belanja operasional Badan Permusyawartan Desa
(BPD) sebesar 30 % dari pagu dana Belanja aparatur.
Sedangkan belanja
pemberdayaan masyarakat sebesar 70 % dialokasikan untuk kegiatan Tim penggerak
PKK minimal 15 % dari belanja pemberdayaan masyarakat, kegiatan social
keagamaan sebesar 5 %, untuk penguatan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM)
sebesar 5 %, untuk meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) 15 %, Pembinaan
Kelompok Belajar PAUD Terpadu (KBPT) yang dibina melalui Forum PAUD/PPK
Kabupaten, bagi Desa yang memiliki Kelompok Belajar PAUD Terpadu (KBPT) dan
pendidikan anak kecil lainnya sebesar 5 % dan kegiatan fisik dan non fisik
lainnya (sisa persentase kegiatan belanja pemberdayaan), (yh/pm).
No comments:
Post a Comment