Saturday, June 7, 2014

Desa Dituntut Mandiri Untuk Menuju Kesejahteraan


Platmerah.co.id | Brebes, Jawa Tengah - Desa dan masyarakatnya kedepan harus memiliki tegad untuk mandiri. Karena kemandirian desa dan warganya dapat menjadi jalan menuju kesejahteraan, kemajuan dan semangat berkeadilan.

’’ Dengan terbitnya Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa, banyak keleluasaan desa untuk mengatur rumah tangganya sendiri, sehingga bisa mandiri. Diantaranya, mengatur tentang kewenangan desa , penyelenggaraan pemerintahan desa, pengelolaan keuangan dan aset desa, serta pembinaan dan pengawasan,” Kata Wakil Bupati Brebes Narjo saat membacakan sambutan Bupati Brebes pada pelatihan Kepala Desa dan Sosialisasi UU No 6 tahun 2014 tentang Desa, di Gedung KORPRI belum lama ini.

Konsekuensi logis dari terbitnya undang-undang tersebut, lanjut Bupati,  desa saat ini memiliki kewenangan mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, serta hak asal usul, atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintah negara Republik Indonesia.

Namun disisi lain, dengan kemandirian pengelolaan keuangan oleh desa maka pemerintah desa juga harus mampu mempertangungjawabkanya secara baik dan benar, baik di masyarakat maupun pertanggungjawaban melalui audit pengelolaan keuangan desa oleh instansi yang memiliki kewenangan.

Harapan, aspirasi, keluhan bahkan cacian tersebut, terakumulasi kepada kepala desa sebagai pimpinan penyelenggaraan pemerintahan desa terdepan.  Hal ini dapat dilihat dari cakupan yang luas dan tugas serta tanggungjawab kepala desa. Oleh karena itulah melalui kesempatan ini saya sangat berterima kasih kepada semua pihak, yang telah mengagendakan kegiatan pelatihan kepala desa ini, karena hal tersebut sebagai langkah positif di dalam mendukung peningkatan peran kepala desa karena dengan adanya undang undang no. 6 tahun 2014 ini, ke depan tugas kepala desa sangat luas dan kompleks seiring dengan peningkatan kesejahteraan dan tuntutan masyarakat.

Berkaitan dengan hal tersebut, maka kepada para camat se-kabupaten brebes, saya harapkan juga peran sertanya dan tanggungjawabnya untuk senantiasa memberikan bimbingan dan pembinaan kepada kepala desa di dalam mensukseskan penyelenggaraan pemerintahan desa. Termasuk pembinaan kepada badan permusyawaratan desa, sebagai badan perwakilan rakyat di tingkat desa, sehingga bpd dapat bersama-sama dan bersinergi dengan kepala desa di dalam menyelenggarakan pemerintahan desa.

Kepala Bagian Pemerintahan Desa Setda Brebes Drs Tatang menuturkan, sebanyak 292 Kepala Desa Se Kabupaten Brebes mendapatkan pelatihan Kepala Desa dan Sosialisasi Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Pelatihan dikandung maksud untuk meningkatkan kemampuan aparatur Pemerintah Desa dan pemahaman tentang UU Desa juga makin meningkat.(Wahid/PM)

No comments:

Post a Comment

Personil Plat Merah

Personil Plat Merah

Text Widget

Mohon Maaf !

Sehubungan Website utama kami www.platmerah.co.id
dan www.beritaplatmerah.com sedang dalam perbaikan sehingga tampilannya belum sempurna,
maka untuk sementara berita-berita ditampung di blog ini.

Terima kasih