Platmerah.co.id | Brebes, Jawa Tengah - Desa dan
masyarakatnya kedepan harus memiliki tegad untuk mandiri. Karena kemandirian
desa dan warganya dapat menjadi jalan menuju kesejahteraan, kemajuan dan
semangat berkeadilan.
’’ Dengan terbitnya Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang
desa, banyak keleluasaan desa untuk mengatur rumah tangganya sendiri, sehingga
bisa mandiri. Diantaranya, mengatur tentang kewenangan desa , penyelenggaraan
pemerintahan desa, pengelolaan keuangan dan aset desa, serta pembinaan dan pengawasan,”
Kata Wakil Bupati Brebes Narjo saat membacakan sambutan Bupati Brebes pada
pelatihan Kepala Desa dan Sosialisasi UU No 6 tahun 2014 tentang Desa, di
Gedung KORPRI belum lama ini.
Konsekuensi logis dari terbitnya undang-undang tersebut,
lanjut Bupati, desa saat ini memiliki
kewenangan mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat
setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, serta hak asal usul, atau hak
tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintah negara Republik
Indonesia.
Namun disisi lain, dengan kemandirian pengelolaan keuangan
oleh desa maka pemerintah desa juga harus mampu mempertangungjawabkanya secara
baik dan benar, baik di masyarakat maupun pertanggungjawaban melalui audit
pengelolaan keuangan desa oleh instansi yang memiliki kewenangan.
Harapan, aspirasi, keluhan bahkan cacian tersebut,
terakumulasi kepada kepala desa sebagai pimpinan penyelenggaraan pemerintahan
desa terdepan. Hal ini dapat dilihat
dari cakupan yang luas dan tugas serta tanggungjawab kepala desa. Oleh karena
itulah melalui kesempatan ini saya sangat berterima kasih kepada semua pihak,
yang telah mengagendakan kegiatan pelatihan kepala desa ini, karena hal
tersebut sebagai langkah positif di dalam mendukung peningkatan peran kepala
desa karena dengan adanya undang undang no. 6 tahun 2014 ini, ke depan tugas
kepala desa sangat luas dan kompleks seiring dengan peningkatan kesejahteraan
dan tuntutan masyarakat.
Berkaitan dengan hal tersebut, maka kepada para camat
se-kabupaten brebes, saya harapkan juga peran sertanya dan tanggungjawabnya
untuk senantiasa memberikan bimbingan dan pembinaan kepada kepala desa di dalam
mensukseskan penyelenggaraan pemerintahan desa. Termasuk pembinaan kepada badan
permusyawaratan desa, sebagai badan perwakilan rakyat di tingkat desa, sehingga
bpd dapat bersama-sama dan bersinergi dengan kepala desa di dalam
menyelenggarakan pemerintahan desa.
Kepala Bagian Pemerintahan Desa Setda Brebes Drs Tatang
menuturkan, sebanyak 292 Kepala Desa Se Kabupaten Brebes mendapatkan pelatihan
Kepala Desa dan Sosialisasi Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
Pelatihan dikandung maksud untuk meningkatkan kemampuan aparatur Pemerintah
Desa dan pemahaman tentang UU Desa juga makin meningkat.(Wahid/PM)
No comments:
Post a Comment