Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng dituntut pidana 10 tahun penjara oleh Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberatasan Korupsi, Senin 30 Juni 2014.
Andi dinilai bersalah terkait dugaan korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
"Menuntut agar majelis hakim pengadilan tindak pidana korusi yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Andi Alfian Mallarangeng telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa KPK Supardi di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Jaksa menyatakan, Andi telah melanggar dakwaan kedua yakni Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Selain pidana penjara, Jaksa juga menuntut Andi untuk dijatuhi pidana denda sebesar Rp300 juta subsidair 6 bulan kurungan. Jaksa juga menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan membayar uang pengganti sejumlah Rp2,5 miliar. Jika setelah satu bulan putusan telah berkekuatan hukum tetap tapi uang tersebut belum diganti, maka harta benda terdakwa akan disita oleh Jaksa.
"Apabila tidak mempunyai harta benda tidak mencukupi maka dipidana penjara selama 2 tahun," kata Jaksa.
Dalam pertimbangannya, Jaksa menilai hal yang memberatkan terdakwa antara lain adalah perbuatannya tidak mendukung program pemberantasan korupsi serta tidak mengakui perbuatannya.
"Terdakwa selaku pimpinan kementerian tidak bisa menjadi teladan bawahannya dalam mengelola keuangan negara dan pengadaan barang jasa secara baik dan benar," ujar jaksa.
Sedangkan untuk hal meringankan, terdakwa dinilai sopan selama persidangan, belum pernah dihukum serta masih memiliki tanggungan keluarga. Terdakwa juga telah mengembalikan sebagaian hasil tindak pidana melalui choel mallarangeng.
"Menuntut agar majelis hakim pengadilan tindak pidana korusi yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Andi Alfian Mallarangeng telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa KPK Supardi di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Jaksa menyatakan, Andi telah melanggar dakwaan kedua yakni Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Selain pidana penjara, Jaksa juga menuntut Andi untuk dijatuhi pidana denda sebesar Rp300 juta subsidair 6 bulan kurungan. Jaksa juga menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan membayar uang pengganti sejumlah Rp2,5 miliar. Jika setelah satu bulan putusan telah berkekuatan hukum tetap tapi uang tersebut belum diganti, maka harta benda terdakwa akan disita oleh Jaksa.
"Apabila tidak mempunyai harta benda tidak mencukupi maka dipidana penjara selama 2 tahun," kata Jaksa.
Dalam pertimbangannya, Jaksa menilai hal yang memberatkan terdakwa antara lain adalah perbuatannya tidak mendukung program pemberantasan korupsi serta tidak mengakui perbuatannya.
"Terdakwa selaku pimpinan kementerian tidak bisa menjadi teladan bawahannya dalam mengelola keuangan negara dan pengadaan barang jasa secara baik dan benar," ujar jaksa.
Sedangkan untuk hal meringankan, terdakwa dinilai sopan selama persidangan, belum pernah dihukum serta masih memiliki tanggungan keluarga. Terdakwa juga telah mengembalikan sebagaian hasil tindak pidana melalui choel mallarangeng.
"Terdakwa pernah menerima penghargaan bidang jasa utama dari pemerintah selaku anggota KPU," terang jaksa.(vv)
No comments:
Post a Comment