Ilustrasi |
Tangerang - Kepolisian Resor Kota Tangerang,
Banten, memusnahkan 11.026 botol minuman keras hasil operasi cipta kondisi
tahun 2014.
Kepala Kepolisian Resor Kota Tangerang Komisaris Besar
Polisi Irfing Jaya mengatakan, polisi menyita minuman dengan kadar alkohol
lebih dari lima persen dari pedagang yang terjaring dalam operasi rutin.
Dalam operasi itu, menurut dia, polisi juga menyita 1.473
botol ciu oplosan, 25 liter tuak, dan 9.500 petasan.
Polisi sudah memberikan sanksi kepada para pedagang minuman
keras itu sesuai aturan yang berlaku, antara lain Peraturan Daerah No. 9 tahun
2008.
Dia juga mengatakan bahwa polisi akan mengintensifkan
operasi pengawasan penjualan minuman keras menjelang bulan Ramadhan.
"Operasi peredaran Miras akan terus ditingkatkan agar
tidak menjadi keresahan di masyarakat," kata Irfing.
"Kepolisian mengajak semua elemen masyarakat dan
pihak untuk bersama-sama menjaga kenyamanan dan kondusivitas selama
Ramadhan," katanya.(*)
No comments:
Post a Comment