Platmerahnews.co.id│Sarolangun, Jambi - Berdasarkan
Surat Keputusan dari Badan Pertanahan Nasional Bernomor : 72/PTT-HGU/BPN RI /2013 dan
diteruskan dengan Surat Kepal Kantor Wilayah Badan Pertanahan Provinsi Jambi
bernomor ; 494/16-15/1/2012 tanggal 28 mei 2012 perihal usulan tanah terlantar
menyatakan bahwa PT.Jambi Agrowijaya adalah badan hukum yang berkedudukan di
Jambi sebagai Pemegang Hak Guna Usaha (HGU) nomor ; 07/Sarolangun-Bangko seluas
11.419,2 Ha. Hal itu membuat tiga desa melakukan Syukuran yaitu Desa Pematang
Kabau, Desa Jernih dan Desa Pangkal Bulian.
Kepada
Platmerahnews.co.id Hasbibullah Salah Satu Tokoh masyarakat menyampaikan, perjuangan
yang dialami oleh masyarakat dari tiga desa sejak tahun 2007 sampai dengan 2014
berbagai benturan terjadi baik fisik maupun hukum,namun akhirnya berdasarkan
keputusan dari BPN Pusat akhirnya tanah yang merupakan milik masyarakat dapat
dibebaskan.
“ Perjuang pembangunan perkebunan sawit yang
diusulkan sekarang telah dikelola oleh PT.Jambi Agrowijaya dengan pola plasma
75-25 sudah dinikmati warga dengan tiga kali panen, Alhamdulillah kita telah
mendapati serta menikmati hak kita dari tanah nenek moyang kita “.Ungkap
Hasbibullah salah satu tokoh masyarakat.
Proses
panjang yang dijalani oleh masyarakat akhirnya berbuah hasil,sebab hasil dari
kebun sawit dalam pola Plasma 75-25
dapat dinikmati oleh masyarakat serta tenaga kerja.padahal proses hokum
yang dilalui tergolong sulit mulai dari gugatan 5 Desa sampai akhirnya gugatan
dari 3 Desa.memang proses panjang telah berbuah manis,namun kewaspadaan perlu selalu
ditingkatkan.
“ Kita jangan sampai mau terprovokasi dari
pihak-pihak yang tidak menginginkan kedamaian dan keberhasilan kita menikmati
hak dari tanah warisan nenek moyang kita,semoga kekompakan dari tiga Desa ini
semakin solid dan tidak dapat tergoyahkan.kuncinya adalah koordinasi,agak
kekompakan dapat bertahan demi masa depan anak cucu kita “. Ungkap A.ghani K.
Salah satu Kades dari Tiga Desa yang melakukan syukuran.
Reporter: Nal – Platmerahnews.com
No comments:
Post a Comment