Platmerah.co.id I
Nias–Sumatera Utara – Karena Jessanta merasa tidak bersalah atas kasus yang menimpanya atas
kasus laka lantas maka dirinya menyampaikan surat Memori Banding kepada Ketua
Pengadilan Tinggi Sumatera Utara di Medan, tertanggal 23 Juni 2014. Dimana, pada
tanggal 4 Juni 2014, telah mendapat Putusan Pengadilan Negeri Gunungsitolia No.
47/Pid.B/2014/PN Gst yakni; 2 (dua) bulan pidana penjara tidak dijalani dengan
masa percobaan 4 (empat) bulan.
Jessanta tidak
menerima putusan Majelis hakim tersebut karena merasa tidak bersalah yakni
dirinya yang ditabrak bukan yang menabrak, ujarnya.
Lanjutnnya, “semua ini
telah diputar balikkan fakta oleh oknum penegak hukum yang sepihak dan yang
berkepentingan, mulai dari proses penyelidikan Oknum Lantas Polres Nias Briptu
AHR Nasution sampai kepada Bowoaro Gulo, SH Jaksa Penuntut Umum (JPU), berkas belum
pernah saya tandatangani dan belum pernah diminta keterangan saya hingga
mendapatkan putusan Majelis hakim, sangat saya sesali perbuatan itu”, Kata
Jess.
Seperti yang
diberitakan oleh Platmerah sebelumnya yang berjudul Laka Lantas, Jessanta
korban markus, kasus laka lantas Jessanta semakin memanas, JPU bengong ketiga
Hakim ketawa sinis dan Rentut Jessanta belum turun dari Kajati hingga mendapat
putusan Majelis Hakim.
Namun, Rahmad
Parulian, SH.M.HUM Panitra/Sekretariat Pengadilan Negeri Gunungsitoli
memberikan surat Model : 60/Pid/PN kepada JPU dan Jessanta perihal mempelajari
berkas perkara No. 47/Pid.B/2014/PN Gst, tertanggal 20 Juni 2014. Dengan isi
surat tersebut, yang diputuskan oleh
Pengadilan Negeri Gunungsitoli pada tanggal 04 Juni 2014, sebelum
dikirim ke Pengadilan Tinggi Sumatera Utara, diberikan kesempatan untuk
mempelajari berkas perkara di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Gunungsitoli mulai
tanggal 24 s.d tanggal 30 Juni 2014 selama 7 hari, mengingat pasal 236 ayat (2)
KUHAP (UU Nomor 8 Tahun 1981). (yh/pm).
No comments:
Post a Comment