JAKARTA - Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dan kantor pengusaha asal
Palembang, Muhammad Syarif Abubakar terkait kasus dugaan suap penanganan
sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Palembang dan
memberikan keterangan tidak benar di persidangan.
Juru Bicara KPK, Johan Budi SP
mengatakan, penggeledahan itu dilakukan di Palembang. Sampai saat ini
penggeledahan itu masih berlangsung.
"Ada penggeledahan di Palembang dan masih berlangsung sejak kemarin," kata Johan ketika dikonfirmasi, Kamis (26/6).
Syarif Abubakar menjadi salah satu
orang yang dicegah dalam kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada
Kota Palembang dan memberikan keterangan tidak benar di persidangan
KPK menetapkan dua orang tersangka
dalam kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Kota Palembang dan
memberikan keterangan tidak benar di persidangan. Mereka adalah Wali
Kota Palembang Romi Herton dan istrinya Masyito.
Romi dan Masyito melanggar Pasal 6 ayat
(1) huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal
64 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka juga diduga melanggar
Pasal 22 jo Pasal 35 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Romi dan Masyito diduga memberi atau
memberikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi
keputusan. Mereka juga diduga dengan sengaja memberikan keterangan yang
tidak benar.Sumber
No comments:
Post a Comment