Bangunan Penampungan Tinja PT.Dosan Jaya
Tidak Berijin
Platmerah | Sukabumi, Jabar - Bangunan baru penampungan limbah kotoran karyawan milik PT.Dosan Jaya yang terletak di Kampung Bojonglarang Rt.01/08, Desa Bojongkokosan, Kecamatan Parungkuda menuai konflik warga. Penampungan tinja berukuran 10 m x 6 m milik perusahaan garment itu beradius kurang lebih 1 Km dari pemukiman warga Bojonglarang, namun dampaknya sangat dirasakan warga setempat.
Perusahan
PT.Dosan Jaya yang beralamat di Kampung Cipanggulaan Rt.06/01, Desa Kompa,
Kecamatan Parungkuda itu menyela untuk tidak memiliki ijin, pihaknya tidak mau
mengikuti aturan apapun, “perusahaan milik kami, jadi apapun yang kami lakukan
sesuka kami dong?” kata Manager HRD PT.Dosan Jaya, Daniel pada Selasa (21/4) di
hadapan para muspika dari Kecamatan maupun dari pihak Kepolisian setempat.
Warga Desa Bojonglarang lalu akhirnya bertekad untuk
menempuh gugatan hukum kepada PT.Dosan Jaya dalam waktu dekat ini, sedangkan
Pemda sendiri masih tutup mata.
Dalam berita acara keberatan warga Desa Bojonglarang, warga menyatakan keberadaan bak penampungan tinja ribuan karyawan itu tidak hanya mencemari polusi udara namun terutama mencemari sumber air bersih yang selama ini dimanfaatkan oleh mayoritas penduduk setempat, begitu juga jentik nyamuk yang rentan dengan penyakit, “makanya kami keberatan, dampaknya banyak diantaranya mencemari sumber air bersih dan penyakit, kalau PT.Dosan tetap bersih keras, kami atas nama warga akan menempuh gugatan hukum” tegas seorang warga WS (40) kepada wartawan.
Sementara menurut Kepala Bidang Lingkungan, Dede,
dari Balai Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Sukabumi menerangkan bangunan baru
penampungan tinja PT.Dosan Jaya jelas tidak memiliki ijin, “mereka hanya
memiliki dokumen UKL-UPLnya untuk ijin lama pada bangunan perusahaannya seluas
9000 m2 dalam surat ijin bernomor 503.2/ 3608-DPTPM/ 2008, sementara bangunan
baru yang dimaksud belum ada ijin, seharusnya ada ijin dengan menempuh
prosedural yang ada” tegas Dede.
Pihak Manager HRD PT.Dosan Jaya, Daniel tetap bersih
keras, “kami memiliki ijin lama, bangunannya saja yang baru,” sanggahnya kepada
wartawan.
Ijin lingkungan sebagai prosedur untuk memperoleh Ijin Pembuangan Limbah Cair dari BLH sesuai dengan Peraturan Daerah No.16 Tahun 2003 tentang Pengendalian Pembuangan Limbah Cair diabaikan oleh PT.Dosan Jaya, hal ini mendapat kecaman keras dari Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPPT) Kabupaten Sukabumi, “ini pelanggaran, kami akan proses kalau sesuai prosedur dan salahsau mekanismenya dengan ijin lingkungan warga setempat, yang jelas bangunan baru itu belum diuruskan ijinnya oleh pihak perusahaan” tegas staf seksi IMB BPPT pada Jumat (10/4) kemarin kepada wartawan di ruang kerjanya.
Baik Muspika tingkat kecamatan maupun Pemerintah
Daerah Kabupaten Sukabumi hingga kini belum mengambil sikap, pihak Pemerintah
Desa Kompa pun hanya bisa memfasilitasi pertemuan antara warga dengan PT.Dosan
Jaya tanpa ada solusi hingga berita ini diturunkan, “untuk itu kami akan
menempuh jalur hokum,” kata Haidil seorang wartawan koran mingguan METRONews
yang menerima kuasa insidentil masyarakat Desa Bojonglarang./Kim
No comments:
Post a Comment