Foto : Aldo/platmerah.co.id Kajari Muara Enim Adhyaksa Darma Yuliano ketika diwawancara insan pers, Senin (20/4) |
Platmerah | Muara Enim, SUMSEL - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Muara Enim, Sumatera Selatan, melakukan penggeledahan di kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah Muara Enim. Penggeledahan terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2013-2014 senilai Rp 1,4 milyar.
Dalam penggeledahan tersebut dipimpin Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Indra Abdi
Perkasa bersama 10 penyidik kejaksaan lainnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Adhyaksa Darma Yuliano yang ditemui wartawan, Senin (20/4) sekitar pukul 15.30 wib, mengatakan, penggeledahan tersebut terkait dugaan tindak pidana kurupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Muara Enim.
"Penggeledahan sekitar 4 jam lebih," ujar Adhyaksa.
Ada pun ruangan yang digeledah meliputi, ruang Kasi Rehab dan Konstruksi, ruang Sekretariat, ruang Bendahara, dan ruang Kepala Badan.
" Dalam penggeledahan itu, tim telah memeriksa serta berhasil mengumpulkan barang dan dokumen sebanyak 50 item,"beber Adhyaksa.
Menurutnya, penggeledahan tersebut diduga ada potensi ada temuan perbuatan melawan hukum. Namun, untuk mengetahui berapa besar kerugian negaranya masih menunggu hasil audit BPKP.
Diakui Indra, Kejaksaan Negeri Muara Enim telah menetapkan tersangka dengan inisial, Ar selaku PPK
kegiatan tersebut. (@ldo-PM)
No comments:
Post a Comment