Plat Merah | Nias – Sumatera Utara – Pembangunan Balai
Benih Ikan (BBI) di Simangani Desa Ombolata Kecamatan Alasa Kabupaten Nias Utara diduga menjadi ajang korupsi.Proyek ini dikerjakan Dinas
Keluatan/Perikanan melalui CV. Bintang
Utara, sebagai Direktur Siteli Zalukhu.
Kenapa tidak,
pembangunan BBI tersebut hanya 3 (tiga) unit kolam ikan, 1 (satu) unit genset dan
1 (satu) unit kantor jaga, menelan biaya sebesar Rp. 900 juta lebih dari Dana
Alokasi Umum (DAU) 2014.
Bukan hanya itu, progres kegiatan dimaksud
dinilai asal jadi saja.
Beberapa kejanggalan pekerjaan yakni pasangan parit
beton/TPT galian pondasi 15 cm yang seharusnya 60 cm. PHO tertanggal 15 Desember
2014 sementara pemesanan mesin genset tanggal 19 Desember 2014.
Artinya sudah di PHO sebelum pengadaan barang. Hal ini melanggar Undang-undang
pengadaan barang dan jasa Pemerintah.
Konsultan
perencana CV. Setia consultant dan konsultan pengawas CV. Bahana
Engineering consultant.
Ketika Platmerah konfirmasi
kepada Taruli Zega Kepala Dinas Keluatan/Perikanan dan Sabar Jaya Telaumbanua
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melalui seluler tidak bisa berkomentar. (yh/pm)
No comments:
Post a Comment