Sunday, April 12, 2015

Jika Tak Islah, Golkar dan PPP Terancam Tak Bisa Ikut Pilkada

Platmerah News.Jakarta - Konflik dualisme kepengurusan Partai Golkar dan PPP ‎terus bergulir dan tampak belum ada titik terang. Padahal pendaftaran calon kepala daerah di Pilkada 2015, sudah di depan mata. Ketua KPU Husni Kamil Manik sudah mengingatkan kedua parpol itu terancam tak bisa ikut Pilkada.

"Kalau masih bersengketa belum ada kekuatan hukum tetap, maka dilihat isi. Kalau (pengadilan) menunda pemberlakuan SK Menkum HAM, maka tidak satupun yang berhak mewakili partai itu," kata Husni di kantornya, Jl Imam Bonjol, Jakpus, Kamis (9/4).

Husni mengatakan, terhadap parpol yang bersengketa tersebut, KPU akan merujuk pada kepengurusan yang disahkan secara inkrah oleh pengadilan. Jika masih bersengketa alias belum inkrah, KPU tak akan menerima pencalonannya.

"Maka KPU akan menolak pihak yang menamakan partai politik itu," tegas mantan komisioner Sumbar itu.

‎Sementara itu, Direktur Riset PolMark Indonesia Eko Bambang Subiantoro‎‎, menyatakan jalan keluar atas konflik parpol tersebut agar bisa mengikuti pilkada adalah islah atau berdamai dengan menetapkan satu kepengurusan.

"Harus ada islah, sehingga ini bukan kepentingan personal tapi kepentingan partai, masyarakat dan negara," ujar Eko dalam diskusi tentang parpol di Plaza Festival, Kuningan, Jakarta, Minggu (12/4/2015).

Upaya islah itu menurutnya memang sulit, lantaran harus ada kesepahaman dalam arti salahsatu kubu harus mengalah soal posisi ketua umum. Namun, jika mereka menyadari‎ pentingnya Pilkada, islah bukan sesuatu yang tak mungkin.

"Kalau tak cepat selesai, maka figur-figur yang bisa diusung tidak akan muncul. Sehingga partai politik atau figur yang jadi harapan masyarakat akan hilang," ujarnya.

Ancaman tak bisa mengikuti Pilkada sebagaimana disampaikan ketua KPU, bisa dilihat dari proses peradilan yang bisa berlangsung lama untuk menetapkan kepengurusan yang sah hingga inkrah.

Dalam kasus Golkar, saat ini baru dalam proses awal sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), setelah putusan sela menunda pemberlakuan SK kubu Agung. Apapun putusannya nanti, hampir dipastikan banding/kasasi baik ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha negara (PT TUN), maupun Mahkamah Agung (MA).

Begitu juga PPP, meski selangkah lebih maju dalam prosesnya yaitu banding di PT TUN yang diajukan Menkum HAM tanggal 27 Februari 2015 juga dari PPP kubu Romi yang diajukan 2-3 Maret 2015. Apapun putusan ini, belum final sampai di MA.

Paadahal, jika melihat tahapan Pilkada yang sudah disiapkan KPU dalam Peraturan KPU tentang tahapan Pilkada yang akan diajukan ke Kemenkum HAM Senin (13/4) besok, pendaftaran pasangan calon sudah dimulai pada 26-28 Juli 2015‎.

Ada 260 kabupaten dan kota, serta 9 prov‎insi yang akan menggelar Pilkada. Apakah mungkin Golkar dan PPP islah? Atau tetap bersikukuh sehingga menunggu putusan pengadilan yang bersifat final?

Sumber:Detik.com

No comments:

Post a Comment

Personil Plat Merah

Personil Plat Merah

Text Widget

Mohon Maaf !

Sehubungan Website utama kami www.platmerah.co.id
dan www.beritaplatmerah.com sedang dalam perbaikan sehingga tampilannya belum sempurna,
maka untuk sementara berita-berita ditampung di blog ini.

Terima kasih