Plat Merah | Brebes, Jateng - Orang-orang narapidana (napi)
jangan merasa terkucil ketika sudah keluar dari lembaga pemasyarakatan (Lapas).
Pasalnya sebagai manusia mempunyai hak asasi yang sama dan berhak pula untuk
berbuat yang terbaik untuk dirinya sendiri, keluarga dan masyarakat.
“ Manusia dijamin pasal 3 ayat 3 Undang-undang Nomor 39 tahun
1993 tentang HAM. Bahwa setiap orang berhak atas perlindungan hak asasi manusia
dan kebebasan dasar manusia tanpa diskriminasi,” Kata dosen UPS Tegal Siswanto
SH MH saat menyampaikan sosialisasi dan desiminasi Hak Asasi Manusia (HAM) di
Lapas Brebes, Selasa (31/3/2015).
Dikatakan, dalam Lapas saja, Narapidana memiliki hak, apalagi
setelah bebas. Jadi jangan sampai minder justru harus memiliki tekad yang kuat
untuk membaktikan diri kepada keluarga, agama, bangsa dan Negara.
Didalam pasal 14 UU No 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan,
narapidana antara lain berhak untuk melakukan ibadah sesuai dengan agama dan
kepercayaannya. Mendapatkan perawatan rohani dan jasmani, pendidikan dan
pengajaran, pelayanan kesehatan dan makanan yang layak, menyampaikan keluhan,
Juga berhak mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran media
massa lainnya yang tidak dilarang, mendapatkan upah atau premi atas pekerjaan
yang dilakukan, menerima kunjungan keluarga, penasihat hokum atau orang
tertentu lainnya.
Disamping itu berhak mendapatkan remisi, asimilasi dan cuti mengunjungi
keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan hak-hak lainnya sesuai
dengan yang peraturan perundangan yang berlaku.
Hal senada disampaikan Iwan Gunawan SH dari Pengadilan Negeri
Brebes yang menegaskan bahwa Warga Binaan Lapas Brebes yang berlatar belakang
dari berbagai kasus, agar tidak mengulang kembali perbuatannya dan siap kembali
ke kancah masyarakat.
Sosialisasi dan desiminasi digelar Bagian Hukum Setda Kab
Brebes. Kabag Hukum Setda Brebes Suhintoro SH menjelaskan, kegiatan ini di ikuti
260 dan 10 tahanan wanita.(Hid_PM)
No comments:
Post a Comment