Plat Merah | Nias, Sumatera Utara – Kasus korupsi pengadaan mikrofon di
sekretariat DPRD Kabupaten Nias Utara tahun 2011, belum ada tanda-tanda selesai. Bahkan sudah ditetapkan tersangka namun hingga kini, kasus
dimaksud diduga berkarat rapi di Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.
Berdasarkan
hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta penyidikan
Kejari Gunung Sitoli sudah diketahui kerugian negara pada pengadaan mikrofon
2011 mencapai sebesar Rp 181 juta.
Dari
nomenklatur pengadaan mikrofen dengan pagu dana Rp 367 juta hanya untuk
pengadaan 31 unit mikrofen maka terdapat kerugian Negara seperti tersebut
diatas.
Berdasarkan informasi yang diperoleh tim Platmerah, kasus
ini sebenarnya sudah lama ditangani di Kejari Gunungsitoli sejak tahun 2012 dan
fenomena yang saling mempertahankan instansinya yakni pihak Pemerintah Nias
Utara menggunakan jasa pengacara yang disinyalir untuk melakukan lobi dipihak
Kejaksaan Negeri Gunungsitoli sehingga kasus tersebut diam ditempat.
Padahal sebelumnya
pihak Kejari Gunung Sitoli sering mempublikasikan kasus ini diberbagai media
sampai – sampai pada tahapan penyidikan yang dilakukan. Tetapi entah kenapa
masih belum ada realisasinya. (yh/pm)
No comments:
Post a Comment