Foto : Aldo/platmerah.co.id
Tim Yustisi Kabupaten Muaraenim melakukan
penertiban developer yang diduga tidak mempunyai izin di kota Muaraenim |
"Kita berikan waktu sampai 30 hari mereka untuk mengurusnya, jika tidak akan kita tindak tegas sesuai peraturan yang berlaku," ujar Ketua tim yustisi Pemkab Muaraenim Harmidi Yahim didampingi Kabid Pelayanan dan Perizinan Terpadu, H Haris Munandar SE MSi.
Menurut Harmidi Yahim SH yang juga menjabat sebagai Kabid Penegak Perundang-undangan Daerah Satpol PP dan Linmas Muaraenim, sesuai dengan surat tugas Bupati Muaraenim No : 503/17/BPMPT-3/2015, pihaknya diberikan tugas untuk melakukan monitoring dan evaluasi lapangan terhadap perumahan di Kota Muaraenim, karena terindikasi tidak mempunyai izin. Atas perintah tersebut, pihaknya melakukan razia dan pemeriksaan, dan ternyata untuk di dalam kota Muaraenim saja, ditemukan tiga depelover yang belum mempunyai izin untuk melakukan pengembangan perumahan, tetapi kenyataan di lapangan sudah melakukan pengembangan perumahan.
Adapun ke-empat perusahaan tersebut, kata Harmidi, yakni PT Rene Indah Lestari atas nama Nasir dengan lokasi Perum Rene Resident di Tanjungenim 61 unit, Perum Villa Jasmin Asri di Rumah Tumbuh 90 unit, Perum Claster Pesona Enim di Kelurahan Air Lintang 17 unit. Lalu, PT Duta Graha Sriwijaya sebanyak 130 unit atas nama Afrianto dengan lokasi Graha Bumi Serasan Jl HTI Desa Muara Lawai, dan untuk Griya Muaraenim Permai Jl Tjik Agus Kemas desa Muara Lawai, yang hanya memiliki memiliki izin IPPT.
Kemudian CV Lahat Permai atas nama Dwinanto ST yakni Graha Bumi Enim 130 unit di Jl Tjik Agus Kemas Desa Muara Lawai merupakan take over sebagian dari lokasi dari PT Sriwijaya Indah Lestari. Dan terakhir PT Tiga Putri atas nama H Salimun yakni perumahan di Jl Tjik Agus Kemas Muara Lawai, yang juga belum ada izin.(@ldo-PM)
No comments:
Post a Comment