Wednesday, April 22, 2015

PU Sarolangun Diduga Bangun Jalan Belah Hutan Produksi Tanpa Izin



"Perbuatan ini bertentangan dengan UU No.41 Th. 1999 dan UU No.18 th 2013 dan terindikasi dana Balon besar
 
Plat Merah | Sarolangun, Jambi - Yang namanya kawasan hutan, baik itu HPT maupun HP tidak gampang untuk menjamah atau menguasainya, kalau tidak ada izin dari Menteri Kehutanan, baik itu yang sifatnya pelepasan kawasan hutan maupun pinjam pakai. Hal inilah yang mendepak dan membawa ke ranah hukum para pejabat maupun pengusaha yang tergolong alih fungsi lahan kawasan hutan. Menurut Undang-undang Pokok kehutanan Nomor : 41 tahun 1999 dan UU No 18 tahun 2013 cukup keras untuk melindungi kawasan hutan dan cukup keras pula untuk memberi efek jera kepada para perambah, yang menguasai yang menduduki kawasan HP tanpa izin dan ini bagaimana terhadap Dinas Pekerjaan Umum Sarolangun.

Hasil penelusuran Platmerah ke Desa Kudis diemukan ada pembangunan peningkatan jalan dari Desa Kudis Kecamatan Singkut menuju Desa Barkun Kecamatan Limun. Dari berbagai sumber informasi yang dihimpun Platmerah, bahwa pembangunan jalan tersebut dibangun berdasarkan DPA Dinas PU Sarolangun tahun Anggaran 2014 sebesar Rp 6 Milyar lebih dan badan jalan tersebut menurut nara sumber di lapangun menyebutkan, badan jalan tersebut membelah Kawasan Hutan Paroduksi ( HP ) lebar 12 meter panjang 17 km. Pelaksanaan pembangunan peningkatan badan jalan tersebut, kenyataan di lapangan menggunakan sirtu dibawah ketebalan 10 cm padat, bahkan sebahagian besar terlihat tidak menggunakan sirtu (batu prokos). Iinformasi ini pada bulan  yang lalu, Platmerah mencoba menghubungi Kontraktot bernama Yopi Alamat Rawas Via Hp, saat dihubungi Ponselnya tidak aktif.

Untuk membuktikan kebenaran Informasi tersebut Platmerah menelusuri ke Kantor Dinas Pekerjaan umum (PU) Sarolangun. Salah seorang staf kabid Bina Marga bernama Lily saat dikonfirmasikan tentang Izin Pinjam Pakai, iy menjelaskan, Izin pinjam pakai telah diusulkan. Namun kuat dugaan, jalan sudah dibangun Izin pinjam pakai baru diusulkan.

Selanjutnya Platmerah menelusuri ke kantor Dinas Perkebunan dan Kehutanan pada minggu yang lalu, pada wakatu itu Kadis Bunhut Ir.Jokosusilo tidak ada ditempat menurut Informasi iya ke Jakarta,Platmerah menghimpun informasi saat berada di Kantor Bunhut. Dari sumber yang dihimpun di dinas tersebut, mendapat jawaban yang jelas bahwa benar pembangunan badan jalan tersebut membelah kawasan Hutan Prodiksi ( HP ). Tentang izin pinjam pakai dari menteri Kehutanan nara sumber tersebut menerangkan sampai saat ini belum ada, keterangan ini bertentangan dengan keterangan Lily.

Menurut Ketua Lembaga Intelijen Manunggal Poswil Jambi melalui Sekretaris Supardi Saleh, terbelahnya  Kawasan Hutan Produksi  ( HP ) tersebut membuka peluang bagi para pelaku illegal loging. Yang lebih ironisnya lagi, masyarakat telah banyak yang merambah, menguasai kawasan HP tersebut untuk dijadikan areal perkebunan sawit dan karet.

"Habis kayu dan lahan dampak dibukanya jalan tersebut oleh PU Sarolangun, semuanya ini iIlegal tanpa Izin. Bagaimana dengan Undang-undang Kehutanan yang melindungi Hutan, berlaku atau tidak? dan ini harus diperoses secara Hukum. Mengenai Pembangunan badan jalan itu, saya katakan itu terjadi penggelembungan dana, juga harus diusut," imbuh Pardi. ( Rifaiduri )

No comments:

Post a Comment

Personil Plat Merah

Personil Plat Merah

Text Widget

Mohon Maaf !

Sehubungan Website utama kami www.platmerah.co.id
dan www.beritaplatmerah.com sedang dalam perbaikan sehingga tampilannya belum sempurna,
maka untuk sementara berita-berita ditampung di blog ini.

Terima kasih