"Perbuatan ini
bertentangan dengan UU No.41 Th. 1999 dan UU No.18 th 2013 dan terindikasi dana
Balon besar”
Plat Merah
| Sarolangun, Jambi - Yang
namanya kawasan hutan, baik itu HPT maupun HP tidak gampang untuk menjamah atau
menguasainya, kalau tidak ada izin dari Menteri Kehutanan, baik itu yang sifatnya
pelepasan kawasan hutan maupun pinjam pakai. Hal inilah yang mendepak dan
membawa ke ranah hukum para pejabat maupun pengusaha yang tergolong alih fungsi
lahan kawasan hutan. Menurut Undang-undang Pokok kehutanan Nomor : 41 tahun
1999 dan UU No 18 tahun 2013 cukup keras untuk melindungi kawasan hutan dan
cukup keras pula untuk memberi efek jera kepada para perambah, yang
menguasai yang menduduki kawasan HP tanpa izin dan ini bagaimana terhadap Dinas
Pekerjaan Umum Sarolangun.
Hasil
penelusuran Platmerah ke Desa Kudis diemukan ada pembangunan peningkatan jalan
dari Desa Kudis Kecamatan Singkut menuju Desa Barkun Kecamatan Limun. Dari
berbagai sumber informasi yang dihimpun Platmerah, bahwa pembangunan jalan
tersebut dibangun berdasarkan DPA Dinas PU Sarolangun tahun Anggaran 2014
sebesar Rp 6 Milyar lebih dan badan jalan tersebut menurut nara sumber di lapangun menyebutkan, badan jalan tersebut membelah Kawasan Hutan Paroduksi (
HP ) lebar 12 meter panjang 17 km. Pelaksanaan
pembangunan peningkatan badan jalan tersebut, kenyataan di lapangan menggunakan sirtu dibawah ketebalan 10 cm padat, bahkan sebahagian besar terlihat tidak
menggunakan sirtu (batu prokos). Iinformasi ini pada bulan yang lalu,
Platmerah mencoba menghubungi Kontraktot bernama Yopi Alamat Rawas Via Hp, saat
dihubungi Ponselnya tidak aktif.
Untuk
membuktikan kebenaran Informasi tersebut Platmerah menelusuri ke Kantor Dinas
Pekerjaan umum (PU) Sarolangun. Salah seorang staf kabid Bina Marga bernama
Lily saat dikonfirmasikan tentang Izin Pinjam Pakai, iy menjelaskan, Izin pinjam
pakai telah diusulkan. Namun kuat dugaan, jalan sudah dibangun
Izin pinjam pakai baru diusulkan.
Selanjutnya
Platmerah menelusuri ke kantor Dinas Perkebunan dan Kehutanan pada minggu yang
lalu, pada wakatu itu Kadis Bunhut Ir.Jokosusilo tidak ada ditempat menurut
Informasi iya ke Jakarta,Platmerah menghimpun informasi saat berada di Kantor
Bunhut. Dari sumber yang dihimpun di dinas tersebut, mendapat jawaban yang jelas
bahwa benar pembangunan badan jalan tersebut membelah kawasan Hutan Prodiksi (
HP ). Tentang izin pinjam pakai dari menteri Kehutanan nara sumber tersebut
menerangkan sampai saat ini belum ada, keterangan ini bertentangan dengan
keterangan Lily.
Menurut
Ketua Lembaga Intelijen Manunggal Poswil Jambi melalui Sekretaris Supardi
Saleh, terbelahnya Kawasan Hutan Produksi ( HP ) tersebut membuka peluang
bagi para pelaku illegal loging. Yang lebih ironisnya lagi, masyarakat telah
banyak yang merambah, menguasai kawasan HP tersebut untuk dijadikan areal
perkebunan sawit dan karet.
"Habis kayu dan lahan dampak dibukanya jalan tersebut
oleh PU Sarolangun, semuanya ini iIlegal tanpa Izin. Bagaimana dengan
Undang-undang Kehutanan yang melindungi Hutan, berlaku atau tidak? dan ini harus
diperoses secara Hukum. Mengenai Pembangunan badan jalan itu, saya katakan itu
terjadi penggelembungan dana, juga harus diusut," imbuh Pardi. ( Rifaiduri )
No comments:
Post a Comment