Foto : Aldo/platmerah.co.id
Kepala Kejaksaan (Kajari) Negeri Muara Enim
Adhyaksa Darma Yuliano,SH.MH
|
Kepala Kejaksaan (Kajari) Negeri Muara Enim Adhyaksa Darma Yuliano SH.MH, Kepada media on line platmerah, Selasa (14/4) mengatakan bahwa, penyerahan tersangka tersebut atas nama M Fadli (40) selaku mantan Kepala Cabang Pembantu Bank Syariah Mandiri Tanjung Enim.
Ditetapkannya tersangka M Fadli tersebut karena di duga telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi dengan melakukan atau menyetujui pengajuan kedit fiktif dan tidak melakukukan ke hati-hatian dalam melaksanakan kredit tersebut.
Dijelaskan Adhyaksa, tersangka melakukan perbuatan tersebut karena memberikan persetujuan kredit fiktif dengan pengajuan nasabah berjumlah sekitar 255 yang terhitung dari bulan Mei tahun 2012 hingga tahun 2015 dengan kerugian negara di taksir sekitar 20 (dua puluh) miliar.
Kajari Muara Enim menjelaskan, bahwa tersangka akan dilakukan penahanan dilapas Muara Enim untuk 20 hari kedepan.
Terhadap kasus tersebut berkemungkinan ada tersangka lain yang pratutnya masih berada di Polda dan Kejaksaan Tinggi Negeri Sumsel. "Tutupnya. (@ldo-PM)
No comments:
Post a Comment