Anggaran Rp 385 Juta Bantuan Pelayanan Dan Perlindungan Hukum Habis Digunakan
Alpius Sarumaha, SH, MH |
Plat Merah | Nias, Sumatera Utara – Pada Tahun 2014 lalu Pemerintah Nias
Utara menghabiskan APBD khusus bantuan pelayanan dan perlindungan hukum sebesar
Rp. 385 juta. Uang dimaksud digunakan untuk membayar jasa Lembaga Bantuan Hukum
(LBH) apabila Pemerintah Nias Utara menghadapi masalah. Hal ini terlihat pada
penjabaran APBD 2014.
Alpius Sarumaha, SH, MH Kapala Bagian
Hukum Kabupaten Nias Utara kepada Platmerah mengakui bahwa dana tersebut habis
dipakai untuk membantu Pemerintah Nias Utara dalam mengahadapi masalah. “ya,
dana itu kita gunakan karena sudah ada. Termasuk SPPD dan keperluan yang lain”,
ujarnya.
Ia memberitahukan salah satu contoh
penanganan kasus
korupsi pengadaan mikrofon di sekretariat DPRD Kabupaten Nias Utara tahun 2011 atas nama PPKnya Nusri Lase yang
telah lama dipetieskan di Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, memang hingga kini belum
ada titik terangnya kasus itu. Dimana Pemerintah Nias Utara menggunakan jasa
pengacara yang bernama Yosua Lase, kata Ampelius.
Ampelius juga memberitahukan bahwa
dirinya pernah menjadi Wartawan dan LSM sebelum menjadi PNS dan menunjukan
bahwa dirinya tengah merekam konfirmasi yang sedang dilakukan, dengan nada
sombong.
Ketika Platmerah mempertanyakan
berapa kasus untuk menghabiskan dana sebesar Rp. 385 juta APBD 2014 ? ianya
tersendat, wajah pucat dan berbelit – belit sambil mengalihkan pembicaraan.
Pantauan Platmerah dilapangan bahwa
pada tahun 2014 belum ada MOU antara Pemerintah Nias Utara dengan salah satu
LBH untuk digunakan jasanya dan belum diketuk palu DPRD untuk itu. (yh/pm)
No comments:
Post a Comment