Sugeng
Riyadi, SH: Buronan yang lain tinggal tunggu waktu
Plat Merah | Jawa Tengah - Tim
Intelejen Kejagung bekerjasama dengan Tim Intel Kejaksaan Negeri Purwokerto
berhasil meringkus EDW (27) Warga Ciamis, buronan Kejaksaan Negeri Purwokerto dalam
kasus Trafficking dan pemerkosaan atas korban JC (15), warga Purwokerto.
EDW, terdakwa kasus
tersebut sudah satu tahun lamanya menghilang saat hendak
dieksekusi Kejari Purwokerto untuk menjalani hukuman atas putusan pengadilan di
tingkat Kasasi.
Kasus tersebut bermula saat korban JC (15),
dibawa oleh Krn ke sebuah kafe di Jalan Dr Angka, Purwokerto. Sampai di kafe,
oleh Krn, JC dijual Rp 800.000 kepada Edw dan Cnd. Krn divonis 3 tahun penjara.JC
kemudian dibawa ke Hotel Horison, Purwokerto, saat sadar, JC terkejut karena
ada seorang pria yang menindih tubuhnya dalam keadaan telanjang. JC kemudian
lari keluar hotel, namun ternyata Krn sudah menghadangnya langsung menghentikan
JC.Dari hotel JC kemudian dibawa oleh Krn kepada Dn dan Wwn (16). JC kembali
disetubuhi oleh Wwn di dalam mobil saat menuju Hotel Angrek. Sedangkan Dn
mengaku hanya meraba-raba tubuh JC. Wwn dan Dn akhirnya divonis 3 tahun.
Tertangkapnya buronan itu, kata Kasi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan
Negeri (Kejari) Purwokerto, Sugeng Riyadi, EDW ditangkap pada hari Sabtu (28/3)
sekitar pukul 13.00 WIB di rumah mertuanya di Cikopo, Bandung, EDW waktu
ditangkap tak melakukan perlawanan saat itu juga ia langsung dikeler ke Kejari
Bandung untuk kembali ditahan.”Proses penangkapan ini berawal tim Intelejen
Kejagung melakukan pengawasan dengan adanya informasi EDW berada di Bandung”
kata Sugeng Riyadi kepada Platmerah, Selasa (31/3) saat dikonfirmasi soal
tertangkapnya EDW.
No comments:
Post a Comment