Thursday, April 2, 2015

Tim Intelijen Kejari Purwokerto Ringkus Buronan Kasus Trafficking



Sugeng Riyadi, SH: Buronan yang lain tinggal tunggu waktu


Plat Merah | Jawa Tengah -  Tim Intelejen Kejagung bekerjasama dengan Tim Intel Kejaksaan Negeri Purwokerto berhasil meringkus EDW (27) Warga Ciamis, buronan Kejaksaan Negeri Purwokerto dalam kasus Trafficking dan pemerkosaan atas korban JC (15), warga Purwokerto.


EDW, terdakwa   kasus tersebut  sudah satu  tahun lamanya menghilang saat hendak dieksekusi Kejari Purwokerto untuk menjalani hukuman atas putusan pengadilan di tingkat Kasasi. 

Kasus tersebut bermula saat korban JC (15), dibawa oleh Krn ke sebuah kafe di Jalan Dr Angka, Purwokerto. Sampai di kafe, oleh Krn, JC dijual Rp 800.000 kepada Edw dan Cnd. Krn divonis 3 tahun penjara.JC kemudian dibawa ke Hotel Horison, Purwokerto, saat sadar, JC terkejut karena ada seorang pria yang menindih tubuhnya dalam keadaan telanjang. JC kemudian lari keluar hotel, namun ternyata Krn sudah menghadangnya langsung menghentikan JC.Dari hotel JC kemudian dibawa oleh Krn kepada Dn dan Wwn (16). JC kembali disetubuhi oleh Wwn di dalam mobil saat menuju Hotel Angrek. Sedangkan Dn mengaku hanya meraba-raba tubuh JC. Wwn dan Dn akhirnya divonis 3 tahun. 

Tertangkapnya buronan itu, kata  Kasi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto, Sugeng Riyadi, EDW ditangkap pada hari Sabtu (28/3) sekitar pukul 13.00 WIB di rumah mertuanya di Cikopo, Bandung, EDW waktu ditangkap tak melakukan perlawanan saat itu juga ia langsung dikeler ke Kejari Bandung untuk kembali ditahan.”Proses penangkapan ini berawal tim Intelejen Kejagung melakukan pengawasan dengan adanya informasi EDW berada di Bandung” kata Sugeng Riyadi kepada Platmerah, Selasa (31/3) saat dikonfirmasi soal tertangkapnya EDW. 

EDW, menurut Kasi Pidum Kejari Purwokerto, sebelumnya sudah divonis selama 8 tahun di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, kemudian EDW mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Semarang, hingga akhirnya hanya divonis satu tahun penjara.Kemudian Jaksa Kejari Purwokerto Zaenal dan Ernawati mengajukan kasasi, saat kasasi tersebut EDW keluar penjara demi hukum sebelum adanya putusan kasasi. Hingga akhirnya keluar putusan kasasi, EDW kembali divonis selama 8 tahun dengan denda Rp 200 juta sesuai dengan Pasal 12 UU Nomor 21 Tahun 2007, tentang tindak pidana perdagangan manusia.“Kasasi turun pada tanggal 27 Januari dan saat itu terpidana sudah berada di luar. Namun, saat hendak dieksekusi terpidana tidak memenuhi panggilan, dan ketika dijemput dikediamannya terpidana tidak berada di tempat,Dengan tertangkapnya Buronan EDW ini, untuk penangkapan buronan yang lainnya tinggal tunggu waktu., ” ungkap Sugeng Riyadi. (Sutri/Fadholi)

No comments:

Post a Comment

Personil Plat Merah

Personil Plat Merah

Text Widget

Mohon Maaf !

Sehubungan Website utama kami www.platmerah.co.id
dan www.beritaplatmerah.com sedang dalam perbaikan sehingga tampilannya belum sempurna,
maka untuk sementara berita-berita ditampung di blog ini.

Terima kasih