Plat Merah | Nias, Sumatera Utara – Bupati
Nias Utara diminta mencopot Yubiari Gea, S.Pd sebagai Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Lahewa
Timur, Kecamatan Lahewa Timur Kabupaten Nias Utara.
Kapala Sekolah ini diduga kuat melakukan
pungutan liar (pungli) kepada siswa yang melaksanakan prakerin untuk biaya Praktek Kerja
Lapangan (PKL) sebesar Rp. 700 ribu per siswa, khusus kelas
III sebanyak 39 siswa.
Kondisi ini tentunya membebankan kepada orang
tua siswa yang tidak mampu apalagi kini situasi harga getah karet dan hasil
tanaman lainnya anjlok
turun sehingga tidak mencukupi kebutuhan sehari-hari. “gimana kalau sempat dua orang anaknya
yang mengikuti PKL/prakerin itu, maka berhenti ditengah jalan”,
keluh kesal orang tua siswa yang tidak mau disebut namanya di berita ini.
Lanjutnya, mau tidak mau harus
mau membayar Rp. 700 per siswa, kalau tidak, anak mereka yang jadi sasaran.
Modus Yubiari Gea, S.Pd
melakukan pungli ini dengan memperalat Komite Sekolah dan dibuat rapat
menyerupai kesepakatan orang tua siswa dengan berbagai alasan kegunaan dana
dimaksud yakni untuk biaya monitoring dan sisanya digunakan untuk perabot sekolah.
No comments:
Post a Comment