"Bersama Temanya,Simpan Shabu Dalam Bantal Bayi"
Plat Merah | Muara Enim, SUMSEL - Jajaran Satuan Reskrim (Satres) Narkoba Polres Muara Enim,Sumatera Selatan, berhasil mengamankan dua orang warga atas nama Topan bin Samsudin (35) pekerjaan swasta dan Septa bin Ishak (33) salah seorang PNS di lingkungan Pemkab Muara Enim karena kedapatan menyimpan shabu.
Peristiwa tertangkapnya kedua warga tersebut terjadi pada hari ini,Minggu (12/4) sekitar pukul 04.30 WIB di Kompleks Perumahan Villa Garden 7 No. 91 Kelurahan Air Lintang,Kecamatan Kota Muara Enim, Kabupaten Muara Enim.
Penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan bahwa keduanya sedang melakukan pesta narkoba. Dengan cepat petugas langsung mendatangi lokasi.
Dari Penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 (tiga) paket sabu-sabu dan alat pirek yang disimpan tersangka di dalam bantal bayi yang diletakkan di dalam kamar tersangka Septa.
Kapolres Muara Enim, AKBP. Nuryanto melalui Kasat Narkoba AKP. Bustomi Kepada media on line platmerah, Minggu (12/4 ) membenarkan tentang penangkapan terhadap kedua tersangka tersebut.
Untuk penyelidikan lebih lanjut kedua tersangka saat ini sudah diamankan dimapolres Muara Enim berikut barang bukti tersebut. Tersangka dikenakan UU No 35 tahun 2009 dengan ancaman 4 sampai 12 tahun penjara," terangnya. (@ldo-PM)
No comments:
Post a Comment