Dananya Hanya Dipinjam La Nyalla & Sudah Dikembalikan
Plat Merah | Jatim - Terkait
penyidikan dana hibah Kadin Jatim (Kamar Dagang & Industri Jawa
Timur) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati), Perkumpulan Pemuda (PP) Jatim
menyatakan bahwa program dana
hibah tersebut merupakan upaya pemprop Jatim untuk meningkatkan perekonomian
& industri daerah, untuk itu program ini patut terus dijalankan. Jangan
sampai penyidikan kasus ini lalu membuat program dana hibah tidak
berkelanjutan.
Miko koordinator PP Jatim menyatakan bahwa sebenarnya
tidak ada korupsi dalam program ini. Memang ada sebagian uang yang dipakai oleh ketua
Kadin Jatim bapak La Nyalla Mattalitti, tapi tetap dipergunakan sesuai koridor
hukum, yakni untuk pembangunan industri di bidang olahraga, yakni untuk
aktivitas di PSSI (Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia) dan Persebaya (salah
satu klub peserta kompetisi PSSI).
Agar tetap
bisa dipertanggungjawabkan secara hukum, untuk keperluan ini telah dibuat surat
pengakuan hutang dari bapak La Nyalla Mattalitti yang menyatakan telah meminjam
dana tersebut sebesar. Dan surat pengakuan hutang tersebut oleh sekretaris
Kadin Jatim sudah disampaikan pada ketua tim penyidik Kejati Jatim yang
menangani kasus ini, yakni bapak Gatot. ungkap Miko Abdillah Razak.
"Bahkan dana
yang dipinjam (bukan untuk keperluan pribadi, tapi untuk keperluan memajukan
dunia olahraga di Indonesia) tadi akhirnya dikembalikan ke kas Kadin secara
tunai, dan disimpan dalam brankas di kantor Kadin Jatim. Bahkan untuk itu surat
pelunasan hutang juga sudah disampaikan pada ketua tim penyidik kasus ini,
yakni bapak Gatot". tuturnya.
Miko mempertanyakan
integritas dan kinerja bapak Gatot sebagai ketua tim penyidik, karena telah
berupaya menghilangkan barang bukti berupa surat pengakuan hutang dan surat
pelunasan hutang tersebut. Ini bisa berakibat uang tunai yang ada di brankas Kadin
Jatim bisa hilang dan atau dianggap uang tak bertuan.
Lebih lanjut dia menambahkan bahwa upaya
bapak Gatot menghilangkan barang bukti ini bisa membuat kesan buruk bahwa telah
terjadi korupsi dalam dana hibah untuk Kadin Jatim. Padahal yang terjadi
sebenarnya adalah hutang piutang, itupun untuk keperluan pengembangan olahraga
di tanah air.
Terkait
pernyataan PP Jatim ini, tanggapan pihak Kejati Jatim, yakni kepala
penerangan hukum, bapak Romy ketika ponselnya 085311616000 dihubungi
belum memberikan tanggapan.
No comments:
Post a Comment