Plat Merah | Sarolangun, Jambi - Pembangunan Tugu Adi Pura sebelah kanan jalan di simpang tiga
arah ke Kantor Bupati Sarolangun tahun 2014 yang menelan dana APBD Rp 2.993.148
melalui Pos Anggaran Dinas Taksiman ( Tata Kota ), menuai masalah, hal ini
menurut Halimah sebagai pemegang kuasa dari pamannya Husin saat dikonformasi
pada minggu yang lalu.
"Tugu Adipura yang dibangun di simpang tiga arah ke Kantor
Bupati oleh Pemda, itu diatas tanah hak milik Husin paman saya tanpa izin tutur
Halimah sambil menunjukkan surat kepemilikannya,"ungkap Halimah kepada Platmerah.
Lanjut
Halimah, tanah Pemda bukan pada lokasi yang dibangun sekarang. "Tanah Pemda
tersebut berlokasi di sebelah selatan tanah paman saya yang diganti rugi oleh
Pemda dari Yahya Siregar dan awalnya tanah yahya Siregar diperoleh dari jual
beli dengan paman saya Husin,berdasarkan dokumen saya dapat bahwa tanah yahya
siregar sudah bersertipikat Nomor.1 tahun 1981 dengan luas 6.650 m2 pada
tanggal 9 April 2009 sebahagian tanah tersebut diganti rugi oleh Pemda seluas
4.314 m2 sebesar Rp 733.380.000, sisa tanah yahya Seregar 2.316 m2, berbatas
dengan tanah paman saya Husin,tapi saya lihat pada peta lokasi sertipikat yahya
Siregar ini sebelah Utara berbatas dengan Zawawi bukan dengan tanah paman
saya," imbuh Halimah sambil menunjukkan Sertipikat,
Dikatakan Halimah, yang namanya
Zawawi belum ia temukan dimana rimbabya. Sementara itu, tanah yang diganti rugi dari Yahya Siregar telah dibangun 9 toko milik
pribadi bukan milik Pemda. "Namun hal ini saya tidak ingin tahulah, itu urusan
Pemda. Seharusnya pembangunan Tugu tersebut diatas tanah yang diganti rugi bukan
diatas tanah paman saya yang belum diganti rugi. Hal ini telah saya sampaikan
kepada Wakil Bupati dan Asisten I Arif, namun pembangunan tugu tersebut Arif
bersekukuh itu dibangun diatas tanah Pemda sesuai dengan alat bukti bagi saya," tutur Halimah.
Kendati demikian, ia tak patah arang untuk mencari alat bukti yang diperoleh
Pemda. "Akhirnya saya dapat alat bukti surat pelepasan hak tanah yang ditanda
tangani Bupati Drs.Muhammad Madel tanggal 4 April 2002. Tanah tersebut diganti
rugi dari Yahya Siregar dengan luas 4010,5 m2. Yahya Siregar memperoleh dari
Zawawi pekerjaannya ABRI ( TNI )," jaelasnya.
"Berdasar alat bukti yang saya peroleh yang
saya duga itu fiktif, maka pada tanggal 29 Oktober saya melapor ke Polres
Sarolangun. surat tanda penerimaan laporan Nomor : STPL/B1-159/VIII/2014/JAMBI/RES
SRL,berikut saya telah mengambil kuasa Hukum dari LBH Darma Bakti Merangin
Bangko yaitu H.Paidillah Darma,SH untuk menangani persoalan ini," tandasnya.
Arif, Asisten I telah dua kali mau dijumpai oleh H.Paidillah Darma.SH selaku Kuasa bersama
Platmerah di ruang kerjanya di Kantor Bupati untuk menanyakan persolan
tersebut, malah tidak ada di Kantor.
Hasil penelusuran Platmerah
tentang persoalan tanah tersebut, terbetik informasi dari keterangan Istri Yahya
Siregar yang beralamat di Jambi,bahwa Istri Yahya Siregar tidak pernah tahu dan
tidak pernah merasa menjual dan menerima uang hasil jual beli tanah tersebut
dan semasa hidup suaminya tidak pernah memberi tahu. Menurutnya, semasa hidup suaminya
sifatnya terbuka baik dengan istri maupun dengan anaknya. Hal ini membuat
penasaran Platmerah untuk mengungkap sejauh mana kebenaran atas kepemlikan
Pemda Sarolangun.
Secara logika menurut hasil penelusuran Platmerah ada dua kemungkinan yang akan
muncul ke permukan Hukum dan Publik. Pertama, tanah hak milik Pemda jatuh ke tangan
orang lain tanpa adanya pelepasan hak atau Perda. Kedua, jika itu disinyalir
terjadi,bagaimana Pembangunan Tugu Adipura tersebut yang didanai hampir Rp 4 Milyar
dibangun diatas tanah hak milik orang lain tanpa izin pemilik dan ganti
rugi. "wah repot ya". (Rifaiduri )
No comments:
Post a Comment