Plat Merah
| Banten - Jumlah angka kejahatan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di
Banten masih tinggi. Setidaknya dari bulan Januari hingga Maret terhitung ada
19 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 30 orang di wilayah hukum Polda
Banten. Hal tersebut terungkap pada saat press release yang dilakukan oleh
Polda Banten, Kamis (12/3), kemarin.
Dari jumlah 19 kasus curanmor tersebut diantaranya terdapat
curanmor dengan kekerasan atau kerap disebut begal. Ada 1 kasus di wilayah
hukum Polres Serang, wilayah hukum Polres Cilegon 3 kasus, dan wilayah hukum
Polres Pandeglang 4 kasus. Dan dari 19 kasus tersebut Polda Banten berhasil menyita 27 unit sepeda
bermotor dan 2 unit mobil.
Kapolda Banten Brigjen Pol. Boy Rafli Amar
menerangkan bahwa kejahatan tersebut biasanya terjadi di jalan umum, maka dari
itu Boy menghimbau kepada masyarakat agar lebih meningkatkan kewaspadaan
terlebih pada malam hari.
“Karena di malam hari kerawanan semakin
meningkat dan peluang bagi pelaku pun semakin besar,“ ungkapnya.
Boy juga berharap masyarakat untuk
memberlakukan siskamling di lingkungan kampung masing-masing untuk mencegah
terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan seperti pembegalan, demikian juga di
tempat-tempat parkir. Untuk lebih meningkatkan keamanan, pihaknya pun rutin
mengadakan patroli dengan diperkuat dari Brimob.
Dalam kejahatan curanmor, lanjut Boy,
berlaku hukum ekonomi, dimana barang hasil curiannya ada yang menunggu untuk
dijual. Namun masalahnya, masyarakat masih ada yang ingin memiliki kendaraan
dengan harga murah, tak peduli barang tersebut hasil curian.
“Apabila ada kegemaran seperti ini,
nantinya menimbulkan orang yang melakukan aksi-aksi melanggar hukum, dan
tentunya dari waktu ke waktu akan selalu ada pencurian dengan kekerasan,“ ujarnya.
Maka dari itu, selain fokus pada
pencegahan, Boy juga menerangkan kalau pihaknya pun terus memburu penadah hasil
curian. Pihaknya mengakui, mobilitas para pelaku sangat cepat, karenanya
pihaknya juga mengembangkan teknik-teknik khusus yang tidak kalah tinggi
mobilitasnya dari para pelaku.
Boy mengakui ada daerah-daerah tertentu di
wilayah Banten yang masyarakatnya cenderung menggunakan kendaraan bermotor
hasil curian. Namun, ia tidak dapat menyebutkan secara spesifik karena hal
tersebut menyangkut penyelidikan.
Selain patroli, tindakan pencegahan yang
lazim dilakukan seperti razia pun dilakukan secara rutin.
“Ini tugas yg diamanatkan oleh
undang-undang untuk memeriksa identitas dan surat-surat kelengkapan kendaraan
bermotor. Karena patut diduga kendaraan-kendaraan yang berlalu lalang di jalan
raya hasil pencurian,“ pungkas Boy.
Selain curanmor, kejahatan lain yang
berhasil ditangani oleh polda Banten selama rentang bulan Januari hingga Maret
ialah curat 2 kasus, curas 2 kasus, tadah R2 3 kasus, dan premanisme 6 kasus
hasil limpahan dari Polres yang ada di wilayah Polda Banten. (Teja
Sanjaya)
No comments:
Post a Comment