Monday, April 21, 2014

Staf Ahli Bupati/Walikota se-Jateng Bakal Menggelar Rakor Di Guci

Platmerah.co.id | Slawi, Jateng - Staf Ahli Bupati Tegal Jawa Tengah bekerja sama dengan Staf Ahli Gubernur Jawa Tengah akan mengelar Rapat Koordinasi Staf Ahli Bupati Se Provinsi Jawa Tengah. Rakor yang diikuti oleh Staf Ahli Bupati/Walikota Se Jawa Tengah direncanakan akan dibuka Bupati Tegal Ki Enthus Susmono dengan menghadirkan narasumber dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara RI dan Pejabat dari Provinsi Jawa Tengah di Obyek Wisata Guci Kabupaten Tegal Jawa Tengah, Rabu (23/4).

Drs. Kushartono HR sebagai penggagas Rakor ini mengatakan, Rakor Staf Ahli Bupati ini, digelar untuk yang pertama kalinya di Kabupaten Tegal semenjak jabatan Staf Ahli Bupati Tegal diisi. Jabatan Staf Ahli Bupati merupakan jabatan struktural  Eselon II.b yang harus ada di setiap struktur organisasi dan tata kerja pemerintah daerah sesuai dengan PP 41 Tahun 2007, yang tugasnya membantu dan  memberikan saran pertimbangan kepada Bupati sesuai dengan bidang keahliannya, baik diminta maupun tidak diminta.

” Rakor juga sekaligus untuk mempromosikan Obyek Wisata Alam Sumber Air Panas Guci, juga untuk meningkatkan wawasan dan pengetahuan agar kinerja Staf Ahli Bupati semakin meningkat, karena dalam Rakor tersebut akan dipaparkan tentang Reformasi Birokrasi oleh Pejabat dari Menpan dan Materi tentang Sumber Daya Alam oleh Pejabat Provinsi Jateng,” Terangnya.

Berdasarkan data yang ada, untuk pertama kali Staf Ahli Bupati Tegal diisi pada tanggal 24 Januari 2005. Jabatan tersebut diisi sesuai dengan PP No. 8 Tahun 2003 dan sesuai dengan kebutuhan, ada 3 (tiga) jabatan Staf Ahli yaitu Staf Ahli Bupati Bidang Hukum, Kelembagaan, Politik dan Pemerintahan, Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan  dan Staf Ahli Bidang Kesejahteraan rakyat. Namun, sesuai dengan kebutuhan yang berkembang dan sesuai dengan PP 41 Tahun 2007, maka jabatan Staf Ahli Bupati bertambah menjadi 4 (empat) bidang yaitu Staf Ahli Bupati Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan, Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi dan Keuangan, Staf Ahli Bupati Bidang SDM dan kemasyarakatan dan Staf Ahli Bupati Bidang Pembangunan. 

Sedangkan pada pelantikan dan pengambilan sumpah pejabat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal tanggal 5 Mei 2013, juga ada empat Staf Ahli Bupati Tegal yang dilantik dan diambil sumpahnya, yang terdiri dari 3 orang PNS promosi dari eselon IIIa, dan 1 (satu) orang mutasi dari Dinas Hubkominfo.

Keempat Staf Ahli Bupati Tegal saat ini, telah berkomitmen ingin mewarnai kedudukan jabatan yang diamanahkannya, untuk betul-betul dapat memerankan diri sebagai pejabat yang membantu Bupati dan Wakil Bupati Tegal, agar Jabatan Staf Ahli Bupati tidak terkesan jabatan buangan atau di kotakkan”.
Kami tidak merasakan hal seperti itu, tapi kami bertekad untuk memerankan diri di berbagai hal,” Ungkap Drs. Kushartono HR salah satu Staf Ahli Bupati Tegal yang diberi amanah menjadi Staf Ahli Bupati Bidang SDM dan kemasyarakatan.

Menurutnya, saat ini keempat Staf ahli Bupati Tegal, disamping menjalankan tugas-tugas pokoknya memberi pertimbangan kepada Bupati, juga berkiprah aktif di luar kedinasan. Seperti Drs. Adi Mardiatno sebagai Ketua Dewan Pengawas LPPL Radio Slawi FM milik Pemda Kab Tegal, Chusnan Upik, SE diberi tugas khusus untuk membenahi manajemen Yayayasn Amal Umat Islam (YAUMI) sebagai Dewan Pengawas YAUMI Kabupaten Tegal.(Wahid/PM)

No comments:

Post a Comment

Personil Plat Merah

Personil Plat Merah

Text Widget

Mohon Maaf !

Sehubungan Website utama kami www.platmerah.co.id
dan www.beritaplatmerah.com sedang dalam perbaikan sehingga tampilannya belum sempurna,
maka untuk sementara berita-berita ditampung di blog ini.

Terima kasih