Jakarta  - Komisi Pemberantasan Korupsi mengeluarkan permintaan pencegahan keluar negeri terhadap mantan Walikota Tegal 2008-2013 Ikmal Jaya dan dua orang lainnya terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) pelaksanaan tukar guling tanah di Pemerintah Kota Tegal.

"Dalam TPK perkara pelaksanaan tukar guling tanah di Pemkot Tegal, KPK telah mengirimkan permintaan pencegahan bepergian ke luar negeri kepada Dirjen Imigrasi atas nama Ikmal Jaya selaku mantan walikota Tegal, Rudyanto dari swasta dan Syaeful Jamil sebagai direktur CV Tri Daya Pratama," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Senin.

Pencegahan itu dilakukan sejak 16 April 2014 sampai 6 bulan ke depan.

KPK sejak 11 April 2014 telah menetapkan Ikmal dan Syaeful sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Keduanya diduga melakukan penggelembungan dalam pelaksanaan tukar guling tanah milik Pemerintah Kota Tegal dengan tanah CV Tri Daya Pratama di Bokong Semar Tegal sehingga menyebabkan kerugian negara sebanyak Rp8 miliar.

Ikmal selaku Penasihat Tim Pengarah Pemindahtanganan Tanah Milik Pemkot Tegal diduga telah melakukan pembiaran pengalihan tanah atas tanah yang telah ditetapkan untuk pembangunan kepentingan umum

Atas perbuatan tersebut, KPK menyangkakan berdasarkan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Pasal tersebut mengatur mengenai setiap orang yang melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara, maupun setiap orang yang penyalahgunaan kewenangan karena jabatan yang dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara. Ancaman pelaku yang terbukti melanggar pasal tersebut adalah pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar. (Ant)*