Friday, April 18, 2014

Pencalegan Istri Gubernur Sulbar Terganjal Tindakan Korupsi

Platmerahnews | Sulbar - Istri Gubernur Sulawesi Barat Anwar Adnan Saleh, Eny Anggraeni Adnan Saleh disebut-sebut terlibat dalam Kasus dugaan korupsi pengadaan mobiler di rumah jabatan (Rujab) Gubernur Sulbar senilai Rp 1,5 miliar pada tahun 2011 lalu. Namun hingga kini, kasus istri orang nomor satu di Sulbar ini seolah dipetieskan begitu saja. Celakanya, Eny Aggraini justru melenggang sebagai calon legislatif (Caleg) dari Partai Golkar di Dapil Sulawesi Barat meski terbelit kasus dugaan korupsi.

“Kasus tersebut seperti tak ada ujung-pangkalnya setelah disinyalir Jaksa yang memeriksanya (bernama Kamisi) dimutasikan ke Nusa Tenggara Barat,” ujar kata Ir Natsir Ali saat dikonfirmasi wartawan belum lama ini (16/4/2014).

Padahal, dalam kasus ini sejumlah pejabat teras Pemprov Sulbar dan beberapa istri pejabat termasuk istri Gubernur Sulbar yakni Eny Angraeny diduga ikut terlibat langsung dalam tindak pidana korupsi yang dapat merugikan keuangan negara dalam kasus ini. Ada dugaan kuat bahwa meredupnya kasus tersebut akibat permainan jual-beli hukum dan permainan kekuasaan sang suami sebagai Gubernur. 

“Masyarakat semakin resah dengan karakter korup istri Gubernur. Apalagi sebagai calon anggota dewan pada pemilu 2014 bisa saja kasus korupsi Eny semakin terpendam dan tak akan pernah lagi dilanjutkan pemeriksaannya,” katanya.

Terkait dengan validasi dugaan tindak pidana korupsi tersebut, Natsir Ali juga menunjukkan bukti korupsi Eny Anggraeni berupa Laporan Khusus Lembaga Informasi Bela Negara Indonesia Korwil Provinsi Sulawesi Barat. Ia pun mendesak supaya pihak berwenang segera menindaklanjuti kasus tersebut.

“Sesuai data yang diterima (terlampir) dipaparkan dengan jelas kronologi kasus korupsi tersebut. Kerugian negara sebesar Rp 836.250.000 merupakan hasil kamuflase terduga korupsi Eny Anggraeni yang ditunjukkan tender pada bulan September 2011. Namun pada bulan Agustus 2011 lalu ternyata semua barang yang ditenderkan sudah tertata rapi di rujab,” katanya.

Tak hanya itu, Caleg DPR RI nomor urut 2 daerah pemilihan Sulawesi Barat ini juga terindikasi melakukan politik uang (money politic) menjelang pencalegannya kemarin.
 
“Eny sang Caleg membagi-bagikan uang pecahan Rp 100 ribu di sela-sela peringatan hari ulang tahun Mamasa dan peresmian Bandara Sultan Hasanuddin Mini di Kecamatan Sumarorong pada 11 Maret 2014 yang lalu,” ujarnya.

Terkait dengan tindak pidana korupsi, dalam pagu APBD 2011, anggaran pengadaan mobiler itu sebesar Rp1,5 miliar dan ditenderkan pada bulan September 2011. Namun pada bulan Agustus 2011 semua barang yang ditenderkan sudah tertata rapi di rujab.

Diketahui, Eny Anggraini yang merupakan istri Gubernur Sulbar dua periode ini bertindak sebagai pemesan barang. Hal itu dibuktikan dengan ditemukannya nama Eny dalam nota bukti pembelian barang.

Dalam kasus itu, diduga kuat telah terjadi rekayasa dokumen pengadaan mobiler rujab Gubernur Sulbar mulai dari penawaran hingga pencairan dana bahkan diduga telah melanggar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.

Sebelumnya, Pada 2012 lalu, puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Forum Mahasiswa Lintas Kampus di Makassar berunjuk rasa di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan mendesak agar pihak penyidik Kejari Mamuju segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran dalam proyek pengadaan mobiler Rumah Jabatan (Rujab) Gubernur Sulbar Anwar Adnan Saleh yang ditaksir merugikan negara senilai Rp 1,2 miliar 2011 lalu. (*)

No comments:

Post a Comment

Personil Plat Merah

Personil Plat Merah

Text Widget

Mohon Maaf !

Sehubungan Website utama kami www.platmerah.co.id
dan www.beritaplatmerah.com sedang dalam perbaikan sehingga tampilannya belum sempurna,
maka untuk sementara berita-berita ditampung di blog ini.

Terima kasih