Monday, June 30, 2014

Tulis Surat Untuk Jokowi di Facebook, "Tasniem Fauzia" Putri Amien Rais Dicaci Maki Pendukung Jokowi

JAKARTA - Putri mantan ketua umum PP Muhammadiyah Amien Rais, Tasniem Fauzia membuat surat terbuka yang ditujukan kepada Jokowi. Dia menuliskannya dalam sebuah catatan di akun Facebook pribadinya, Tasniem Fauzia.

Dalam artikel yang ditulisnya dari Kota Nijmegen, Belanda itu, Tasniem mempertanyakan mengapa Jokowi yang dihormatinya begitu dipuja-puja Amerika Serikat. Tiba-tiba saja, kata dia, Jokowi dimuat di majalah Fortune. Karena itu, ia mempertanyakan, bagaimana nantinya Jokowi bisa duduk doplomasi dengan petinggi negeri Paman Sam itu.

Nyatanya, tulisan putri keempat Amien itu mendapat banyak komen negatif dari para pendukung Jokowi. Hal itu terlihat dari foto profil pemberi komentar yang rata-rata bergambar angka 2 dengan warna merah di sebelahnya.

Bahkan, tidak sedikit yang mencaci-maki ayah Tasniem gara-gara ia menulis surat kepada capres yang diusung PDI Perjuangan itu. Hingga kini, sedikitnya lebih 500 komentar dan 900 akun pertemanan yang menyukai artikel tersebut.

Berikut isi surat terbuka Tasniem: 
Jika anda, siapa saja yang membaca ini kenal dengan Bapak Jokowi, Mohon sampaikan surat ini kepada beliau.

Suratku untuk Yang Terhormat Bapak Jokowi,

Yang saya hormati Bapak Jokowi calon presiden Indonesia,

Dear Pak Jokowi, ini adalah surat dari salah satu anak bangsa Indonesia, yang ingin menyatakan beberapa hal kepada bapak, semoga ketika bapak membaca surat ini, bapak sedang sendiri, dan bisa menggunakan surat ini untuk perenungan bapak secara pribadi.

Yang terhormat bapak Jokowi, ketika anda mengucapkan sumpah di bawah Al-Quran untuk menjadi gubernur DKI Jakarta, apakah anda masih ingat itu Pak? Mengapa bapak seolah-olah lupa dengan janji bapak kepada masyarakat dan juga janji bapak kepada Tuhan YME untuk melaksanakan tugas bapak hingga Jakarta beres?Saya hanya berharap Bapak masih ingat janji dan sumpah itu. Sebuah sumpah dan janji bukankah harus ditepati Pak…

Yang terhormat bapak Jokowi, apakah menurut bapak, menurut hati nurani bapak yang paling terdalam, bapak mampu memimpin 250juta manusia dan rakyat Indonesia? Sedangkan tanggung jawab di Jakarta saja belum terpenuhi, Bapak malah mau mencoba mengemban tanggung jawab yang lebih berat lagi? apakah anda yakin MAMPU mengemban amanat 250 juta rakyat Indonesia yang kebanyakan masih kelaparan ini bapak?

Saya mohon bapak bisa menggunakan hati nurani Bapak,pikiran jernih Bapak, bertanya kepada diri sendiri “Apakah saya mampu? Apakah saya punya kapabilitas untuk menjadi pemimpin dari tugas dan amanah yang tidak main-main ini?”

Yang terhormat bapak Jokowi, saya mohon anda mau menanyakan kepada batin bersih dan batin suci bapak, untuk bertanya kepada diri sendiri, apakah jika nanti anda terpilih menjadi presiden, tidak akan ada lagi pengaruh dari Ibu Megawati di mana Bapak punya keterikatan yang sangat besar dengan beliau, bahkan kita semua tahu ketika beliau menyuruh anda menjadi capres, anda pun harus nurut kepada Ibu Megawati, dan melanggar sumpah bapak ketika menjadi gubernur Jakarta?

Bapak, mohon tanyakan kepada sanubari bapak yang terdalam, dari mana anda dan team anda akan mendapatkan dana yang begitu besar untuk melakukan program-program yang nanti akan anda implementasikan jika menjadi presiden, semua program yang bapak sebutkan ketika debat beberapa waktu silam, seperti pembelian drone, program kesehatan, pendidikan, dan lainnya itu semua, butuh dana, dan dari mana asalnya selain dari menaikkan pajak Pak?

Kalau dari Pak Prabowo sudah sangat jelas, akan diamankannya kekayaan alam bangsa Indonesia yang bocor yang nilainya ribuan trilyun itu per tahunnya untuk dijadikan modal program-program kebaikan pendidikan dan kesehatan. Kalau dari Bapak, dari mana Pak dananya? Sedangkan sekarang APBN kita sudah dalam kondisi defisit?

Pak Jokowi, mohon anda tanyakan ke lubuk hati anda yang paling terdalam pertanyaan ini, "Apakah saya bisa berjanji kepada diri saya sendiri dan Tuhan YME untuk membela NKRI dari penjajahan asing dalam bentuk penguasaan kekayaan alam kita, sumber daya minyak, gas, tembaga, emas,semua tambang mineral kita, kekayaan darat, laut, udara Indonesia?" dan "Apakah saya sanggup dan punya keberanian untuk melakukan renegosiasi dengan pihak asing yang mengklaim pulau-pulau Indonesia sebagai daerah wilayah mereka?Apakah saya yakin saya punya kemampuan untuk memimpin dan mempertahankan keutuhan bangsa kita ini?"

Bapak Jokowi yang saya hormati, anda begitu disanjung-sanjung oleh Amerika, anda dimasukkan di majalah Fortune misalnya, dan kita tahu kebanyakan penguasa kekayaan alam di Indonesia ini adalah negara Amerika yang selalu memuji-muji anda. Apakah jika nanti anda harus duduk berdiplomasi dengan negara amerika atau negara adidaya mana pun yang telah menguasai hajat hidup kami orang banyak ini, anda bisa LEBIH mengutamakan kepentingan kami sebagai rakyat Indonesia?

Pak Jokowi, ada satu hal yang Amerika lupa, Founding Father kita pernah berpesan kepada kita semua bangsa Indonesia: "Ingatlah...ingatlah...ingat pesanku lagi: Jika engkau mencari pemimpin, carilah yang dibenci, ditakuti, atau dicacimaki asing, karena itu yang benar. Pemimpin tersebut akan membelamu di atas kepentingan asing. Dan janganlah kamu memilih pemimpin yang dipuja-puja asing, karna ia akan memperdayaimu"

Bapak Jokowi yang terhormat, ada satu pertanyaan yang sangat mengganjal batin kami, dalam karir Pak Jokowi beberapa tahun terakhir ini, Bapak sering blusukan ke tempat-tempat, dan sering diikuti dan diliput oleh wartawan. Pak Jokowi juga sempat masuk got dalam suatu acara, dan di situ banyak sekali wartawan meliput.

Yang ingin saya tanyakan pak, dan ini mohon di jawab dengan hati nurani saja, apakah tidak terbesit sama sekali, bapak kemana-mana, sering ada wartawan yang meliput termasuk ketika masuk got ini, apakah ini ikhlas seutuhnya, atau karna di situ ada media supaya bisa jadi bahan cerita Pak? Bukankah akan lebih terpuji Pak jika blusukan-blusukan itu tidak perlu diliput dan disiarkan di semua media massa?

Bapak Jokowi yang saya hormati, kemarin di debat terakhir tentang Pertahanan bangsa, bapak bilang, “Akan kita bikin rame kalo ada yang mau ngeclaim wilayah kita jadi wilayah mereka”, dengan bapak bilang seperti ini, mohon tanyakan kepada hati bapak : "Apakah saya sanggup untuk mengorbankan jiwa dan raga saya sendiri untuk tumpah darah Indonesia seperti yang telah pak Prabowo lakukan berkali-kali dalam jejak hidupnya?"

Bapak Jokowi, semoga bapak mau merenungkan pertanyaan-pertanyaan, semoga anda berkenan menjawab surat ini dengan hati nurani bapak. Surat ini tidak perlu dibalas, surat ini hanya untuk perenungan pribadi anda sebagai bangsa Indonesia yang tentunya ingin Indonesia ini menjadi negara yang bermartabat, berdaulat, adil, makmur, dan rakyatnya tidak terjajah lagi oleh bangsa asing. Sekali lagi, tanyakan kepada diri sendiri "Apakah saya mampu?"

Surat tulus dari anak bangsa Indonesia,
Nijmegen,
26 Juni 2014

Tasniem Fauzia*

Jokowi Datang, Masyarakat Cilegon Bersuka-ria

CILEGON - Masyarakat Cilegon serasa tak tahan segera sore, saat Jokowi akan berbuka puasa bersama dengan para ulama dan relawan di Pesantren Al-Khairiyah, Selasa (1/7) sore ini di Jalan H Enggus Arja 1, Citangking, Cilegon, Banten, hari ini Selasa (1 Juli2014).
            "Rakyat mengidentifikasi dirinya sebagai sebagai Jokowi. Maka kedatangan Jokowi dianggap sebagai kedatangan keluarganya sendiri, yang sudah lama tak bertemu," ujar Ketua Panitia, Amin Napitupulu.
            Amin yang juga juga Ketua Kornas Relawan Jokowi Banten, mengatakan, meskipun undangan dibatasi hanya 11 ribu orang, keinginan masyarakat bertemu Jokowi sangat besar, tak masalah kalau tak kebagian makanan untuk buka puasa. Kalau tidak dibendung, bisa 50 ribuan.
            "Saya akan bawa sendiri makanan buat buka. Saya tidak merepotkan Panitia sudah syukur, bahkan menyumbang pun saya mau," ujar Ujang Sakri, seorang pedagang asongan di sebuah lampu merah di Cilegon.
            Sarmedi, tukang tambal ban, mengetahui kedatangan Jokowi Selasa sore ini ke Cilegon melalui berita dari mulut ke mulut. "Awalnya dibilang Senin 30/6 sore, berubah jadi Selasa 1/7. Rakyat di sini tahu koq," ungkapnya dengan antusias.
            Masyarakat sekitar, juga sudah bersiap-siap ambil bagian. "Selama ini cuma lihat Jokowi di televisi, pengen lihat langsung. Pokoknya coblos Jokowi, tanpa syarat. Sekeluarga harus Jokowi," ungkap Ibu Sutiana.
            Acara ini terselenggara dengan melibatkan berbagai kelompok ulama dan santri serta relawan, atas undangan H Ali Mujahidin, selalu Pimpinan Pesantren Al-Khairiyah. Meski sebagai pengurus Partai Amanat Nasional (PAN), Ali Mujahidin adalah pendukung Jokowi yang militan.
            Buka bersama ini juga sebagai kelanjutan pengukuhan Satgas Relawan Anti Pilpres Curang, yang diadakan di Parkir Timur Senayan Jakarta pekan lalu. "Sekarang kita menuju pengamanan perolehan suara di seluruh Indonesia," ujar Ketua Panitia Satgasm Viktor Sirait. (RJ)

WOW ! Suami-istri di Jember Bikin Video Mesum


JEMBER - Dua orang pelaku video mesum yang sempat menghebohkan masyarakat Jember, Jawa Timur, akhirnya dibekuk oleh petugas dari Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Jember.

"Iya sudah kami tangkap pelakunya. Saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di kantor," terang Kepala Satreskrim Polres Jember, AKP Teguh Priyo Wasono, Sabtu (28/6/2014).

Divonis Seumur Hidup, Akil Banding Sampai Surga

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) M Akil Mochtar dengan pidana penjara seumur hidup. Majelis sependapat dengan pidana maksimal yang dimintakan penuntut umum setelah mempertimbangkan fakta-fakta, alat bukti, serta hal-hal yang memberatkan Akil di persidangan.

Ketua majelis hakim Suwidya mengungkapkan, sejumlah hal yang memberatkan Akil adalah status selaku ketua lembaga tinggi negara yang merupakan benteng terakhir bagi masyarakat pencari keadilan, seharusnya memberi contoh teladan yang baik dalam hal integritas. Perbuatan Akil juga mengakibatkan runtuhnya wibawa lembaga MK.

Selain itu, akibat perbuatan Akil tersebut, diperlukan usaha yang sangat sulit dan lama untuk mengembalikan kepercayaan terhadap lembaga MK. “Oleh karena itu terdakwa dijatuhi pidana dengan ancaman maksimal, maka hal-hal yang meringankan tidak dapat dipertimbangkan lagi,” kata Suwidya, Senin malam (30/6).

Mengenai pidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk memilih dan dipilih yang diminta penuntut umum, Suwidya tidak sependapat. Ia beralasan, pencabutan hak memilih dan dipilih tidak relevan lagi diterapkan, mengingat pidana yang dijatuhkan majelis kepada Akil adalah pidana pejara seumur hidup.

Dalam putusannya, Suwidya menyatakan Akil terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu, kedua, ketiga, keempat, kelima, dan keenam. Namun, tidak semua perbuatan Akil dalam dakwaan kesatu terbukti melanggar Pasal 12 huruf c UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Menurut Suwidya, perbuatan Akil yang berkaitan dengan Pilkada Lampung Selatan tidak terbukti melanggar Pasal 12 huruf c, melainkan lebih kepada penerimaan gratifikasi.  Pasalnya, tidak seorang pun saksi yang menyatakan adanya permintaan kepada Susi Tur Andayani untuk mengurus sengketa Pilkada Lampung Selatan.

Kemudian, apabila melihat rentang waktu pengiriman uang dari Susi ke rekening Akil dan CV Ratu Samagat sejumlah Rp500 juta, pengiriman uang itu tidak ada hubungannya dengan Pilkada Lampung Selatan. Dengan demikian, pemberian itu tidak terbukti untuk mempengaruhi putusan sengketa Pilkada Lampung Selatan.

Sementara, terkait penerimaan hadiah atau janji dalam sengketa Pilkada Gunung Mas sebesar Rp3 miliar, Lebak Rp1 miliar, Empat Lawang Rp10 miliar dan AS$500 ribu Palembang Rp19,886 miliar, Morotai Rp1 miliar, Buton Rp2,989 miliar, Tapanuli Tengah Rp1,8 miliar, dan Jawa Timur Rp10 miliar, terbukti untuk mempengaruhi putusan.

Suwidya menjelaskan, meski uang untuk pengurusan sengketa Pilkada Gunung Mas dan Lebak belum sampai ke tangan Akil, unsur menerima hadiah atau janji telah terpenuhi. Hal ini dikarenakan tidak terlaksananya pemberian uang bukan karena kehendak Hambit Bintih, Susi, dan Akil, tapi karena mereka sudah keburu ditangkap KPK.

Sama halnya dengan janji pemberian uang Rp10 miliar dari Ketua DPD I Golkar Jawa Timur Zainudi Amali untuk memenangkan pasangan Soekarwo dan Saifullah Yusuf dalam sengketa Pilkada Jawa Timur. Majelis berpendapat, pemberian uang itu tidak terlaksana bukan karena kehendak Akil, melainkan karena Akil sudah ditangkap KPK.

Selanjutnya, mengenai pemberian uang untuk pengurusan sengketa Pilkada Empat Lawang dan Palembang, meski saksi Muhtar Ependy mencabut keterangannya, majelis menilai pencabutan itu tidak dapat diterima. Pasalnya, saksi-saksi lain menerangkan adanya pemberian uang meski tidak pasti berapa jumlahnya.

Terkait pemberian uang sejumlah Rp7,5 miliar untuk pengurusan sengketa Pilkada Banten, hakim anggota Gosyen Butarbutar menjelaskan perbuatan itu telah memenuhi semua unsur dalam Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Akil melalui CV Ratu Samagat terbukti menerima uang dari Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan untuk kepentingan Ratu Atut Chosiyah-Rano Karno.

Lalu, mengenai penerimaan hadiah atau janji dari Wakil Gubernur 2006-2011, Alex Hesegem, majelis menilai Akil telah terbukti menerima transfer uang sejumlah Rp125 juta. Berdasarkan fakta-fakta dan alat bukti di persidangan, perbuatan Akil dianggap lebih tepat dikenakan Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Untuk dakwaan kelima dan keenam yang terkait pencucian uang, hakim anggota Matheus Samiadji menyatakan telah memenuhi semua unsur dalam Pasal 3 UU No.8 Tahun 2010 tentang TPPU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c UU No.15 Tahun 2002 jo UU No.25 Tahun 2003 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Matheus menguraikan, Akil dalam rentang waktu antara 22 Oktober 2010-2 Oktober 2013 telah melakukan serangkaian perbuatan menempatkan, mentransfer, membayarkan, menitipkan, dan menukarkan dengan mata uang dengan maksud menyembunyikan atau menyamarkan harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga berasal dari korupsi.

Pertama, Akil menempatkan uang sejumlah Rp51,774 miliar di rekening CV Ratu Samagat dan Rp6,848 miliar di rekening miliknya. Kedua, Akil membayarkan untuk pembelian mobil Ford Fiesta dan Toyota Innova. Ketiga, Akil menukarkan uang dollar Amerika Serikat, Singapura, dan Euro yang nilai keseluruhannya sekitar Rp65,251 miliar.

Akil juga melakukan perbuatan lain yaitu memindahkan uang Rp2,7 miliar ke lemari di balik dinding kedap suara ruang karaoke di rumah dinasnya. Namun, untuk perbuatan Akil yang menitipkan Rp35 miliar kepada Muhtar, majelis tidak menemukan adanya hubungan kausalitas antara harta kekayaan Akil dengan uang yang dikelola Muhtar.

Dari uang tersebut, Muhtar hanya terbukti mentransferkan uang Rp3,866 miliar ke rekening CV Ratu Samagat. “Majelis hakim berpendapat secara yuridis hal itu menjadi tanggung jawab Muhtar Ependy secara pribadi. Terdakwa tidak dapat dimintakan tanggung jawab terhadap harta kekayaan yang tidak dikuasainya,” ujar Matheus.

Kemudian, terkait TPPU sepanjang 17 April 2002-21 Oktober 2010, majelis berpandangan, Akil terbukti menempatkan uang Rp13,456 miliar di rekeningnya dan membayarkan suntuk pembelian Toyota Fortuner dan rumah di Pancoran. Penambahan harta kekayaan Akil dianggap tidak wajar karena tidak menyimpan dari profil Akil.

Adapun bukti-bukti yang diberikan Akil untuk membuktikan harta kekayaannya tidak berasal dari tindak pidana dinilai majelis tidak dapat diterima. Hal ini dikarenakan bukti-bukti tersebut tidak berkesesuaian dengan keterangan saksi-saksi lain yang menyatakan bahwa pemberian uang itu terkait fee sengketa Pilkada.

Dissenting opinion
Hakim anggota Sofialdi dan Alexander Marwata menyatakan berbeda pendapat (dissenting opinion) dengan tiga hakim lainnya. Sofialdi tidak sepakat soal penyertaan Susi dan Chairun Nisa. Menurutnya, dalam putusan perkara Susi sebelumnya, peran Susi tidak bersama-sama Akil selaku penerima, melainkan bersama-sama Wawan selaku pemberi.

Sementara, Chairun Nisa dalam putusannya tidak terbukti bersama-sama Akil menerima uang terkait sengketa Pilkada Gunung Mas. Chairun Nisa dihukum dengan tindak pidana tersendiri karena terbukti menerima uang Rp75 juta sebagai ucapan terima kasih dari Hambit Bintih saat membantu pengurusan sengketa Pilkada Gunung Mas.

Kemudian, terkait dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Sofialdi berpendapat penuntut umum KPK tidak memiliki kewenangan untuk menuntut perkara TPPU. Sedari awal, Sofialdi menyatakan dakwaan TPPU tidak dapat diterima, sehingga dakwaan tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk melakukan penuntutan.

Begitu pula dengan dakwaan TPPU yang menggunakan UU No.15 Tahun 2002 jo UU No.25 Tahun 2003. Sofialdi menganggap KPK tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan, sehingga dengan sendirinya tuntutan yang berkaitan dengan TPPU dinyatakan batal demi hukum.

Berbeda dengan Sofialdi, Alexander berbeda pendapat soal penerapan UU TPPU yang tidak membuktikan tindak pidana asal terlebih dahulu. Ia berpendapat, walau UU TPPU menentukan tindak pidana asal tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu, bukan berarti tidak perlu dibuktikan. Penuntut umum tetap harus membuktikan tindak pidana asal.

Menurut Alexander, tindak pidana asal tidak perlu dibuktikan hanya berlaku untuk pelaku pasif, bukan pelaku aktif. Dalam hal ini, Akil sudah mencoba membuktikan harta kekayaannya bukan berasal dari tindak pidana korupsi. Mengingat peristiwa sudah terjadi cukup lama, tidak tertutup kemungkinan Akil lupa asal usul harta kekayaannya.

Walau Alexander tidak meyakini keseluruhan pembuktian Akil, perampasan harta kekayaan tidak dapat dilakukan hanya karena pembuktian Akil dinilai tidak logis atau harta kekayaan Akil menyimpang dari profil. Alasan seperti itu dipandang Alexander tidak sesuai UUD 1945, sehingga akan menimbulkan ketidakadilan.

Mengingat ada dua hakim yang menyatakan berbeda pendapat, putusan majelis diambil dengan suara terbanyak. Dengan demikian, Suwidya mengatakan, majelis berkesimpulan sebagian besar dakwaan penuntut umum telah terpenuhi. Namun, dari semua barang bukti yang disita, ada sejumlah barang bukti yang harus dikembalikan.

Banding
Tidak terima divonis seumur hidup, Akil langsung mengajukan banding. Usai sidang, Akil menyatakan majelis hakim tidak mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan. Seperti, keterangan Daryono mengenai inisiatif pemindahan uang Rp2,7 miliar ke lemari di balik dinding kedap suara di ruang karaoke.

Akil mengaku saat uang dipindahkan, ia sudah berada dalam tahanan. Kemudian, majelis juga tidak mempertimbangkan keterangan Alex Hesegem yang mengatakan Akil tidak pernah meminta uang. Untuk itu, Akil menegaskan tidak menyesal. “Sampai ke Tuhan pun saya akan banding. Sampai ke surga pun saya akan banding,” tuturnya.

Sementara, penuntut umum Pulung Rinandoro masih pikir-pikir untuk mengajukan banding. Menurut Pulung, meski putusan sudah sesuai tuntutan, ada beberapa pertimbangan majelis yang tidak sesuai dengan tuntutan. Pertama, mengenai tidak terbuktinya dakwaan kesatu terkait pemberian uang dalam sengketa Pilkada Lampung Selatan.

Kedua, mengenai penitipan uang sejumlah Rp35 miliar kepada Muhtar Ependy. Ketiga, mengenai adanya barang bukti yang dikembalikan. Keempat, mengenai hak memilih dan dipilih. Pulung menjelaskan, dengan tidak dikabulkannya pencabutan hak memilih dan dipilih, Akil masih bisa menggunakan haknya untuk memilih.

“Jadi, ada sesuatu pertimbangan majelis yang bertentangan. Hal-hal yang berbeda dengan kami, kami pasti akan banding, karena kita akan mempertahankan tuntutan kami. Semaksimal mungkin, kami akan berupaya tuntutan kita dikabulkan. Kalau beliau (Akil) sampai ke surga, kalau saya nggak sampai situ,” tandasnya. (* Hukum online)

Andi Mallarengeng Terima Hampir Rp11 Miliar dari Hambalang

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan Andi Alfian Mallarangeng selaku Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) memperkaya diri sendiri lebih dari Rp10 miliar dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor.

Hal itu tertuang dalam surat tuntutan Andi Mallarangeng Nomor TUT-29/24/06/2014 yang dibacakan JPU di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (30/6/2014).

Anggota JPU Kiki Ahmad Yani mengatakan, uang diterima Andi melalui dua orang. Pertama, USD550.000 atau setara Rp5,5 miliar dan untuk pencalonan Andi sebagai Ketua Umum Partai Demokrat di Kongres 2010 di Bandung sebesar Rp2 miliar. Sehingga total yang diterima Andi lewat Choel sebesar Rp7,5 miliar.

"Uang USD550.000 dan Rp2 miliar ini sudah dikembalian Choel ke KPK," kata Kiki di depan majelis hakim.

Berikutnya, uang yang digunakan Andi dari Wafid yang bersumber dari rekanan secara keseluruhan berjumlah Rp2,5 miliar. Uang Rp2,5 miliar terbagi untuk beberapa kebutuhan Andi.

Di antaranya jamuan makan untuk tamu-tamu Andi, pembayaran akomodasi dan tiket pertandingan sepakbola Piala AFF Cup di Senayan dan Malaysia untuk rombongan Menpora beserta keluarga dan Komisi X DPR.

"Pemberian uang saku dan transportasi staf sekretariat Komisi X ketika diadakan RDP dan rapat kerja," bebernya.

Berikutnya, pembayaran tiket dan akomodasi kunjungan ke luar negeri pimpinan dan anggota Komisi X DPR, pembayaran tunjangan hari raya (THR) untuk protokoler Menpora, pembantu, sopir, dan petugas keamanan di rumah dinas dan rumah kediaman terdakwa.

"Pengobatan Andi Asni yang merupakan orang tua terdakwa. Yang seluruh uang Rp2,5 miliar dari Wafid yang bersumber dari rekanan P3SON," tegasnya.

Andi sudah dituntut dengan 10 tahun pidana penjara dan dikenakan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan penjara. Andi juga dituntut dengan pidana tambahan berupa uang penganti Rp2,5 miliar selambatnya satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Jika tidak, maka harta benda Andi disita dan dilelang untuk negara. Dalam hal harta bendanya tidak mencukupi, diganti pidana penjara dua tahun.

Andi dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) secara bersama-sama dan perbarengan perbuatan yang merupakan perbuatan yang dipandang berdiri sendiri.

JPU memastikan perbuatan pidana mantan Juru Bicara Kepresidenan ini sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke- (1) KUHPidana jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.

"Sebagaimana dalam dakwaan kedua," ucap Ketua JPU Supardi.(*/jp)

Gara-gara "Suka Sate"... Bunari Tewas Diclurit !

SIFAT  pandai bergaul, itu bagus sekali. Tapi jangan pula macam Bunari, 35, dari Lumajang (Jatim) ini. Terlalu pandai bergaul kok ujung-ujungnya menggauli bini orang. Tentu saja suami marah besar. Sehingga ketika Bunari dan gendakannya sedang berkencan ria, langsung dibabat clurit hingga wasalam.

Ungkapan lama mengatakan, musuh satu itu terlalu banyak, sedangkan teman seribu masihlah kurang. Ungkapan tersebut tak hanya penting bagi orang-orang yang sedang hajatan, tapi juga peradaban manusia pada umumnya. Tapi orang bisa banyak teman itu tidak mudah, karena dia harus pandai bergaul dengan lingkungannya, tanpa memandang suku, agama dan pendukung Capres manapun. Orang pandai bergaul, masyarakat Jawa menyebutnya: bisa manjing ajur ajer.
Bunari warga Desa Kunir Lor Kecamatan Kunir Kabupaten Lumajang, oleh para tetangga di lingkungannya juga dikenal sebagai sosok yang pandai bergaul. Dia rajin silaturahmi. Sebab ajaran agama juga menggariskan, silaturahmi itu memperpanjang rejeki dan usia. Kenapa juga memperpanjang umur? Setidaknya, ketika tanggal tua, karena banyak teman masih bisa cari ………utangan!

Tapi aneh bagi Bunari, meski pandai bergaul dia susah mencari jodoh. Buktinya, hingga usia tujuh pelita belum juga berkeluarga. Dia terus enjoy dengan kesendiriannya. Pacaran sih sering, tapi tak ada yang sampai masuk final dan dicatat penghulu KUA. Tapi meski putus, Bunari tenang-tenang saja, dan berganti dengan cewek lain.

Ternyata, Bunari memang penganut filosofi “selagi ada sate buat apa beli kambing”. Artinya, bagi dia seorang istri tak lebih seekor kambing yang harus disiapkan kandang dan tiap hari memberikan rumput. Padahal jika butuhnya sekedar sate, tanpa punya kambing pun sudah bisa makan sate berpuluh-puluh tusuk sampai stroke. Karena itulah, meski tak menikah dia hepi-hepi saja, lantaran kebutuhuan biologisnya tetap tersalur. Justru, karena memilih beli sate daripada memelihara kambing membuat fatal nasib Bunari... is death !

Belakangan, dia suka membawa perempuan muda ke rumah, padahal dia bukan famili bukan pula kerabat. Pak RT pun suka tak enak dibuatnya, takut terjadi hil-hil yang mustahal. Tapi ketika ditegur, Bunari bisa menjawabnya dengan santun, sehingga Pak RT pun jadi kikuk dibuatnya. Jangan-jangan dia memang terkesima nasihat Capres bahwa bohong itu boleh, asal santun. “Jadi saya selingkuh pun, asal santun ora papa…..!” begitu katanya.

Beberapa malam lalu, Bunari kembali ke rumah membawa perempuan muda. Tapi rupanya Lastri, 30, yang dibawanya bukanlah wanita bebas merdeka, melainkan sudah terikat perkawinan dengan seseorang. Entah bagaimana kiat-kiat politiknya, sehingga wanita itu bisa manut miturut. Yang jelas, keduanya malam itu terlena dalam asyik masyuk yang penuh birahi.

Tapi sial rupanya, belum juga puas mereguk dahaga asmara, tahu-tahu ada mobil datang. Mereka menggedor pintu rumah Bunari. Tuan rumah yang sedang tenggelam dalam samodra asmara, berusaha kabur dengan telanjang bulat. Tapi terus saja dikejar dan disabet clurit. Dia sempat minta tolong warga, sayang tak ada yang berani mendekat. Sedangkan sang gendakan, setelah Bunari ambruk dia diseret masuk ke mobil dan dibawa pergi. Penduduk Desa Kunir Lor sibuk mengurus jenazah Bunari, tanpa sempat mencatat nomer mobilnya.

Sayang, Bunari jadi saksi mati.

(*Sumber)

SBY Tidak Restui Ruhut Dukung Jokowi - JK

Ketua Umum Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memastikan tidak pernah memberikan restu kepada Ruhut Sitompul, terkait dukungannya kepada pasangan Jokowi-Jusuf Kalla (JK) di Pilpres 2014.

Penegasan itu disampaikan Ketua Harian Partai Demokrat, Syarief Hasan, saat jumpa pers, di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Senin (30/6/2014).

Menurutnya, Ruhut hanya mengklaim secara sepihak terkait persetujuan SBY atas sikapnya, untuk mendukung pasangan capres-cawapres nomor urut dua itu.

"Tidak ada restu yang disampaikan Pak SBY kepada Ruhut soal dukungan secara pribadi Ruhut," kata Syarief.

Atas dasar itu, kata Syarief, partainya masih mempertimbangkan untuk menjatuhkan sanksi kepada Juru Bicara Partai Demokrat itu.

"Kami belum memberikan sanksi, yang penting kita sukseskan dulu Pilpres," tegas Syarief.(*)

Kota Bandung Dapat Kiriman Dua Truk Pengemis ?

BANDUNG - Wali Kota Bandung Ridwan Kamil (RK) mendapat informasi kota yang dipimpinnya tengah diserbu puluhan bahkan ratusan pengemis yang diduga berasal dari luar Jawa Barat.

"Ada informasi dari aparat, katanya ada dua truk yang bawa pengemis dari desa pengemis di Jawa Tengah. Mereka didrop di alun-alun," kata RK kepada wartawan, Minggu (29/6/2014).

Untuk mengantisipasi hal tersebut, RK bakal membuat strategi baru dengan menempatkan beberapa petugas di titik rawan. Petugas akan menyisir para pemburu sedekah tersebut. Saat ini, kata RK, ada 15 titik atau perempatan yang akan menjadi perhatian utama. Menurutnya, jumlah tersebut adalah hasil penyusutan dari 26 titik yang ada lantaran keterbatasan jumlah petugas.

"Mudah-mudahan di awal minggu ini bisa segera ditempatkan dengan adanya tambahan bantuan dari masyarakat," jelasnya.

Pihaknya memastikan, nantinya para pengemis yang ditangkap akan didata. Selanjutnya, para pengemis tersebut akan dikembalikan langsung ke tempat asalnya sesuai data yang diperoleh.


(sn)

Rustriningsih dan Suaminya Diam-diam Dipecat dari PDIP

Semarang - Para pendukung Rustriningsih dan suaminya, Soni Achmad Saleh Noorjatno, yang menjadi inisiator pengalihan dukungan sebagian massa ke Prabowo-Hatta, meyakini jika mantan Bupati Kebumen itu sudah dipecat dari PDIP secara diam-diam. Pun .

Salah satu penggerak pendukung Rustriningsih, Sujarwadi mengatakan Soni dipecat tanggal 27 Februari 2014 lalu dengan SK Nomor : 393/KPTS/DPP/II/2014 ditandatangani oleh Ketua Umum Megawati Soekarnoputri dan Sekjen Tjahjo Kumolo. Soni dianggap bersalah karena tidak aktif di DPD PDIP Jawa Tengah.

"Pak Soni dipecat karena tidak aktif di DPD, padahal Pak Soni kader biasa bukan pengurus. Karena Pak Soni sudah dipecat, kami yakin Bu Rustri juga sudah dipecat. Ini pertama kali anggota biasa dipecat," kata Sujarwadi di Semarang, Minggu (29/6/2014).

Namun kader inti yang juga Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mengaku tidak tahu adanya pemecatan PDIP. Ganjar mengaku sudah mengetahui Soni mengikuti kampanye dukungan Prabowo di Kebumen. Bahkan rumah pribadi Soni dipakai untuk pertemuan tim Prabowo-Hatta. "Pemecatan? Saya kira tidak ada pengunduran atau pemecatan ya, beliau masih caleg waktu itu, statusnya masih anggota dewan. Waktu itu lho ya. Saya dilapori rumahnya untuk posko dan rapat. Mungkin ada ketidaknyamanan paska pilgub," kata Ganjar.

Soni Noorjatno, suami Rustriningsih, justru membenarkan dirinya sudah dipecat. Surat pemecatan ditujukan kepadanya namun ia belum menerimanya. Ia justru tahu sudah dipecat saat mengurus PAW. Dalam surat tersebut ditetapkan soal pemecatan dan larangan melakukan kegiatan atas nama PDIP. "Banyak yang bilang pemecatan ini dilakukan diam-diam atau ditutup-tutupi," kata Soni.

"Kalau dipecat jangan ditutup-tutupi, sampaikan kesalahannya apa," imbuh Soni saat ditanya apakah Rustriningsih juga dipecat dari PDIP.  (*)

Kasus Korupsi Andi Malarangeng Dituntut 10 Tahun Penjara

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng dituntut pidana 10 tahun penjara oleh Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberatasan Korupsi, Senin 30 Juni 2014.
Andi dinilai bersalah terkait dugaan korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

"Menuntut agar majelis hakim pengadilan tindak pidana korusi yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Andi Alfian Mallarangeng telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa KPK Supardi di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Jaksa menyatakan, Andi telah melanggar dakwaan kedua yakni Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Selain pidana penjara, Jaksa juga menuntut Andi untuk dijatuhi pidana denda sebesar Rp300 juta subsidair 6 bulan kurungan. Jaksa juga menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan membayar uang pengganti sejumlah Rp2,5 miliar. Jika setelah satu bulan putusan telah berkekuatan hukum tetap tapi uang tersebut belum diganti, maka harta benda terdakwa akan disita oleh Jaksa.

"Apabila tidak mempunyai harta benda tidak mencukupi maka dipidana penjara selama 2 tahun," kata Jaksa.

Dalam pertimbangannya, Jaksa menilai hal yang memberatkan terdakwa antara lain adalah perbuatannya tidak mendukung program pemberantasan korupsi serta tidak mengakui perbuatannya.

"Terdakwa selaku pimpinan kementerian tidak bisa menjadi teladan bawahannya dalam mengelola keuangan negara dan pengadaan barang jasa secara baik dan benar," ujar jaksa.

Sedangkan untuk hal meringankan, terdakwa dinilai sopan selama persidangan, belum pernah dihukum serta masih memiliki tanggungan keluarga. Terdakwa juga telah mengembalikan sebagaian hasil tindak pidana melalui choel mallarangeng.
"Terdakwa pernah menerima penghargaan bidang jasa utama dari pemerintah selaku anggota KPU," terang jaksa.(vv)

Jokowi Terbukti Tidak Jujur di Kasus Bus Transjakarta

Jakarta - Klaim Gubernur DKI Jakarta non aktif Joko Widodo (Jokowi) telah melapor ke KPK terkait dugaan korupsi Bus TransJakarta, terbukti tidak benar. Basukit T Purnama yang menjadi Plt Gubernur DKI Jakarta telah meluruskan pernyataan tersebut.

Atas ketidakjujuran tersebut, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Makasar Margarito Kamis menilai Jokowi tidak etis.

"Itu sesuatu tak etis. Sebagai capres tindakan Pak Jokowi tidak etis, karena senang atau tak senang, dia belum jadi presiden dan masih berjuang menjadi presiden," kata  saat dihubungi wartawan, Jakarta, Minggu (29/6/2014).

Margarito mengatakan, pemimpin harus berani berterus terang terhadap masyarakat. Dia menyayangkan sikap Jokowi yang terkesan menutup-nutupi kasus Bus TransJakarta.

Jika tidak pernah melaporkan kasus dugaan korupsi Bus Transjakarta, sebaiknya Jokowi yang kini mencalonkan diri sebagai calon presiden berterus terang saja.

"Kenapa tidak menyatakan saja apa adanya. Di satu sisi katanya sudah lapor, ternyata belum lapor. Saya meminta dengan hormat, agar jujur lah, kalau dia (Jokowi) punya slogan jujur jujur jujur, maka jujur lah. Kalau tidak jujur sangat tidak baik," tegas Margarito.

Pemimpin harus berani mengklarifikasi dan berkata jujur meskipun kadang pahit bagi dirinya.

"Ada apa dengan Jokowi ini, harus jujur dan jujur. Jangan setengah-setengah, pemimpin itu tak pernah takut pada kejujuran, itu baru kejujuran. Sekalipun memukul diri sendiri, berani berkata," tandasnya.(*/Sin)

Sunday, June 29, 2014

Jokowi Buka Bersama dengan Ulama-Relawan di Cilegon

Ilustrasi
CILEGON - Jokowi akan buka bersama dengan santri dan ulama serta relawan dari berbagai daerah di Banten, diadakan di Pondok Pesantren Al-Khairiyah, Cilegon, Selasa (1 Juli2014).
            "Acara ini bertajuk 'Buka Bersama Jokowi dan Para Ulama Banten' dengan ribuan lama dari Cilegon, Pandeglang, Lebak, Serang, Kota/Kabupaten  Tangerang)," ungkap Ketua Panitia, Amin Napitupulu di Cilegon Senin (30/6).
            Amin, yang juga Ketua Kornas Jokowi Banten, mengatakan, warga sekitar juga diundang ikut serta. Siapa saja yang merasa sebagai pendukung Jokowi, dimohon bergabung.
            "Kebahagiaan bagi kami warga Banten, Jokowi memberi waktu untuk ulama Banten. Program revolusi mental Jokowi akan banyak melibatkan pendidikan di pesantren, jadi acara ini sangat pas," jelas Amin.
            Para santri, diharapkan juga menjadi pengawas di Tempat Pemungutan Suara (TPS), guna mencegah kecurangan dan politik uang.. "Relawan di Jakarta sudah mengukuhkan 'Satgas Relawan Anti Pilpres Curang', kini guliran Banten, dengan melibatkan santri," ungka Viktor Sirait, Ketua Panitia Satgas.
            Ponpes Al-Khairiyah, terletak di Jl H Enggus Arja 1, Citangking, Cilegon, Banten. Acara dimulai 16.00. Pengundang adalah H Ali Mujahidin (Pimpinan Ponpes) dan Gabungan Relawan Banten. (RJ)

Putusan Pengadilan Dua Bulan Pidana Penjara Tidak Dijalani Jessanta Naik Banding



Platmerah.co.id I Nias–Sumatera Utara – Karena Jessanta merasa tidak bersalah atas kasus yang menimpanya atas kasus laka lantas maka dirinya menyampaikan surat Memori Banding kepada Ketua Pengadilan Tinggi Sumatera Utara di Medan, tertanggal 23 Juni 2014. Dimana, pada tanggal 4 Juni 2014, telah mendapat Putusan Pengadilan Negeri Gunungsitolia No. 47/Pid.B/2014/PN Gst yakni; 2 (dua) bulan pidana penjara tidak dijalani dengan masa percobaan 4 (empat) bulan.
Jessanta tidak menerima putusan Majelis hakim tersebut karena merasa tidak bersalah yakni dirinya yang ditabrak bukan yang menabrak, ujarnya.

Lanjutnnya, “semua ini telah diputar balikkan fakta oleh oknum penegak hukum yang sepihak dan yang berkepentingan, mulai dari proses penyelidikan Oknum Lantas Polres Nias Briptu AHR Nasution sampai kepada Bowoaro Gulo, SH Jaksa Penuntut Umum (JPU), berkas belum pernah saya tandatangani dan belum pernah diminta keterangan saya hingga mendapatkan putusan Majelis hakim, sangat saya sesali perbuatan itu”, Kata Jess.

Seperti yang diberitakan oleh Platmerah sebelumnya yang berjudul Laka Lantas, Jessanta korban markus, kasus laka lantas Jessanta semakin memanas, JPU bengong ketiga Hakim ketawa sinis dan Rentut Jessanta belum turun dari Kajati hingga mendapat putusan Majelis Hakim.

Namun, Rahmad Parulian, SH.M.HUM Panitra/Sekretariat Pengadilan Negeri Gunungsitoli memberikan surat Model : 60/Pid/PN kepada JPU dan Jessanta perihal mempelajari berkas perkara No. 47/Pid.B/2014/PN Gst, tertanggal 20 Juni 2014. Dengan isi surat tersebut, yang diputuskan oleh  Pengadilan Negeri Gunungsitoli pada tanggal 04 Juni 2014, sebelum dikirim ke Pengadilan Tinggi Sumatera Utara, diberikan kesempatan untuk mempelajari berkas perkara di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Gunungsitoli mulai tanggal 24 s.d tanggal 30 Juni 2014 selama 7 hari, mengingat pasal 236 ayat (2) KUHAP (UU Nomor 8 Tahun 1981). (yh/pm).   

Akil Mockhtar Akan Divonis Siang Ini

Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar akan menghadapi sidang vonis kasus dugaan suap pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah, Senin (30/6/2014). Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dijadwalkan membacakan surat putusan pada pukul 13.00 WIB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.

Sidang akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Suwidya. Pengacara Akil, Adardam Achyar berharap kliennya diputus seadil-adilnya. "Harapan kami, semoga di awal Ramadan ini Allah membukakan pintu maaf dan keadilan buat Pak Akil," tulis Adardam melalui pesan singkat, Minggu (29/6/2014) malam.

Akil sebelumnya dituntut dengan hukuman seumur hidup dan denda Rp 10 miliar. Jaksa menilai Akil terbukti menerima hadiah atau janji terkait pengurusan 15 sengketa pemilihan kepala daerah.

Jaksa berpendapat Akil terbukti menerima hadiah atau janji sebagaimana dakwaan kesatu, yaitu terkait sengketa Pilkada Lebak, Banten senilai Rp 1 miliar, Pilkada Kabupaten Gunung Mas senilai Rp 3 miliar, Pilkada Kabupaten Empat Lawang senilai Rp 10 miliar dan 500.000 dollar AS, Pilkada Kota Palembang senilai Rp 19.886.092.800, serta Pilkada Lampung Selatan senilai Rp 500 juta.

Akil juga dinilai terbukti menerima uang sebagaimana dakwaan kedua yaitu terkait sengketa Pilkada Kabupaten Buton senilai Rp 1 miliar, Kabupaten Pulau Morotai senilai Rp 2,989 miliar, Kabupaten Tapanuli Tengah senilai Rp 1,8 miliar, dan Pilkada Provinsi Jawa Timur senilai Rp 10 miliar.

Sementara itu, untuk dakwaan ketiga, Akil dianggap terbukti menerima Rp 125 juta dari Wakil Gubernur Papua periode tahun 2006-2011, Alex Hesegem. Pemberian uang itu terkait sengketa Pilkada Kabupaten Merauke, Kabupaten Asmat, Kabupaten Boven Digoel, Kota Jayapura, dan Kabupaten Nduga.

Jaksa juga menilai Akil terbukti menerima uang dari Tubagus Chaeri Wardana sebesar Rp 7,5 miliar sebagaimana dakwaan keempat. Jaksa menyatakan pula Akil terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang saat menjadi anggota DPR dan menjabat Ketua MK.

Dalam tuntutannya, jaksa juga meminta majelis hakim mencabut hak dipilih dan memilih Akil. Tak ada satu pun pertimbangan yang meringankan untuk Akil dalam tuntutan tersebut. Sebaliknya, hal yang memberatkan tuntutan Akil menurut jaksa adalah semua perbuatan Akil itu dilakukan saat negara sedang giat memberantas korupsi.

Selain itu, Akil adalah ketua lembaga tinggi negara yang merupakan ujung tombak dan benteng terakhir masyarakat dalam mencari keadilan. Perbuatan Akil juga dinilai telah meruntuhkan kewibawaan Mahkamah Konstitusi dan akan butuh waktu lama bagi masyarakat untuk bisa kembali mempercayai MK.

Menurut Jaksa, Akil juga tidak kooperatif dan jujur selama persidangan, serta tidak mengakui dan menyesali perbuatannya. Dalam nota pembelaan atau pleidoi pribadinya, Akil membantah menerima suap terkait sengketa pilkada di MK.

Isi pleidoi Akil yang berjudul Aku Bukan Malaikat tapi Bukan Pecundang itu juga banyak berisi tudingan terhadap pimpinan KPK. Akil pun kecewa karena jaksa KPK tidak memasukkan pertimbangan yang meringankan tuntutannya. Dalam pleidoi pribadinya, mantan politikus Partai Golkar ini mengaku telah banyak berjasa untuk bangsa Indonesia.(Tri)

Diduga Korupsi Ketua DPRD Langkat Dilaporkan Ke KPK

JAKARTA – Kepala Desa Suka Maju, Kecamatan Tanjungpura, Kabupaten Langkat, Muhammad Ramlan, didampingi Kelompok Studi dan Edukasi Masyarakat Marginal (K-SEMAR), mengadu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ramlan mengadu karena tidak terima ditempatkan seorang diri sebagai tersangka oleh Polres Langkat, terkait dugaan korupsi empat paket pengadaan pembangunan di beberapa desa yang ia kerjakan, dimana anggarannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2013.
Menurutnya, dalam kasus tersebut dirinya hanya melaksanakan pengerjaan berdasarkan perintah Ketua DPRD Kabupaten Langkat, Rudi Hartono Bangun.
“Pengerjaan dan pengadaan empat proyek saya laksanakan atas perintah langsung Rudi Hartono Bangun. Beliau mengantongi 31 paket proyek. Untuk setiap proyek saya hanya menerima berkisar Rp 55 juta hingga Rp 65 Juta. Padahal nilai proyeknya itu hingga ratusan juta,” ujarnya saat dihubungi JPNN, Minggu (29/6).
Ramlan mencontohkan semisal untuk proyek pengerasan Jalan Dusun V sepanjang 1.000 meter x 2,5 meter, Desa Suka Jadi, Kecamatan Hinai, nilai anggarannya mencapai Rp 200 juta. Kemudian untuk pengerasan Jalan Dusun IV, Desa Suka Jadi, Kecamatan Hinai, mencapai 200 juta. Pengerasan jalan Dusun I Desa Batu Melanggang, Hinai, nilai proyeknya Rp 180 juta dan pengerasan jalan Dusun VII ke Dusun IX, Desa Cempa, Hinai, nilai proyeknya Rp 185 juta.
“Jadi anggaran yang diserahkan beliau (Rudi Hartono Bangun) kepada saya sangat kecil. Membuat saya mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah. Saya juga terlilit utang pada penyedia material,” katanya.
Selain terlilit utang, Ramlan juga mengaku dirinya dilaporkan masyarakat ke Polres Langkat pada April lalu, karena buruknya kualitas pengerjaan. Padahal itu dilakukan atas perintah pemilik proyek.
“Semua ada buktinya. Itu saya serahkan ke KPK. Termasuk nomor telepon genggam RHB dan sejumlah rekaman pembicaraan saya lewat SMS dengan beliau,” ujarnya.
Dihubungi terpisah, anggota penggiat antikorupsi K-SEMAR, M Piliang, membenarkan keterangan Ramlan. Menurutnya, kedatangan mereka ke KPK pada Selasa (17/6) lalu untuk memerkuat pengaduan yang telah dilayangkan pada 22 Mei 2014 lalu.
“Kami melaporkan adanya permainan proyek yang bersumber dari APBD Langkat milik RHB yang setiap tahunnya diduga mencapai puluhan miliar rupiah. Patut diduga beliau menyalahgunakan jabatan atau kedudukannya yang dapat merugikan keuangan negara sebagaimana dimaksud Pasal 3 dan pasal 7 dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, jo UU Nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” katanya.
Dijelaskan, di Kecamatan Hinai untuk tahun 2013 saja, menurut Piliang, RHB mengantongi 31 paket pengerjaan pembangunan, lewat sejumlah perusahaan yang mengatasnamakan keluarga dekatnya.
“Ini modus baru. Nilai anggaran untuk setiap paket memang hanya Rp 150-200 juta. Tapi kalau sampai puluhan paket, itu nilainya miliaran rupiah. Karena itulah kami melaporkannya ke KPK,” katanya.
Selain mengadukan RHB, K-SEMAR kata Piliang, pada saat itu juga melaporkan dugaan penyelewengan penggunaan anggaran tunjangan komunikasi insentif (TKI) pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Langkat.
Juru Bicara KPK, Johan Budi, beberapa waktu lalu menyatakan, lembaganya terbuka untuk setiap pengaduan dugaan korupsi yang datang dari masyarakat. Namun untuk dapat menentukan apakah KPK akan meningkatkan pengaduan ke tahap penyelidikan, KPK akan melakukan pengkajian terlebih dahulu terhadap pengaduan yang ada.
“Untuk pengaduan dilayangkan ke Divisi Pengaduan Masyarakat KPK. Tim akan memelajarinya terlebih dahulu. Nanti akan dilihat apakah memenuhi syarat sebagaimana ketentuan undang-undang,” katanya.(Jp)

Gol Dimenit-menit Terakhir Belanda Lolos Ke-8 Besar Piala Dunia

FORTALEZA - Belanda menjadi tim ketiga setelah Brasil dan Kolombia, yang berhasil melaju ke babak perempat final Piala Dunia 2014. Tiket itu diraih setelah Belanda sukses menumbangkan Meksiko dengan skor 2-1 (0-0) lewat laga dramatis di Estadio Castelao, Minggu (29/6) malam WIB.
Namun, Belanda sempat dibayangi kekalahan setelah Meksiko leading berkat gol Giovani Dos Santos pada menit ke-48. Keunggulan itu bahkan mampu bertahan hingga menit ke-87.
Tapi, Dewi Fortuna masih memayungi Tim Oranye, julukan Belanda. Skuat racikan Louis Van Gaal itu mampu menyamakan kedudukan melalui donasi Wesley Sneijder dua menit sebelum waktu normal habis.
Petaka bagi Meksiko terjadi ketika kapten Rafael Marquez melanggar Arjen Robben di kotak terlarang pada menit ke-93. Wasit pun tanpa ampun langsung menunjuk titik putih. Klass Jan Huntelaar yang ditunjuk sebagai algojo tak menyia-nyiakan kesempatan itu.
Gol Sneijder dan Huntelaar bukan hanya mengakhiri kiprah Meksiko di pesta sepakbola empat tahunan itu. Publik juga tak akan bisa melihat lagi performa hebat kiper Meksiko, Guillermo Ochoa.
Dalam laga itu, Ochoa melakukan dua penyelamatan gemilang untuk menggagalkan peluang Belanda. Penyelamatan pertama dilakukan ketika Ochoa secara luar biasa menggagalkan tandukan Stefan de Vrij pada menit ke-57.
Ochoa kembali tampil luar biasa saat menghalau sepakan Robben pada menit ke-74. Dengan hasil itu, Belanda akan bersua pemenang laga antara Yunani kontra Kosta Rika(Jp)

Ruhut Merapat Ke Kubu Jokowi-JK, Dahlan Iskan: Ibarat Kuda

Jakarta - Ruhut Sitompul telah merapat menjadi Timses capres-cawapres Joko Wododo-Jusuf Kalla. Seperti apa pandangan Dahlan Iskan dengan bergabungnya sosok politikus yang dikenal ceplas-ceplos itu?

"Tergantung sikap tim Pak Jokowi-JK," katanya saat diwawancarai wartawan di Hotel JS Luwansa, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (27/6/2014).

Dahlan mengaku belum mendengar kabar soal merapatnya Ruhut ke kubu Jokowi-JK. Soalnya, Menteri BUMN itu mengaku baru saja pulang dari Amerika Serikat. Namun Dahlan tidak mempermasalahkan kehadiran Ruhut meski sosoknya sering menimbulkan kontroversi.

"Kalau bisa memanfaatkan sisi baiknya (Ruhut) tidak apa-apa. Kalau tidak bisa menampung sisi baiknya, tapi malah sisi kurang baiknya, itu merugikan. Terserah timnya Pak Jokowi-JK karena semua orang ada kelemahannya," imbuh Dahlan.

Dahlan pun mengumpamakan Ruhut seperti kuda yang banyak ragamnya. Menguntungkan atau tidak, tinggal tergantung bagaimana kusir yang mengendalikan.

"Kuda itu ada kuda pacu, kuda liar, ada kuda binal, ada kuda kereta, macem-macem, tergantung sekarang yang berkuasa terhadap kuda itu," ujar Dahlan.

"Kuda itu bisa liar jika diberi kesempatan liar. Bisa binal. Dia bisa menjadi penghela yang luar biasa kalau kusirnya juga bisa menjadikan dia bisa menghela luar biasa. Saya kira begitu," imbuhnya. (det)

Ini Alasannya, Kenapa kita harus sahur?

Biasanya, kebanyakan orang menyepelekan makan sahur karena lebih memilih untuk melanjutkan tidur. Padahal, makan sahur mempunyai banyak manfaat. Berikut manfaat yang didapatkan dari sahur:

1. Cadangan energi saat berpuasa
Berpuasa atau menjaga diri untuk tidak makan selama 8 jam tentunya membutuhkan energi agar pada siang harinya aktivitas Anda tidak terganggu. Dengan sahur, berarti Anda menyiapkan banyak cadangan energi untuk beraktivitas. Sebaiknya, saat sahur, hindari makan atau minum sesuatu yang manis karena Anda justru akan cepat merasa lapar. Hal ini disebabkan oleh tubuh yang melepaskan insulin dengan cepat. Padahal insulin berfungsi mentransfer gula dari dalam darah ke seluruh tubuh dan melepaskannya dalam bentuk energi. Sebaiknya Anda memperbanyak makan makanan yang mengandung serat dan protein karena dapat membantu memperlambat proses pengeluaran insulin.

2. Menyeimbangkan asam lambung

Sama halnya kita menyimpan cadangan energi yang digunakan untuk beraktivitas. Begitu juga dengan aktivitas lambung, makanan yang dicerna saat sahur membantu lambung untuk melakukan netralisasi saat tak ada bahan yang dicerna.

3. Berpahala
Selain bermanfaat bagi tubuh, sahur juga mendatangkan pahala karena mengikuti sunnah Rosul.

Jadi, masih ragu untuk meninggalkan sahur untuk sekedar tidur? Sebaiknya jangan. (*Waspada)

Perubahan Tarif PLN, Berlaku Mulai 1 Juli 2014

JAKARTA – Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jarman memastikan tarif listrik untuk enam golongan akan naik bertahap setiap 2 bulan, mulai 1 Juli 2014.

"Sudah diatur di APBN-P 2014, nggak bisa mundur lagi, tinggal tunggu revisi Peraturan Menteri ESDM nomor 4 Tahun 2014 yang akan keluar sebelum 1 Juli 2014," kata Jarman kepada wartawan di kantornya, Kamis (26/6/2014).

Berdasarkan data Kementerian ESDM, golongan yang akan terkena kenaikan tarif berikut rincian perubahan tarif tersebut adalah sebagai berikut:

(1). Untuk golongan I-3, tarif semula Rp 864 per kWh akan naik menjadi Rp 964 per kWh. Pada 1 September 2014, tarif akan naik lagi menjadi Rp 1.075 per kWh, dan per 1 November 2014 kembali naik menjadi Rp 1.200/kWh.

(2). Untuk golongan R-2 dengan 3.500 VA hingga 5.500 VA, tarif semula Rp 1.145 per kWh akan naik menjadi Rp 1.210 per kWh. Per 1 September 2014 tarif ini akan naik lagi menjadi Rp 1.279/kWh, dan per 1 November 2014 kembali naik menjadi Rp 1.352/kWh.

(3). Untuk golongan R-1 dengan kapasitas 2.200 VA, tarif semula Rp 1.004 per kWh akn naik menjadi Rp 1.109/kWh. Lalu, per 1 September 2014 naik lagi menjadi Rp 1.224/kWh, dan per 1 November 2014 kembali naik menjadi Rp 1.353/kWh.

(4). Untuk golongan R-1 dengan kapasitas 1.300 VA, tarif semula Rp 997 per kWh akan naik menjadi Rp 1.090/kWh. Per 1 September 2014, tarif ini naik lagi menjadi Rp 1.214/kWh, dan kembali naik pada 1 November 2014 menjadi Rp 1.352/kWh.

(5). Untuk golongan P-3, dari Rp 864 per kWh naik menjadi Rp 1.104/kWh. Per 1 September 2014 naik lagi menjadi Rp 1.221/kWh, lalu per 1 November 2014 kembali naik menjadi Rp 1.352/kWh.

(6). Untuk golongan P2 dengan kapasitas di atas  200 kVA, tarif semula Rp 1.062 per kWh naik menjadi Rp 1.081/kWh. Per 1 September 2014 naik lagi menjadi Rp 1.139 perkWh, lalu per 1 November 2014 kembali naik menjadi Rp 1.200 per kWh.

Khusus periode kenaikan tarif untuk industri golongan I-3 dan I-4 sudah dimulai pada 1 Mei 2014. Golongan I-3 adalah adalah industri dengan kapasitas daya listrik terpasang menengah dan non-perusahaan terbuka. Adapun golongan I-4 adalah pengguna listrik tegangan tinggi.

Periode lanjutan periodisasi kenaikan tarif untuk kedua golongan industri akan sama dengan lima kelompok lain yang baru dimulai pada 1 Juli 2014, yaitu 1 Juli-31 Agustus 2014, 1 September-31 Oktober 2014, dan 1 November 2014.

“Tahun depan akan ada adjustmen, sehingga golongan yang sudah tidak disubsidi jangan masuk ke dalam golongan subsidi lagi, meskipun harga ICP naik, dollar naik,” kata Jarman. (*)


Video Mesum Istri wakil Bupati Bulukumba Banyak Yang Mencari

www.pabrikkerudung.com
Terkait pemberitaan di media massa online soal foto mesum istri wakil Bupati Bulukumba, Sanawiah Syamsuddin, yang diunggah di Facebook LSM Gempar Bulukumba. Kini, semakin ramai di dunia maya banyak yang penasaran untuk mencarinya.

Berdasarkan pantaiuan Plat Merah, melalui google search... banyak para browser mencari foto maupun video istri bupati tersebut. Kendati dalam media massa, Sanawia Syamsudin telah membantah bahwa foto mesum terbebut bukanlah miliknya.

 "Foto itu sengaja direkayasa oleh oknum dan disebar didunia maya dengan maksud tertentu," kata Sanawiyah kepada wartawan di Bulukumba, Minggu (29/6/2014).

14 Pasangan Mesum Terjaring Razia

SIMALUNGUN – Sebanyak 14 pasangan bukan suami istri dan enam Pekerja Seks Komersial (PSK) terjaring razia dari beberapa hotel melati dan lokalisasi di Simalungun, Sumut. Mirisnya, empat pasang di antaranya anak di bawah umur.
 
Koordinator Lapangan Razia yang juga Sekretaris Dinas Sosial Simalungun E Ubahman Sinaga, mengatakan razia beberapa lokalisasi dan hotel merukan agenda tahunan untuk menghormati pelaksanaan ibadah puasa bagi umat muslim. Titik kumpul dilakukan dari Kantor Camat Siantar.
Razia bekerja sama dengan Satpol PP, Kesbanglinmas, Denpom dan Polres Simalungun, Jumat (28/6). Razia pertama dilakukan di lokalisasi pagok Perdagangan.
Diduga informasi di lokalisasi sudah bocor. Sehingga saat dilakukan razia, petugas tidak menemukan aktivitas hiburan malam. Hanya saja, saat dilakukan penggerebekan, seorang lelaki hidung belang diamankan dari dalam kamar.
Uniknya, di penginapan itu disediakan lubang persembunyian bawah tanah dan pria itu bersembunyi di lubang tersebut. Selanjutnya, pria itu dan pemilik hotel dibawa petugas untuk diberikan pengarahan.
Sementara dari Hotel Pelangi Perdagangan, sebanyak tujuh pasangan mesum diangkut dari dalam kamar. Ketujuh pasangan ini tidak dapat menunjukkan identitas, selanjutnya mereka digiring ke posko kantor Camat Siantar.
Sedangkan dari Hotel Sundari sebanyak lima pasangan bukan suami istri ditemukan saat sedang asyik berduaan dalam kamar. Dari kamar itu, polisi menemukan dua bong sabu. Tapi belum diketahui siapa pemilik bong tersebut, karena orang yang ditemukan di kamar tidak mengakui bahwa bong itu milik mereka.
Kemudian razia dilanjutkan ke lokalisasi Bukit Maraja. Di lokalisasi ini juga diduga informasinya sudah bocor. Sehingga hanya kafe remang-remang yang masih buka. Dari lokalisasi sebanyak dua pasangan mesum dan 6 PSK diamankan.
“Mereka kita kumpulkan di Posko Kantor Camat Siantar untuk selanjutnya diberikan pengarahan dan bimbingan. Setelah menandatangani surat perjanjian untuk tidak mengulangi perbuatan dengan terlebih dahulu memanggil keluarga. Setelah itu, mereka kita kembalikan. Sementara empat pasang anak di bawah umur, tidak boleh pulang sebelum orangtuanya datang. Orangtua mereka kita panggil agar lebih dipantau lagi,” ujarnya.
“Kita berharap operasional hiburan malam dapat dihentikan selama pelaksanaan puasa. Sehingga tidak mengganggu aktivitas ibadah bagi umat muslim. Kesadaran dan kerjasama dari pemilik hotel serta dukungan semua elemen masyarakat sangat dibutuhkan untuk menciptakan kondisi yang aman dan tertib,” harapnya.(Jp)

Platmerah: Foto Mesum Istri Wakil Bupati Bulukumba Beredar di...

Platmerah: Foto Mesum Istri Wakil Bupati Bulukumba Beredar di...: MAKASSAR - Akun Facebook bernama LSM Gempar Bulukumba memasang foto mesum seorang wanita. Foto ini dijadikan foto profilnya. Dalam ...Baca selengkapnya (Klik Disini)

Personil Plat Merah

Personil Plat Merah

Text Widget

Mohon Maaf !

Sehubungan Website utama kami www.platmerah.co.id
dan www.beritaplatmerah.com sedang dalam perbaikan sehingga tampilannya belum sempurna,
maka untuk sementara berita-berita ditampung di blog ini.

Terima kasih